Oleh Ratna Sari Dewi
Memprihatinkan. Kekerasan seksual terhadap perempuan makin meningkat di Tanah Air. Pelakunya juga kian beragam. Ada guru besar melecehkan mahasiswa. Dokter melecehkan pasien. Tokoh agama melecehkan murid/jemaahnya. Polisi memperkosa tahanan. Bahkan ada ayah dan kakek menodai anak kandung mereka sendiri.
Indonesia memang darurat pelecehan seksual. Data terbaru dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menunjukkan bahwa hingga April 2025 saja sudah tercatat 5.949 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melaporkan tindak kejahatan kekerasan seksual naik lebih dari 50% dibandingkan pada 2023. Angka ini diyakini hanyalah puncak gunung es. Artinya, masih banyak kasus yang belum terlaporkan.
Kasus kekerasan terhadap perempuan semakin hari semakin bertambah. Pada 1 Januari hingga Juli 2025 saja, ada 13.000 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagian besar penyebab atau sumber dari kekerasan terhadap perempuan dan anak, dipicu oleh media sosial atau gadget.
Maraknya kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak menunjukkan bahwa mereka tidak mendapatkan rasa aman. Bahkan, rumah yang seharusnya menjadi tempat teraman justru menjadi tempat paling kerap terjadi kekerasan seksual.
Kondisi ini terjadi karena penerapan sistem sekularisme liberalisme di Indonesia yang salah satu wujudnya adalah maraknya konten pornografi. Saat ini pornografi sangat mudah diakses melalui ponsel. Tanpa perlu susah-susah mencari, konten pornografi “menghampiri” pengguna ponsel melalui iklan di media, game online, dan media sosial (medsos).
Konten tersebut merangsang naluri seksual (garizah nau‘) sehingga menuntut pemenuhan. Karena begitu jauhnya dari pemahaman Islam sahih, pelaku menjadikan siapa saja yang terjangkau sebagai pelampiasan nafsunya, termasuk keluarganya sendiri. Tidak peduli dewasa ataupun anak-anak, semua digasak semata demi memenuhi nafsu hewani.
Maraknya konten pornografi ini merupakan buah aturan negara yang sekuler liberal yang membolehkan tayangan tersebut dengan dalih kebebasan dan hak asasi manusia (HAM). Memang ada UU 44/2008 tentang Pornografi, tetapi regulasi ini seperti macan ompong. Pornografi tetap membeludak meski UU ini ada.
Selain konten pornografi, marak juga konten yang menginspirasi untuk berbuat kriminal/kekerasan dan konten berpikir liberal yang semua itu memengaruhi orang untuk melakukan kekerasan seksual. Misalnya konten yang menormalisasi pacaran, living together/kohabitasi, perselingkuhan, serta percakapan dan candaan yang menjurus ke arah seksualitas, goyangan erotis, dll.
Seiring dengan masifnya sekularisasi dan liberalisasi, masyarakat makin permisif. Interaksi bebas antara laki-laki dan perempuan sudah dianggap normal. Aurat ditampakkan di mana-mana dengan dalih modernitas dan fesyen. Tempat hiburan malam dan hotel mesum dibiarkan beroperasi, seolah-olah memfasilitasi zina.
Dalam sistem sekuler liberal, kaum perempuan kerap dieksploitasi fisiknya, baik untuk capaian popularitas maupun materi. Kecantikan perempuan dimanfaatkan sebagai penarik konsumen. Perempuan dicitrakan sebagai pemuas nafsu laki-laki, bahkan ada istilah “pemersatu bangsa” bagi perempuan selebritas tertentu yang tentu saja bermakna melecehkan.
Meluasnya peredaran minuman keras di masyarakat turut memperparah kondisi. Miras sangat mudah diakses oleh siapa pun di toko-toko retail. Tidak ada larangan yang tegas terhadap peredaran miras. Karena sifatnya yang menghilangkan akal dan merupakan induk kejahatan, orang yang mengonsumsi miras akan mudah untuk melakukan kekerasan seksual.
Miris, ketika terjadi kasus pelecehan terhadap perempuan dan anak-anak, penegakan hukum justru gagal melindungi mereka. Para pelaku kerap mendapatkan sanksi ringan. Bahkan, sering kali kasusnya tidak diselesaikan secara hukum, melainkan hanya dengan jalan damai atau kekeluargaan. Sudah banyak regulasi untuk mengatasi maraknya kekerasan seksual, misalnya UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), dan UU 17/2016 tentang Penetapan Perppu 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. UU Perlindungan Anak bahkan sudah mengalami dua kali revisi dengan pemberatan hukuman dan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Namun, sederet regulasi ini tidak mengurangi angka kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak.
