Oleh. Sri Rahayu Lesmanawaty (Aktivis Muslimah Islam Kaffah)
Luka lama belum sembuh, luka baru ditoreh kembali. Seperti itulah terkait penerbitan karikatur Nabi Muhammad ﷺ oleh majalah satire LeMan di Turki baru-baru ini. Kemarahan publik muslim pun menyeruak. Begitu pula Presiden Turki Recep Tayyib Erdogan mengutuk sebuah kartun di majalah satire itu sebagai provokasi keji karena menggambarkan Nabi Muhammad ﷺ dan Musa a.s. sehingga memicu protes dari kalangan konservatif. Kartun tersebut yang diterbitkan beberapa hari setelah berakhirnya konflik 12 hari antara Israel dan Iran, menunjukkan ilustrasi Nabi Muhammad ﷺ dan Nabi Musa a.s. (salah satu nabi terpenting dalam agama Yahudi) berjabat tangan di langit, sedangkan rudal-rudal terbang di bawahnya dalam sebuah adegan perang.
Masih menganga luka kita saat lima tahun yang lalu Prancis, pada 2020, Majalah Charlie Hebdo memunculkan polemik global setelah menerbitkan ulang karikatur Nabi Muhammad ﷺ yang memicu tragedi berdarah pada 2015. Tak kalah pedih pula luka ini di tahun yang sama (2020) ketika seorang kakek (AD) pensiunan BUMN asal Bandung, dalam akun Twitternya menuliskan bahwa Nabi Muhammad ﷺ hidup dari hasil rampasan, hingga membunuh dan main perempuan. Ia juga menuding ibadah kurban itu atas kemauan seorang buta huruf yang mengaku nabi, yakni Nabi Muhammad ﷺ.
Senin (30-6-2025), empat kartunis ditangkap. Ilustrasi tersebut dikritik oleh kaum konservatif religius dan partai yang berkuasa di Turki. Mereka menyebutnya sebagai "kejahatan kebencian islamofobia". Majalah yang menerbitkannya, LeMan, meminta maaf kepada para pembaca yang merasa tersinggung dan mengatakan gambar tersebut telah disalahartikan. (Republika, 1-7-2025). Atas nama kebebasan berekspresi, penghinaan dan penistaan terhadap Rasulullah Muhammad ﷺ. tidak hanya di negeri kafir, melainkan juga terjadi di negeri-negeri mayoritas muslim, termasuk Turki dan negeri muslim lainnya tidak terkecuali di Indonesia. Tentunya berulangnya penistaan dan penghinaan terhadap Rasulullah ﷺ ini ada akarnya
Diterapkannya sistem sekuler demokrasi yang melahirkan kebebasan tanpa batas menjadi akar yang menancap kuat di seluruh dunia. Hal ini membuktikan bahwa sistem tersebut tidak punya keberpihakan untuk menghentikan. Ditambah lagi penegakan hukumnya yang sering kali tidak memenuhi rasa keadilan, membuat orang tidak jera menista agama, sekaligus membuktikan secara kasat mata bahwa Islam dan umatnya membutuhkan negara dan pemimpin yang kuat dan bisa melindungi kemuliaan Nabinya.
Saat di negeri mana pun tidak terkecuali negeri-negeri Muslim, menganut sistem sekuler demokrasi seperti Turki dan negeri kita, atas nama hak asasi manusia, seseorang bisa bebas bertindak sesuai keinginannya. Selama tidak ada yang terganggu, dianggap lumrah.
Sungguh, sistem sekuler demokrasi memang selalu saja menjadikan manfaat sebagai asas dan melahirkan kebebasan, yaitu beragama, berpendapat, kepemilikan, dan bertingkah laku, yang melahirkan orang-orang yang menghina Rasulullah ﷺ, bahkan mengotori ajaran Islam. Mereka bebas melontarkan pemikiran atau pendapatnya sesuai hawa nafsu, tanpa berpikir apakah benar atau tidak. Walhasil lambat laun makin mengikis dan mengaburkan pemahaman Islam yang benar di tengah kaum muslim.
Islam Kaffah Sucikan Kemuliaan Islam
Dalam Islam, Allah Swt. memberikan banyak pujian kepada Rasulullah ﷺ. Allah Ta'ala memberikan penjelasan yang rinci mengenai siapa yang termasuk menghina Rasulullah ﷺ.
Dalam sistem nya pun, Islam memberikan sanksi tegas bagi pelakunya sehingga akan mencegah siapa saja yang menista, dan menjabarkan bentuk-bentuk penistaan terhadap Rasulullah ﷺ. sebagaimana Al-Qadhi Iyadh dalam kitabnya, Asy-Syifa bi Ta’rif Huquq al-Musthafa, menjelaskan bentuk-bentuk hujatan kepada Nabi ﷺ, "Orang yang menghujat Rasulullah adalah orang yang mencela, mencari-cari kesalahan, menganggap pada diri Rasulullah ada kekurangan, mencela nasab dan pelaksanaan agamanya; juga menjelek-jelekkan salah satu sifatnya yang mulia; menentang atau menyejajarkan Rasulullah dengan orang lain dengan niat untuk mencela, menghina, mengerdilkan, menjelek-jelekkan, dan mencari-cari kesalahannya. Orang seperti ini termasuk orang yang telah menghujat Rasulullah."
