Oleh Rika Ummu Arfa
Pendidik & Penggiat Literasi
Seorang Guru adalah Pilar Utama Dalam Membangun Peradaban. Namun sayangnya hari ini, jasa besar seorang guru kian terabaikan. Hal ini tampak dari dihapuskannya tunjangan tambahan di Provinsi Banten.
Sebagaimana dikutip dari Mediabanten.com (28/06/2025), terungkap keresahan dari para Tenaga pengajar SMAN, SMKN dan Sekolah Kebutuhan Khusus Negeri (SKh) di Banten, sejak Januari hingga akhir April 2025 belum menerima Tunjangan tambahan atau Tuta. Kondisi ini sampai memicu para pengajar protes ke jalanan.
Ternyata hal tersebut tidak hanya terjadi di Provinsi Banten, namun hampir di berbagai tempat seluruh Indonesia. Kalau hanya dari gaji pokok tidak dapat menutupi kebutuhan sehari-hari bagi para pengajar.
Tunjangan tambahan (Tuta) bagi Tenaga Pengajar dan Tenaga Kependidikan ASN dan Non ASN yang diberikan tugas tambahan diantaranya sebagai Wali Kelas, Kepala BK/BP/Guru BK/Pengelola Perpustakaan dan Pembina Ekstra Kulikuler merupakan salah satu yang terkena dampak dinamika efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Penyesuaian dan efisiensi termasuk salah satunya adalah tunjangan tambahan dimaksudkan sebagai rangkaian tahapan terhadap penataan penghasilan bagi ASN dan Non ASN agar bisa mencapai konsep single salary (penghasilan tunggal)
Kondisi adanya efisiensi biaya APBD, disebabkan adanya pengaturan keuangan yang tidak tepat dengan didasari oleh kapitalisme dalam pendidikan, dimana pendidikan hanya mendapatkan porsi 20% dari APBN atau APBD hal ini tentu tidak bisa membuat sejahtera seorang guru yang seharusnya mendapatkan hak gaji yang dikatakan layak.
Kenyataannya gaji guru sangat jauh dari standar, seorang guru mendapatkan gaji 1-2 juta atau bahkan bagi para guru honorer gaji yang mereka terima kurang dari 500 ribu rupiah, dengan tugasnya yang berat yaitu menjadi tulang punggung bangsa yang mendidik dan mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) yang berbudi, cerdas agar bangsa semakin maju.
Dari sini kita bisa melihat carut marut yang ada dalam penggajian tenaga pengajar yang berdampak pada keresahan yang terjadi karena adanya ketidakadilan.
Ketidakadilan terjadi karena menyamakan profesi pengajar (guru) sama dengan dinas yang lain. Bahkan gaji yang diterima dibawah dinas yang lain. ini sangat miris, tidak sebanding dengan tanggungjawab nya yang begitu besar.
Sehingga wajar akhirnya banyak guru atau pengajar yang mencari pekerjaan sampingan sebagai tukang gojek, kurir shopee food atau bahkan pemulung setelah selesai menjalankan tugasnya mengajar dan mendidik hanya untuk memenuhi banyak nya kebutuhan serta tingginya biaya hidup.
Berbeda dengan Islam, yang memosisikan tugas seorang pengajar sangat mulia karena dari seorang guru akan lahir calon-calon pemimpin yang adil dan beradab, para ilmuwan yang bertakwa.
Perhatian dan penghargaan terhadap para pengajar (guru), terjadi pada masa
Amirul mukminin Sayidina Umar bin Khathab, karena guru dianggap sebagai pilar penting membangun masyarakat. Gaji yang layak ini merupakan bentuk penghargaan atas peran mereka dalam mendidik generasi muda. Para pengajar (guru) diberikan gaji sebesar 15 dinar, dimana (1 dinar = 4,25 gr emas) setara dengan 33 juta rupiah. ini angka yang luar biasa besar bahkan jumlah yang fantastis dalam kapitalisme saat ini.
Ternyata perhatian dan penghargaan terhadap para guru tidak hanya terjadi pada masa Umar bin Khattab r.a. Tapi juga terjadi pada masa Daulah Umawiyyah, khalifah Umar bin Abdul Aziz juga mengambil kebijakan yang sangat menghargai aktivitas belajar mengajar.
Namun, gaji fantatis terhadap para guru terjadi pada masa Daulah Abbasiyyah, sebagai contoh Khalifah Harun Ar-Rasyid memberikan upah tahunan rata-rata untuk penghapal Al-Qur'an, penuntut ilmu dan pendidik mencapai 2000 dinar, sedangkan periwayat hadits dan ahli fiqih mendapat dua kali lipatnya yaitu 4000 dinar. Kalau di kalikan dengan harha emas saat ini bisa mencapai milyaran rupiah...fantatis bukan???
Gaji fantatis tersebut bisa diberikan karena didukung dengan banyaknya pemasukan negara yang dikeloka oleh Baitul Mal. Baitul Mal ini berfungsi sebagai kas negara yang mengelola berbagai pemasukan, seperti pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), tanah kharaj, zakat dan Fai (harta rampasan perang). Dana dari Baitul Mal kemudian digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk pembiayaan pendidikan, gaji guru, serta tunjangan untuk berbagai program sosial. Tidak seperti kapitalisme yang hanya mengandalkan pendpatn negara dari pajak.
Inilah gambaran bagaimana riayah (pengaturan) Islam dalam kesejahteraan pengajar (guru) bukan dengan memotong dana yang seharusnya menjadi haknya.
Setiap kalian adalah pemimpin dimintai pertanggungjawabanya. ( _Hadits Bukhari & Muslim )
Wallahualam bissawab
No comments:
Post a Comment