Oleh Ummu Abror
Pengajar
Kembali, kabar mengejutkan datang dari dunia pendidikan tepatnya di Provinsi Banten. Alokasi Anggaran Tunjangan Tugas Tambahan (TUTA) bagi para guru tidak masuk atau dicoret dari APBD murni 2025. Dampaknya selama 6 bulan terakhir Pemprov Banten belum membayarkan tunjangan penting ini kepada ribuan guru yang menjadi tulang punggung pendidikan di daerah tersebut.
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Arsip Daerah (BPKAD) Propinsi Banten, Rina Dewiyanti, alasan tunjangan tugas tambahan guru memang sudah tidak dianggarkan dalam APBD tahun 2025. Keputusan tersebut berdasarkan dua regulasi pusat yang mengatur tugas tambahan guru yaitu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Serta Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Kepmendikbudristek) Nomor 495/M/2024 tentang Rincian Tugas Tambahan Lain Guru.
Sesuai dengan dua regulasi ini menyatakan sejatinya tugas tambahan yang dilakukan guru adalah bagian dari tugas pokok mereka, sehingga tidak layak mendapatkan honorarium atau tunjangan kerja karena dianggap termasuk beban kerja guru. (Tangerangnews.co.id, 24/06/2025)
Kebijakan tersebut menyulut reaksi keras dari kalangan guru, mereka menyatakan kekecewaannya. Pasalnya mereka telah melakukan tugas mereka yaitu sebagai guru meliputi pengawasan, pembimbingan kegiatan ekstrakulikuler, hingga administrasi sekolah. Selama ini tunjangan itu merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga semangat dan motivasi guru dalam menjalankan tugasnya secara optimal, karena gaji mereka dirasa minim tak mampu mencukupi kebutuhan keluarga jika dibandingkan dengan beban mereka sebagai pendidik generasi.
Pemenuhan kesejahteraan guru tentu membutuhkan perhatian yang serius dari pemerintah daerah maupun pusat. Karena penggajian guru erat dengan ketersediaan sumber dana negara. Seharusnya pemerintah menjadikan kesejahteraan guru sebagai prioritas utama. Sebab guru merupakan tulang punggung pendidikan dan sebagai pencetak generasi unggul dan berkualitas.
Untuk itu perlu adanya pemenuhan kebutuhan secara optimal, sehingga tugasnya sebagai pencetak generasi yang cemerlang tidak terganggu dengan permasalahan-permasalahan yang sebetulnya kewajiban negara memberikannya seperti pemenuhan sandang, pangan, tempat tinggal, kesehatan dan keamanan sebagai hak primer mereka, baik statusnya sebagai individu atau kolektif.
Kewajiban negara tersebut membutuhkan dana yang tidak sedikit sehingga tidak akan mampu jika hanya diserahkan kepada pemerintah daerah saja. Tapi perlu adanya sumber dana yang kuat dan memadai untuk kesejahteraan mereka. Serta paradigma yang dipakai haruslah benar yaitu menempatkan mereka sebagai kontributor pencetak peradaban bangsa yang berkualitas, bukan menempatkan mereka sekedar pekerja yang mendapatkan upah sesuai jam kerjanya.
Persoalan gaji guru bukan sekedar masalah anggaran melainkan persoalan kebijakan yang bersifat sistemik. Rendahnya penghargaan terhadap ilmu serta tidak menargetkan anak bangsa menjadi generasi yang unggul, karena negara membiarkan praktik kapitalisasi di semua sektor, termasuk pendidikan. Belum lagi sistem keuangan yang banyak menggantungkan kepada utang, membuat negara tak mampu memberi gaji besar kepada guru. Guru dituntut mencerdaskan anak bangsa tapi hak mereka sebagai pegawai tidak diperhatikan. Bahkan pemenuhan pokok mereka sebagai bagian dari masyarakat (sandang, pangan, papan, kesehatan, dan pendidikan) yang jelas adalah kewajiban negara juga diabaikan. Maka wajar dalam sistem kapitalisme hari ini negara menganggap rakyat sebagai beban dan memaksa mereka untuk mencari solusi sendiri tentang berbagai persoalan yang menyangkut kebutuhan pokok mereka.
Berbanding terbalik dengan sistem pemerintahan Islam. Islam sangat menghargai dan menghormati ilmu dan guru. Karena guru memiliki peran strategis dalam membina generasi dan memajukan peradaban bangsa, maka negara akan memberikan gaji tinggi kepada guru. Dan negara Islam memiliki sumber pemasukan yang beragam dan dalam jumlah besar. Hal ini tak dapat dilepaskan dengan sistem ekonomi Islam yang menentukan beragam sumber pemasukan termasuk dari pengelolaan sumber daya alam yang dalam Islam merupakan kepemilikan umum yang dikelola negara.
Dalam sejarah peradaban Islam, perhatian negara terhadap guru demikian luar biasa. Negara akan menyediakan seluruh perangkat pendukung dalam proses pendidikan, termasuk gaji bagi guru. Sedangkan kebutuhan lainnya seperti hak primer dan kolektifnya diberikan secara terpisah sebagai warga negara.
Di dalam sistem Islam negara menjamin tiga kebutuhan pokok masyarakat secara langsung yakni: pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Maksudnya tiga kebutuhan pokok ini diperoleh secara cuma-cuma sebagai hak rakyat atas negara. Berbeda dengan kebutuhan pokok individu (sandang, pangan, papan) yang dijamin secara tak langsung oleh negara. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw.
“Al Imam (pemimpin) itu adalah pengurus/pengembala. Dan ia akan dimintai pertangungjawabannya atas apa yang diurusnya (rakyat)." (HR. Al Bukhari)
Ijmak sahabat juga telah terwujud dalam hal wajibnya negara menjamin pembiayaan pendidikan. Khalifah Umar dan Utsman memberikan gaji kepada para guru, muazin, dan imam shalat jamaah. Khalifah Umar memberikan gaji tersebut dari pendapatan negara (Baitulmal) yang berasal dari jizyah, kharaj, (pajak tanah), dan usyur (pungutan harta atas nonmuslim yang melewati batas negara).
Meskipun pembiayaan berasal dari negara namun Islam tidak melarang inisiatif rakyatnya, khususnya bagi mereka yang kaya untuk berperan serta dalam pendidikan. Perhatian negara bukan hanya pada gaji semata namun juga kepada sarana lainnya, seperti perpustakaan, auditorium, observatorium dan lain sebagainya.
Sebagai gambaran, diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, dari Sadaqah ad-Dimasyqi, dari al-Wadhi’ah bin Atha, bahwa Khalifah Umar bin Khaththab memberi gaji 15 dinar (1 dinar = 4,25 gram emas; 15 dinar = 63.75 gram emas). Bila saat ini harga per gram emas Rp900 ribu, berarti gaji guru pada saat itu setiap bulannya sebesar Rp57.375.000.
Dengan demikian, guru hanya bisa sejahtera dengan penerapan sistem Islam secara kafah, yang telah terbukti mampu menyelesaikan seluruh problematika kehidupan dan menempatkan negara sebagai raa'in dan junnah bagi rakyatnya. Sehingga menempatkan mereka di posisi mulia yaitu sebagai pencetak generasi dengan gelar khairu ummah (umat terbaik) adalah suatu keniscayaan.
Wallahu alam bi ashawwab.
No comments:
Post a Comment