dr Bina Srimaharani
(Praktisi Kesehatan)
Pernyataan Sikap Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (GBFKUI) yang menyoroti krisis dalam pelayanan kesehatan di Indonesia telah disampaikan pada tanggal 20 Mei 2025, tepat di momen hari Kebangkitan Nasional.
*Pertama*, menjadikan keselamatan rakyat dan hak atas layanan kesehatan bermutu sebagai tujuan utama.
*Kedua*, menghentikan kebijakan-kebijakan kesehatan yang terkesan terburu-buru, tertutup dan minim partisipasi publik.
*Ketiga*, mendorong peran proporsional Kemenkes yang fokus pada peningkatan kualitas layanan dan distribusi tenaga kesehatan. Sementara pendidikan kedokteran menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan Tinggi.
*Keempat*, menghentikan intervensi yang melemahkan institusi pendidikan dan rumah sakit pendidikan oleh Kemenkes.
*Kelima*, membangun kembali kepercayaan antara pemerintah, institusi pendidikan, dan profesi kesehatan.
*Keenam*, mengembalikan independensi kolegium dokter spesialis.
*Ketujuh*, mendukung tuntutan yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi dan PTUN untuk membatalkan pasal-pasal yang memicu keprihatinan.
*Kedelapan*, membangun Kemenkes pada kepemimpinan yang memiliki pemahaman mendalam dan wawasan yang luas tentang kedokteran dan kesehatan.
Dr. Syaharudin, Sp.B, FINACS, menyatakan bahwa pernyataan sikap Guru Besar FKUI pada dasarnya adalah polemik pada teknis, bukan pada polemik tentang akar masalah dunia medis/kesehatan.
Menurutnya, akar masalah dunia medis hari ini muncul dari sistem kesehatan perspektif kapitalisme liberal. ”Prinsip umum sistem kesehatan perspektif liberal adalah health services (mengikuti prinsip bisnis), _laissez-faire_ (campur tangan pemerintah minimal), dan tidak mengenal instrumen distribusi langsung (tidak mengenal istilah kesehatan gratis),” ungkapnya. ( MNews, 29 Juni 2025).
Sedangkan tugas negara, ia melanjutkan, membuat aturan dan standar, pengawasan, membuat regulasi yang memungkinkan bisnis kesehatan berjalan, menyiapkan infrastruktur pelayanan, sekaligus memastikan jumlah faskes, dokter, dan nakes, yang cukup ( termasuk sarana pendidikannya), tanpa mempertimbangkan distribusi faskes dan nakes itu di tengah masyarakat.
Jika kita mau membandingkan dengan sistem kesehatan perspektif Islam. Negara ada untuk menjalankan hukum Islam secara sempurna. Pemerintah bertugas mewujudkan _maqasid-as-syar’iyyah_, berupa menjaga agama, menjaga nyawa, menjaga akal, menjaga nasab ( keturunan ), menjaga kehormatan, menjaga kepemilikan dan keamanan.
Pemenuhan kebutuhan sosial dasar (amaliyah praktis) berupa pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, dan keamanan ada di tangan negara. Negara menyelenggarakannya secara gratis untuk seluruh rakyat. Prinsip administrasi pelayanan umum dalam Islam adalah sederhana, mudah, profesional.
Terkait kode etik dalam Islam, standar kompetensi dokter sudah jelas, negara yang menetapkan standar kompetensi sekaligus menyelenggaran pendidikan profesi dokter beserta pembiayaannya sehingga negara mencetak tenaga medis/kesehatan yang terampil.
Kode etik profesi adalah hukum syariat. Prinsip pelayanan kesehatan dalam Islam adalah syar’i, holistik, dan patient oriented. Petugas kesehatan harus memiliki sifat amanah (penyakit adalah aib, maka tidak boleh menyebarluaskan penyakit pasien), _maslahat_(memberikan pengobatan yang aman untuk pasien), serta adil (tidak membeda-bedakan kualitas pelayanan pasien kaya atau miskin, umum atau BPJS).
Dalam buku " *Kebijakan Layanan Kesehatan dalam Islam* dipaparkan bahwa Islam adalah aturan untuk kehidupan manusia di dunia, mulai dari urusan akidah ( keyakinan), ibadah ( hubungan manusia dengan Allah SWT), pemenuhan kebutuhan manusia, pendidikan, keamanan, kemaslahatan ( kesejahteraan) termasuk di dalamnya kesehatan.
Kondisi kesehatan bukan sekadar ketiadaan penyakit atau kelemahan, akan tetapi kesehatan dalam Islam meliputi kesehatan fisik (kesehatan anggota tubuh dan keteraturan fungsinya), kesehatan mental (perasaan tenang yang terus-menerus, karena terpenuhi kebutuhan fisik dan naluri dengan benar sesuai fitrah), serta kesehatan umum (kelayakan air, makanan, sirkulasi udara, kebersihan lingkungan, vaksinasi, penanggulangan bencana, dll).
Prinsip dasar kebijakan kesehatan dalam Islam. *Pertama*, layanan kesehatan adalah perintah Islam, maka penguasa, pegawai, praktisi kesehatan, harus ikhlas dan sungguh-sungguh _mazjul madah birruuh_/perpaduan materi perbuatan dengan kesadaran hubungannya dengan Allah, ada aspek ibadah dalam semua aktivitas..
*Kedua*, pelayanan kesehatan untuk semua rakyat, baik tua maupun muda, miskin maupun kaya, laki-laki maupun perempuan, muslim maupun nonmuslim, pasien umum maupun pasien BPJS.
*Ketiga*, pelayanan kesehatan adalah tanggung jawab negara. Negara tidak memungut biaya dari rakyat dalam pelayanan kesehatan (gratis), bagaimana dengan pembiayaannya ?
Pembiayaan pelayanan kesehatan diambil langsung dari baitul mal (kas negara).
*Keempat* pelayanan kesehatan terbaik, sistem administrasinya sederhana, layanannya cepat, dan tenaga medis/ kesehatan yang kapabel.
Kita bisa melihat fakta dunia kesehatan hari ini, distribusi layanan kesehatan dan tenaga medis yang tidak merata, carut marut dalam pembiayaan pelayanan kesehatan dengan badan penjamin kesehatannya, jadi kita makin bisa merasakan kesalahan dan kerusakan yang terjadi pada negeri ini dan negeri ini tidak dalam kondisi baik- baik saja.
Kini semakin tampak jelas, baik tim medis maupun pasien sama-sama menjadi korban sistem kapitalisme kesehatan hari ini.
Hanya dalam sistem Islam layanan kesehatan terbaik bisa terwujud.

No comments:
Post a Comment