Demikian pula, Syekh Ibnu Taimiyah dalam bukunya, Ash-Sharim al-Maslul ‘ala Syatimi ar-Rasul (Pedang yang Terhunus untuk Penghujat Rasul), menjelaskan batasan menghujat Nabi Muhammad ﷺ, "Kata-kata yang bertujuan meremehkan dan merendahkan martabatnya, sebagaimana dipahami kebanyakan orang, terlepas perbedaan akidah mereka, termasuk melaknat dan menjelek-jelekkan."
Hal senada dinyatakanjuga oleh Kholil Ibnu Ishaq al-Jundiy, ulama besar Mazhab Maliki, dalam kitab Mukhtashar al-Khalil, I/251, "Siapa saja mencela Nabi, melaknat, mengejek, menuduh, merendahkan, melabeli dengan sifat yang bukan sifatnya, menyebutkan kekurangan pada diri dan karakternya, merasa iri karena ketinggian martabat, ilmu dan kezuhudannya, menisbahkan hal-hal yang tidak pantas kepadanya, mencela, dan sebagainya, maka hukumannya adalah dibunuh."
Dalam sistemnya, Islam tidak akan pernah membiarkan pemikiran yang bertentangan dengan Islam tersebar tanpa batas. Akidah dan syariat Islam harus eksis di tengah masyarakat agar kenistaan tak merajalela. Dalam Islam, negaralah yang akan mewujudkannya. Negara tidak akan menoleransi pemikiran, pendapat, perbuatan, ataupun sistem hukum yang bertentangan dengan akidah dan syariat Islam, termasuk penistaan terhadap Rasulullah ﷺ.
Sabda Rasulullah Saw.,
إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ
_"Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu perisai, yang (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan) nya.”_ (HR Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dll.).
Ini menjelaskan bahwa khalifah melindungi rakyatnya dari penghinaan terhadap Rasulullah ﷺ. Khilafah menjaga akidah umat dengan mengontrol semua media sosial dan berbagai sarana. Juga memberlakukan sanksi bagi orang-orang yang menghina Rasulullah ﷺ dan ajaran Islam. Hukum menghina Rasul pun jelas dan tegas. Haram disematkan pada perilaku ini. Pelakunya dinyatakan kafir. Firman Allah Ta'ala,
وَالَّذِيْنَ يُؤْذُوْنَ رَسُوْلَ اللّٰهِ لَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌ
_"Dan orang-orang yang menyakiti Rasulullah akan mendapat azab yang pedih."_(QS.9: 61)
Ayat ini tegas menyatakan bahwa orang yang menghina Rasulullah ﷺ akan mendapat azab pedih. Terlebih lagi (min babil aula), apabila secara sengaja mencela, menjelek-jelekkan, menuduh, menistakan, dan sejenisnya, maka tindakan tersebut nyata kufur dan sanksinya adalah hukuman mati.
Al-Qadhi ‘Iyadh menuturkan, hal ini telah menjadi kesepakatan ulama dan para imam ahli fatwa, mulai dari generasi sahabat dan seterusnya. Ibnu Mundzir menyatakan, mayoritas ahli ilmu sepakat bahwa sanksi bagi penghina Nabi ﷺ adalah hukuman mati. Ini pendapat Imam Malik, Imam Al-Laits, Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Ishaq bin Rahawih, dan Imam Asy-Syafii.
Al-Qadhi ‘Iyadh kembali menegaskan bahwa tidak ada perbedaan di kalangan ulama tentang halalnya darah orang yang menghina Nabi. Meski sebagian ada yang memvonis pelakunya sebagai orang murtad, tetapi kebanyakan ulama menyatakan pelakunya kafir, bisa langsung dibunuh dan tidak perlu diminta bertobat, serta tidak perlu diberi tenggat waktu tiga hari untuk kembali ke pangkuan Islam. Beliau menyatakan bahwa ini merupakan kesepakatan para ulama.
Al-Ustadz Abdurrahman al-Maliki dalam Nizhamul Uqubat bab "Had Murtad", menyatakan bahwa qaul (ucapan) yang jelas dan tidak mengandung penafsiran lain, yang di dalamnya ada penghinaan terhadap Rasulullah ﷺ, maka sesungguhnya ia telah kafir.
Penghinaan terhadap Rasulullah ﷺ merupakan penghinaan atas umat Islam seluruhnya. Kesucian kemuliaan Islam diinjak, dikotori sehina-hinanya. Oleh karena itu, ketika penghinaan terhadap kekasih Allah ini berulang, sudah semestinya menumbuhkan kesadaran kepada kita bahwa saat ini tidak ada pelindung bagi kaum musim. Tidak ada penerapan Islam Kaffah yang mampu menyelesaikan semua permasalahan yang ada. Tanpa Islam Kaffah negara menjadiandul dalam meriayah. Negara tak berdaya memuliakan keyakinan rakyat. Negara yang seharusnya berfungsi sebagai junnah (perisai) bagi umat yang akan mencegah dan melindungi umat dari penghinaan terhadap Rasulullah, tidak ada.
Oleh karena itu, sudah saatnya umat Islam sadar untuk membuang jauh-jauh sistem sekuler demokrasi. Sudah masanya, umat Islam bergandengan tangan bahu-membahu berjuang dan mendakwahkan Islam ke tengah umat. Sudah tidak bisa ditunda, umat harus paham Islam Kaffah. Sudah tidak bisa lagi menenggelamkan kerinduan untuk diterapkannya Islam dalam naungan Khilafah. Umat harus bangkit, untuk memperjuangkan tegaknya Islam Kaffah agar sistemnya mampu menghentikan penghinaan terhadap Rasulullah ﷺ, dan kesucian Islam pun tidak lagi ternodai.
Wallaahu a'laam bisshawaab.