Lemahnya regulasi berkelindan dengan minimnya edukasi negara terhadap rakyat. Sistem pendidikan dijalankan secara sekuler sehingga output-nya jauh dari agama. Materi pendidikan agama Islam diberikan dalam durasi yang sangat minim. Model penyampaian juga bersifat informasi semata sehingga tidak menancap di benak menjadi pemahaman. Apalagi moderasi madrasah terus digaungkan sehingga konsep Islam yang diajarkan jauh dari amaliah berbasis keimanan.
Walhasil semua aspek dalam sistem sekuler kapitalisme menempatkan perempuan dan anak-anak dalam posisi rentan mengalami pelecehan seksual. Hal ini sungguh berbeda dengan sistem Islam yang melindungi mereka.
Hanya Islam ideologi yang melindungi kaum perempuan. Islam satu-satunya ideologi yang memberikan kesetaraan bagi pria dan wanita dalam keimanan dan ketakwaan, serta dalam timbangan hukum. Allah Swt. berfirman, “Siapa saja yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan, sementara ia seorang mukmin, sungguh akan Kami beri ia kehidupan yang baik. Mereka pun akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS An-Nahl [16]: 97).
Islam juga menjadikan iman dan takwa sebagai dasar relasi antara pria dan wanita. Islam menjauhkan kaum muslim dari perilaku permisif, hedonis, dan hanya mencari kepuasan biologis. Islam mengajarkan bahwa pria dan wanita harus tolong-menolong dalam keimanan dan ketakwaan.
Islam memberikan tindak preventif dan kuratif untuk melindungi kaum perempuan. Hukum preventif Islam yang melindungi perempuan di antaranya,
Pertama, mewajibkan pria dan wanita menutup aurat dalam kehidupan umum, serta saling menjaga pandangan (QS An-Nur [24]: 30–31). Pandangan terhadap aurat lawan jenis adalah haram dan bisa memicu gejolak syahwat pada manusia. Nabi saw. bersabda, “Memandang wanita adalah panah beracun dari berbagai macam panah iblis. Siapa saja yang meninggalkan tindakan demikian karena takut kepada Allah, maka Allah akan memberi ia balasan iman yang terasa manis dalam kalbunya.” (HR Al-Hakim dalam Al-Mustadrak).
Islam pun menetapkan bahwa pakaian wajib kaum muslimah saat keluar rumah adalah kerudung (khimâr) yang terulur hingga menutupi dada (QS An-Nur [24]: 31) dan jilbab (gamis), yakni baju panjang yang lebar dan tidak menampakkan lekukan tubuh mereka (QS Al-Ahzab [33]: 59).
Kedua, Islam mengharamkan khalwat (kondisi berduaan pria dan wanita yang bukan mahram). Khalwat sering menjadi peluang bagi terjadinya perzinaan dan kekerasan seksual. Dalam pengobatan, misalnya, seorang muslimah wajib didampingi mahramnya, tidak boleh hanya berdua dengan dokter pria. Nabi saw. bersabda, “Ingatlah, tidaklah seorang laki-laki itu berdua-duaan dengan seorang wanita, kecuali yang ketiganya adalah setan.” (HR Ahmad, At-Tirmidzi, dan Al-Hakim).
Selain khalwat, Islam juga mengharamkan ikhtilât (kondisi campur baur pria dan wanita), kecuali untuk kepentingan muamalah, pengobatan, dan pendidikan. Pria dan wanita haram bercampur baur, seperti di tempat pesta, tempat hiburan, dsb.
Ketiga, Islam mengharamkan tindakan eksploitasi terhadap perempuan, seperti kontes kecantikan, ajang foto model, dsb, baik secara sukarela, apalagi dengan ancaman. Begitu juga haram mempekerjakan perempuan dengan cara mengeksploitasi tubuh dan penampilan mereka, seperti dalam sistem kapitalisme. Misalnya, sebagai model iklan, pelayan toko, frontliner, sales, dsb. Kaum perempuan diperbolehkan bekerja di luar rumah berdasarkan keterampilan mereka. Namun, mereka harus menutup aurat secara sempurna dengan memakai kerudung dan jilbab syar’i, serta tidak tabaruj (berhias yang mengeksploitasi kecantikan mereka).

No comments:
Post a Comment