Oleh: Rahmi Surainah, M.Pd
alumni Pascasarjana Unlam Banjarmasin
Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Hari Koperasi Indonesia diperingati setiap tanggal 12 Juli.
Dapat dikatakan sebagai kado, Pemerintah akan meluncurkan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada Hari Koperasi, 12 Juli 2025. Koperasi Merah Putih merupakan upaya pemerintah dalam membangun ekonomi kerakyatan, sejalan dengan visi nasional atau salah satu program pusat dan unggulan Presiden. Setiap koperasi yang telah terbentuk bisa mengajukan pinjaman modal usaha ke bank maksimal Rp3 miliar.
Koperasi Merah Putih digadang-gadang sebagai harapan baru rakyat ekonomi Kalimantan Timur (Kaltim). Di Kaltim, Pemkab Paser telah menuntaskan target dari Pemerintah Pusat, berupa terbentuknya koperasi Merah Putih di setiap desa dan kelurahan pada 30 Juni 2025. Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Paser mencatat, pembentukan Koperasi Merah Putih mencapai 100 persen pada 30 Juni 2025.
Demikian Koperasi Merah Putih hadir di tengah ketimpangan ekonomi yang kian nyata akibat sistem Kapitalisme. Kapitalisme menjanjikan kesejahteraan rakyat namun pada faktanya akumulasi kekayaan di tangan segelintir elite (para kapital), menciptakan oligarki ekonomi yang menguasai pasar dan mempengaruhi kebijakan publik.
Sistem ekonomi kapitalisme ini dijalankan tanpa kendali nilai dan moralitas, berujung pada eksploitasi SDAE dan kesenjangan berujung keputusasaan perekonomian. Akankah koperasi Merah Putih bisa dijadikan harapan baru menjawab persoalan ekonomi rakyat?
Koperasi Badan dalam Sistem Ekonomi Kapitalisme
Koperasi adalah salah satu jenis perseroan Kapitalis. Koperasi tetap merupakan bentuk perseroan meskipun namanya adalah koperasi, sekarang diperbaharui koperasi Merah Putih.
Dalam sistem kapitalis, perseroan adalah transaksi yang mengharuskan dua orang atau lebih memberikan saham dalam sebuah proyek padat modal, dengan memberikan investasi baik berupa harta ataupun kerja agar mendapatkan pembagian hasil dari proyek tersebut, baik berupa keuntungan maupun kerugian.
Koperasi diharapkan bisa meningkatkan keuntungan para anggotanya, artinya hanya mereka yang bergabung dalam koperasi. Koperasi dari dulu sudah lama terbentuk, artinya bukan hal baru. Koperasi juga tidak mampu menjawab persoalan ekonomi masyarakat selama ini.
Hasil riset Center of Economic and Law Studies yang melibatkan 108 kepala desa di 34 provinsi memperlihatkan adanya potensi risiko penyimpangan, kerugian uang negara, hingga matinya inisiatif ekonomi di pedesaan akibat program Koperasi Merah Putih. Artinya koperasi Merah Putih tidak memberikan solusi melainkan persoalan baru karena membebani rakyat dengan utang, korupsi terlebih ketidakberkahan berujung musibah.
Lebih dari itu, Koperasi Merah Putih ini adalah badan usaha yang haram dijalankan. Keharaman koperasi dikarenakan menjalankan pinjaman yang bersifat ribawi dan badan usaha yang batil, bertentangan dengan syariat Islam. Inilah buah dari penerapan sistem kapitalis demokrasi, solusi yang diberikan malah bertentangan syariat dan mengorbankan rakyat.
Koperasi dalam Pandangan Islam
Koperasi Merah Putih sebenarnya tidak dibutuhkan. Pasalnya selain tidak memberi solusi, juga jauh dari berkah karena bertentangan dengan Islam. Koperasi Merah Putih adalah badan usaha yang haram dijalankan. Keharaman koperasi dikarenakan menjalankan pinjaman yang bersifat ribawi dan badan usaha yang batil, bertentangan dengan syariat Islam.
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, koperasi hukumnya haram karena dua alasan, pertama, karena pada saat pendirian koperasi, tidak terdapat akad yang syar’i sebagaimana akad syirkah. Yang terjadi hanyalah kesepakatan untuk mengumpulkan modal dari para pendiri koperasi (syarik mal), namun tidak terdapat pihak pengelola modal (syarik badan) pada awal akad itu. Dalam akad syirkah, sejak awal akad wajib ada pihak pengelola modal (syarik badan).
Kedua, sistem bagi hasil koperasi tidak sesuai dengan cara bagi hasil dalam syirkah. Dalam syirkah, bagi hasil mengacu pada modal atau kerja, atau sekaligus pada modal dan kerja. Sementara pada koperasi, bagi hasil tidak mengacu pada modal dan/atau kerja, melainkan pada kuantitas penjualan produk ke pasar (pada koperasi pemasaran), atau kuantitas belanja anggota koperasi (pada koperasi pembelian), atau kuantitas kredit yang diambil anggota ditambah bunga dan bea administrasi (pada koperasi simpan pinjam).
Dua alasan di atas yang membuat koperasi menjadi akad yang fasad (rusak) serta haram hukumnya. Jelaslah koperasi Merah Putih bukan harapan melainkan jebakan yang membuat perekonomian masyarakat kian terikat dengan utang.
Dalam Islam negara tidak akan menjadikan koperasi sebagai bagian progam pemerintah. Negara Khilafah akan menjalankan peran strategisnya sebagai pe-riayah (pengurus dan pelayan rakyat) sebagaimana sabda Rasulullah Saw:
Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.
Khilafah akan sangat serius dan bersungguh-sungguh memastikan semua kebutuhan masyarakat terpenuhi, bukan dengan utang tapi murni bantuan sebagai pelayan rakyat. Sistem ekonomi Islam akan menjamin harga yang murah terjangkau masyarakat, stok melimpah, dan memastikan distribusinya ke seluruh wilayah negeri lancar dan mudah.
Sumber dana Khilafah sangat banyak sehingga memungkinkan perekonomian maju dan terdepan. Sumber dana tersebut berasal dari jizyah, fai, kharaj, ganimah, pengelolaan SDA, dan sebagainya.
Khilafah tidak akan bergantung pada kebijakan impor untuk menyediakan semua kebutuhan masyarakat.
Hanya penerapan syariat Islam secara kafah dalam naungan institusi negara Khilafah yang akan mampu menyelesaikan berbagai masalah umat hari ini, termasuk perekonomian dan kesejahteraan masyarakat dengan tuntas dan penuh berkah. Syirkah dalam Islam adalah solusi yang seharusnya disuguhkan kepada masyarakat, bukan koperasi. Sistem ekonomi dalam Islam sepaket dengan sistem lainnya mari kita perjuangkan.

No comments:
Post a Comment