Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Korupsi Marak, Kapitalisme Bukti Sistem Rusak

Saturday, July 12, 2025 | Saturday, July 12, 2025 WIB
Korupsi Marak, Kapitalisme Bukti Sistem Rusak

Oleh Dewi Soviariani 


Koruptor di negeri ini begitu massif mengisi ruang-ruang jeruji besi. Bukan lagi koruptor yang bergelar tikus berdasi saja yang menghuni, koruptor kelas kakap pun ramai terciduk. Negeri ini darurat korupsi. Satu tertangkap koruptor lain tumbuh menjadi.


Hukum tak lagi kebal untuk membuat para koruptor ini berhenti. Kekayaan siluman yang diperoleh dari mencuri uang negara seolah menjadi perbuatan lumrah. Tak main-main angka fantastis yang mereka ambil dengan menyalahgunakan jabatan.


Seperti diberitakan, kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan EDC dengan nilai mencapai Rp 2,1 triliun dan berlangsung pada periode 2020-2024. Kini tengah ditangani oleh KPK. Sejumlah 13 tersangka dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan efektif. (Beritasatu.com, 30-6-2025)


Menurut juru bicara KPK Budi Prasetyo, KPK juga melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda, yakni kantor pusat bank pelat merah di kawasan Sudirman dan Gatot Subroto. Jakarta, pada 26 Juni 2025. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting. Berupa buku tabungan, serta bukti elektronik yang berkaitan dengan proyek pengadaan tersebut.


Sayangnya, kasus ini masih penuh drama, para tersangka belum juga masuk bui. Penanganannya masih terkesan bertele-tele padahal uang negara telah raib. Ketua KPK beralasan jika penangguhan penahanan tersebut dilakukan untuk memudahkan proses penyelidikan.


KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Di antaranya adalah Mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto dan Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo yang dalam kasus ini berkaitan dengan jabatannya ketika menjadi Direktur Digital dan IT pada 2017-2022. Dedi Sunardi (DS), SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI. Kemudian Elvizar (EL), Dirut PT Pasifik Cipta Solusi atau PCS dan Rudy S. Kartadidjaja (RSK), Dirut PT Bringin Inti Teknologi atau BTI.


Kelima tersangka itu diduga memperkaya diri sendiri maupun korporasi dari proyek tersebut. Di mana, proyek ini menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 744 miliar. Menurut KPK, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Meskipun mekanisme penanganan korupsi dilakukan dengan lembaga KPK yang dianggap sedikit lebih baik kinerjanya, namun sayang negara masih belum dikatakan berhasil menuntaskan persoalan korupsi berjamaah ini. Kasus-kasus korupsi sebelumnya pun tidak memperlihatkan titik terang bagaimana nasib para koruptor itu selanjutnya. Bahkan kerugian negara yang besar tersebut tidak transparan bagaimana memulihkannya.


Alih-alih, ditengah maraknya koruptor beraksi. Negara justru melakukan berbagai efesiensi anggaran diberbagai lini. Seperti penonaktifan PBI, pengurangan tukin guru, dana bansos, dana riset, militer, dll. jelas-jelas kebijakan tersebut telah berdampak pada berkurangnya kualitas dan kuantitas layanan negara atas hak dasar rakyat dan pendanaan untuk sektor strategis.


Inilah potret negara yang berparadigma sekuler kapitalistik neolib. Persoalan yang mendera Bangsa tidak bisa diberikan jalan keluarnya. Negara gagal dalam melaksanakan tanggung jawab. Politik Demokrasi yang diagungkan malah menyuburkan politik transaksional yang menjadikan amanah kekuasaan hanya menjadi alat transaksi antara para pejabat dengan para pemilik modal. Dampak lanjutannya adalah suburnya praktek korupsi hingga membudaya di semua level dan ranah kehidupan masyarakat.


Sulitnya menyelesaikan kasus korupsi dipengaruhi banyak faktor. Selain soal personalitas atau integritas para pejabat, faktor budaya yang diwariskan turun temurun bahkan sejak zaman penjajah, serta lemahnya birokrasi dan sistem hukum, juga turut berperan dalam melembagakan perilaku koruptif.


Sistem ini memang tegak di atas paham sekuler liberal yang menafikan peran agama atau prinsip halal haram dalam kehidupan. Wajar jika kebebasan perilaku menjadi hal yang lumrah dan diniscayakan. Bak benang kusut yang tak terurai, korupsi bukannya menghilang malah berkembang dengan berbagai ragam dan modus nya.


