Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Islam Solusi, Berantas Korupsi

Friday, July 11, 2025 | Friday, July 11, 2025 WIB

 


Oleh: Astina


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu bank pelat merah. Nilai proyek yang disorot mencapai Rp 2,1 triliun, dan berlangsung pada periode 2020 hingga 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 13 orang ke luar negeri dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu bank pelat merah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan efektif.


Ironisnya kasus-kasus ini muncul di tengah upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran yang jelas-jelas telah berdampak pada berkurangnya kualitas dan kuantitas layanan negara atas hak dasar rakyat dan pendanaan untuk sektor strategis, semisal penonaktifan PBI, pengurangan tukin guru, dana bansos, dana riset, militer, dll.


Nampak bahwa negara berparadigma sekuler kapitalistik neolib ini telah gagal dalam mengurus urusan rakyat dan menyolusi seluruh problem kehidupan. Kasus ini juga membuktikan bahwa sistem sekuler kapitalistik ini tidak bisa diandalkan untuk mewujudkan masyarakat yang berkeadilan dan Sejahtera. Politik demokrasi yang dijalankan malah menyuburkan politik transaksional yang menjadikan amanah kekuasaan hanya menjadi alat transaksi antara para pejabat dengan para pemilik modal. Dampak lanjutannya adalah suburnya praktek korupsi hingga membudaya di semua level dan ranah kehidupan masyarakat. 


Sistem kapitalis sekuler menyuburkan tindak korupsi di Indonesia, sudah ada beberapa cara agar korupsi tidak terjadi, tetapi hal itu terus berulang, ini menandakan bahwa sistem saat ini tidak berjalan dengan baik, karena tidak mampu untuk mencegah terjadinya korupsi. Salah satu contoh pembelanjaan barang dan jasa diarahkan untuk menggunakan E-Katalog sebagai bentuk pembelanjaan yang transparan, sehingga meminimalisir bentuk korupsi, tetapi pada nyatanya dengan E-Katalog para pelaku juga masih bisa melakukan korupsi dengan membentuk kerjasama dengan took yang bersangkutan. Sehingga sistem ini juga tidak efektif. 


Selain itu dalam penggunaan E-Katalog ini juga tidak mudah di akses oleh instansi karena terjadi beberapa kendala pada penggunaannya seperti adanya permasalahan dalam tanda tangan elektronik, permasalahan jaringan di lokasi terpencil dan masalah lainnya. Sehingga penggunaannya tidak menyeluruh.


Pemberantasan korupsi di Indonesia telah dilakukan dengan berbagai cara agar korupsi di Indonesia tidak terus terjadi dan perampok berdasi juga tidak bertambah jumlahnya. Terdapat beberapa bahaya sebagai akibat korupsi, yaitu bahaya terhadap: masyarakat dan individu, generasi muda, politik, ekonomi bangsa dan birokrasi. Bahaya dari korupsi ini sangat merugikan masyarakat. 

Berbeda dengan Islam. Paradigma kepemimpinan berasas akidah justru menjadikan kehidupan berjalan sesuai tuntunan syariat, sarat dengan moral kebaikan, dan praktek amar makruf nahi munkar, dan terwujud masyarakat yang adil Sejahtera.


Islam punya perangkat aturan yang jika diterapkan secara kaffah akan mampu meminimalisir munculnya kasus pelanggaran seperti korupsi, penyalahgunaan jabatan dll., namun pada saat yang sama tetap mampu menjamin kesejahteraan masyarakat sehingga tidak membuka celah kerusakan, termasuk pelanggaran hukum.


Fakta sejarah keemasan Islam menjadi bukti bahwa masyarakat ideal tanpa korupsi dan penyimpangan betul-betul bisa dicegah dan masyarakat hidup dalam level kesejahteraan tanpa tandingan ketika Islam diterapkan dalam naungan Khilafah Islamiyah.


Islam mengharamkan korupsi dan memberikan sanksi yang menjerakan. Islam memiliki berbagai mekanisme untuk mencegah korupsi termasuk dalam membangun individu berkepribadian Islam. Dalam Islam hukuman tegas bagi para koruptor bisa dalam bentuk publikasi, stigmatisasi, peringatan, penyitaan harta, pengasingan, cambuk hingga hukuman mati.


Keimanan dan ketakwaan para pejabat sangatlah penting dalam mensejahterahkan rakyat, tapi yang tidak kalah penting adalah sistem yang menjaga mereka agar tidak melenceng yaitu sistem yang berasaskan akidah Islam dan menjadikan syariah Islam sebagai satu-satunya aturan yang diterapkan. Tidak ada aturan yang mampu menyelesaikan segala permasalahan dan kejahatan di dunia ini secara tuntas, melainkan aturan dari Allah SWT.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update