Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

3 Pilar Islam Cegah Korupsi

Tuesday, July 15, 2025 | Tuesday, July 15, 2025 WIB



Oleh: Izzah Saifanah


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 13 orang ke luar negeri dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu bank pelat merah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan efektif. “Dalam perkara ini, 13 orang telah dilakukan pencegahan ke luar negeri. Hal ini untuk memastikan agar penyidikannya dapat berjalan efektif,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (30/6/2025).

Korupsi adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. 


Penerapan sistem sekuler demokrasi yang menihilkan peran agama dalam kehidupan telah menjadikan dunia dengan kelimpahan materi sebagai tolak ukur kebahagiaan. 

Sistem ini sukses melahirkan pribadi rusak yang berfikir kapitalistik, mereka dengan mudah terdorong melakukan korupsi dan menyalahgunakan jabatannya ketika ada kesempatan dan peluang untuk memperkaya dirinya sendiri, meskipun dengan cara yang merugikan orang lain. 


Keberadaan sanksi pun turut menyita perhatian, sistem tebang pilih dan identik dengan praktik hukum yang tumpul ke atas, tetapi tajam ke bawah, kerap kita jumpai di alam demokrasi. 


Hukum akan tajam jika rakyat jadi sasarannya. Namun beda cerita jika terkait pejabat, mereka akan dihukum ringan, bahkan diberikan remisi atau diberi sel mewah. Bahkan, ada beberapa kasus, mereka yang berusaha membongkar kasus korupsi justru mendapatkan intimidasi hingga terancam nyawanya. 


Padahal, korupsi terbukti merusak jalannya regulasi namun tetap menjadi tradisi. Uang yang seyogyanya dikelola untuk kepentingan umum, malaj dinikmati oleh segelintir orang. Maka terjadilah ketidakadilan secara struktural dan sistematis. 


Penyelesaian kasus korupsi haruslah tuntas. Oleh karenanya, diperlukan penegak hukum yang sigap dan pemimpin yang cakap. Tak ketinggalan, sistemnya juga harus sehat. 


Islam telah memberikan solusi terkait penanganan korupsi. Secara preventif (pencegahan), Islam dengan sistem pemerintahannya akan menegakkan tiga pilar penjagaan.


Pilar pertama, individu yang bertakwa. Negara akan mewujudkan suasana takwa di tengah masyarakat sehingga setiap individu akan terjaga dan semakin kuat keimanannya. Rasa takwa yang mengakar dalam diri individu akan menghadirkan rasa takut kepada Allah, mereka senantiasa merasa diawasi dan yakin akan dimintai pertanggungjawaban di hari akhir kelak. 


Sehingga mereka yang diamanahi jabatan atau menjadi pemimpin bersungguh-sungguh menjalankan amanahnya. 

Pilar kedua adalah masyarakat. Masyarakat sebagai kontrol sosial akan membantu individu meminimalisir kejahatan. Masyarakat akan menjaga individu dengan mengingatkan mereka secara langsung jika ada individu yang bermaksiat. Ditambah lagi masyarakat yang memiliki pemikiran dan perasaan Islam, akan membentuk suasana Islami.


Pilar ketiga adalah negara sebagai pelaksana syariat dengan memberikan sanksi yang tegas. Sistem sanksi dalam Islam berfungsi sebagai jawabir (penebus), karena uqubat akan menebus sanksi di akhirat. Sanksi akhirat bagi seorang muslim akan gugur oleh sanksi yang dijatuhkan negara ketika di dunia.


Selain itu, sanksi Islam juga berfungsi sebagai zawajir (pencegah), yakni mencegah manusia untuk melakukan kejahatan yang serupa. Hal ini karena sanksi Islam bersifat tegas dan mengandung efek jera. Untuk kasus korupsi, akan dikenai sanksi ta'zir, yakni khalifah yang berwenang menetapkannya. Sanksi ta'zir bisa berupa penjara, pengasingan, hingga hukuman mati. 


Pemimpin dalam Islam akan lebih amanah mengurusi rakyatnya karena kesadaran hubungan mereka dengan Allah akan menjadi benteng kuat dari keinginan untuk korupsi. Inilah esensi tujuan bernegara dalam sistem penerintahan Islam.


Demikianlah mekanisme Islam memberantas korupsi secara tuntas. Dengan penerapan hukum Islam, korupsi dapat dicegah dan ditindak secara efektif. Berharap pemberantasan korupsi dari sistem demokrasi adalah ilusi. Mimpi yang tidak mungkin terjadi untuk memberantas korupsi. Oleh karena itu, seyogyanya kita meninggalkan sistem yang diterapkan hari ini dan beralih kepada sistem Islam yang terbukti membawa kemaslahatan bagi umat.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update