Berbagai perangkat hukum, baik lembaga maupun undang-undang, seakan mandul untuk memberantas korupsi hingga ke akar. Padahal tidak kurang-kurang, Indonesia sudah memproduksi begitu banyak UU dan peraturan, sekaligus memiliki lembaga antirasuah—yakni KPK—sebagai senjata untuk memerangi kejahatan korupsi.


Fakta yang terjadi penanganan korupsi tidak menimbulkan efek jera, negara gagal menyelesaikan persoalan korupsi secara sistemik. Kini, harapan rakyat untuk memperoleh keadilan dan kesejahteraan sesuai UUD mustahil terwujud. Korupsi marak, akibat penerapan sistem Kapitalisme yang terbukti rusak. 


Demikian parah kerusakan yang ditimbulkan akibat sistem kehidupan yang dipisahkan dari aturan agama (Sekulerisme). Padahal negeri ini berpenduduk mayoritas muslim, namun enggan memperhatikan aturan Islam yang telah memerintahkan aturan kehidupan individu, bermasyarakat dan bernegara. Persoalan korupsi hanya akan tuntas ketika Islam terapkan secara menyeluruh.


Islam memiliki mekanisme yang terbukti bisa menjadi solusi hakiki mengatasi korupsi. Sistem ini tegak di atas landasan akidah yang terwujud dalam seluruh amal perbuatan. Halal haram benar-benar menjadi patokan sehingga celah keburukan tertutup rapat karena kukuhnya keimanan yang berlandaskan akidah Islam menjadi pengawasan melekat, baik pada individu pegawai dan pejabat, maupun seluruh rakyat.


Kehidupan Islam dalam prakteknya telah mengamalkan budaya amar makruf nahi mungkar. Inilah yang menjadi pilar tercegahnya perbuatan melanggar hukum syarak ditengah masyarakat. Koreksi dan kontrol terhadap penguasa dijalankan sesuai petunjuk kitabullah.


Praktik korupsi yang mungkin terjadi akan diberantas dengan sanksi Islam dan dicegah agar tidak terjadi. Harta ghulul telah jelas, yaitu harta yang diambil atau ditilap di luar imbalan legal. Harta yang diperoleh karena faktor jabatan, tugas, posisi, kekuasaan, dan sebagainya. Sekalipun mereka menamakan hadiah, haram hukumnya diambil.


“Siapa yang kami pekerjakan atas satu pekerjaan dan kami tetapkan gajinya, apa yang diambil selain itu adalah ghulul.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah).


Adapun untuk membuktikannya, bisa menggunakan pembuktian terbalik sebagaimana dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khaththab. Khalifah Umar akan mencatat harta pejabat awal dan akhir masa jabatan. Jika ada kelebihan yang tidak wajar, pejabat tersebut wajib membuktikan perolehan hartanya secara legal. Jika tidak bisa dibuktikan, hartanya akan disita dan dimasukkan ke baitulmal.


Sanksi bagi pelaku korupsi akan memberikan efek pencegahan dan menjerakan. Hukum sanksi bagi koruptor berbentuk takzir, yaitu sanksi yang bentuk dan kadarnya diserahkan kepada ijtihad khalifah atau kadi (hakim). Bisa disita seperti dilakukan Khalifah Umar. Bisa juga dengan tasyhir (diekspose), dipenjara, hingga hukuman mati. Khalifah Umar bin Abdul Aziz menetapkan sanksi kepada koruptor dengan hukuman cambuk dan ditahan dalam waktu yang sangat lama.


Inilah paradigma sistem Islam dalam memberantas korupsi secara tuntas. Kita tidak akan menemukan jalan keluar selama negeri ini berada dalam cengkeraman Kapitalisme. Justru dari sistem rusak tersebut perbuatan korupsi dilahirkan.


Urgensi bagi bangsa mayoritas muslim ini untuk segera berbenah dengan penerapan Islam secara kaffah. Korupsi akan semakin merajalela dan membuat rakyat semakin menderita jika tidak dicabut hingga ke akarnya. Islam satu-satunya agama sekaligus ideologi yang melahirkan aturan kehidupan untuk menyelesaikan problematika kehidupan. Islam adalah jalan keluar, tidak alasan bagi kita untuk segera kembali pada Syariah Islam sebelum persoalan bangsa ini semakin menuju kepada jurang kehancuran.


Wallahua'lam Bisawwab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update