Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Matel: Premanisme ala Ekonomi Kapitalisme

Friday, July 11, 2025 | Friday, July 11, 2025 WIB

Oleh. Sri Rahayu Lesmanawaty (Aktivis Muslimah Islam Kaffah)

Seorang pria berinisial AP (38) mengaku diintimidasi oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector atau mata elang (matel) di Bekasi, Jawa Barat. Mobil korban diancam dibakar oleh pelaku. "Telah terjadi dugaan tindak pidana perbuatan disertai ancaman," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi kepada wartawan, Sabtu (05-07-2025). Binsar mengatakan peristiwa itu terjadi di kawasan ruko wilayah Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Sabtu (5/7). Korban saat itu didatangi 10 orang pelaku yang mengaku-aku dari pihak leasing.

Fakta di atas menunjukkan adanya kasus intimidasi, premanisme, yang berawal dari utang piutang. Munculnya kelompok orang beringas atas nama penagihan utang leasing, seakan lumrah walau bikin gerah. 

Kerusakan Sistemik Wujud Rusaknya Kapitalisme 

Kegagalan dalam menjamin keamanan dan ketenangan rakyat telah terpampang nyata. Munculnya premanisme dengan segala kebrutalannya, menunjukkan bahwa sistem di negeri ini sekalipun ada sanksi, yang ada tidak menjerakan malah makin menyuburkan kriminalitas. 

Saat matel (Debt Collector) mewujud sebagai pribadi preman, di mana cara atau gaya hidup ini mengedepankan kekerasan dalam menyelesaikan masalah, dalam perkembangannya di Indonesia pada masa Orde Baru adalah ketika ekonomi kian sulit dan angka pengangguran meninggi, maka perilaku preman pun menjadi pilihan.

Tidak kalah rusaknya,sistem ekonomi  kapitalistik menjadikan kesenjangan Kian lebar. Yang miskin makin banyak, yang kaya kian rakus, yang kecil terdzalimi. Para penguasa melakukan kartel dagang dan menentukan harga bahan pangan pokok sesuka mereka, dan ini sangat membebani orang miskin yang hanya memiliki sedikit uang.

Sistem pemerintahan yang bermodelkan korporatokrasi memperparah kesulitan rakyat kecil sebab penguasa bersama pengusaha bekerja sama untuk mencari keuntungan dari rakyat. Akibatnya, rakyat miskin yang tidak paham agama banyak yang berutang untuk memenuhi kebutuhannya, termasuk kebutuhan kendaraan sebagai alat transportasi atau untuk mencari nafkah di mana leasing menjadi solusi yang dipilih. Utang ribawi menjadi utang biasa yang dibuat lumrah dan biasa saja tanpa takut ancaman Allah Ta'ala. 

وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ...

Ayat Allah Ta'ala tentang haramnya riba dalam QS.2:275, diringankan dengan mencari-cari dalih kebolehan berbalut alasan syarak. Alih-alih terpenuhi, yang ada diintimidasi matel.

Sungguh sistem ini selalu saja membawa masyarakat pada kesengsaraan struktural. Kriminalitas terus terjadi mengiringi saat kebutuhan kian tak terpenuhi.

Paradigma Utang Piutang dalam Islam

Islam sudah mengatur segala aspek kehidupan manusia secara umum dalam Al-Quran dan hadits. Salah satunya mengenai hukum hutang dan piutang. Namun terkait utang, Islam mengingatkan jangan sampai terjebak aktivitas ribawi. Riba adalah salah satu cara pengembangan harta yang diharamkan oleh Islam. Jangan sampai kita terjebak oleh riba. Riba adalah hal yang mencekik dan kita sebagai orang yang berhutang akan terlilit. Orang yang memberikan riba tentu saja berdosa, tapi juga jangan lupa bahwa keputusan untuk berutang atau tidak ada dalam diri kita sendiri. Hindarilah dan jangan sampai terjebak olehnya.

Jabir radhiyalLaahu ’anhu berkata:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

"Rasulullah saw. telah melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, penulisnya dan dua saksinya. Beliau bersabda, “Mereka itu sama.” (HR Muslim).

Jerat Utang Ribawi Harus Dilepas

Utang ribawi dengan alasan apapun adalah haram. Berutang ribawi jelas termasuk dosa besar. Bahaya (dharar) akan melilit. Perilaku Kaum kafir seakan menguasai gaya hidup Muslim. Padahal Allah SWT telah berfirman,

 وَلَنْ يَّجْعَلَ اللّٰهُ لِلْكٰفِرِيْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ سَبِيْلًا 

"Allah tidak akan pernah memberikan jalan kepada kaum kafir untuk menguasai kaum Mukmin" (TQS an-Nisa’ [4]: 141).

Uang yang mengandung riba hari ini jelas merupakan perkara batil. Utang yang menjerumuskan negeri dalam cengkeraman intimidasi. Jerat utang ribawi membuat kriminalitas kian menyakiti.

Sungguh selama negeri ini masih terapkan ekonomi kapitalis, Maka riba terus merata ke seluruh negeri. Bahkan orang yang tidak bermuamalah ribawi pun terkena debunya sebagaimana peringatan Nabi saw.:

يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ يَأْكُلُونَ الرِّبَا فَمَنْ لَمْ يَأْكُلْهُ أَصَابَهُ مِنْ غُبَارِهِ

"Akan datang suatu zaman kepada manusia. Saat itu mereka memakan riba. Kalaupun ada orang tidak memakan riba secara langsung, dia akan terkena debunya "(HR an-Nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Majah dan al-Hakim).

Rusaknya ekonomi negeri ini dan jeratan utang ribawi yang mencekik tidak akan selesai hanya dengan pergantian kepemimpinan. Diperlukan pula perubahan ke arah penerapan syariah Islam dalam semua aspek kehidupan. Artinya, cengkeraman utang ribawi itu baru bisa terlepas jika umat kembali menerapkan syariah Islam dalam institusi Khilafah, bukan dalam sistem demokrasi dan Kapitalisme sebagaimana saat ini. Siapapun pemimpinnya, jika tidak menerapkan syariah Islam, selamanya akan terjerat dalam utang ribawi yang jelas haram dan telah terbukti menyengsarakan. Siapa pun pemimpinnya, selama tidak terikat hukum syarak, maka korban intimidasi, premanisme yang kian brutal tetap saja semakin kental.

Oleh karena itu tidak ada waktu lagi untuk menunda. Sudah saatnya Isldm Kaffah ditegakkan agar rakyat menjadi aman.

Wallaahu a'laam bisshawaab.





No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update