Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Fenomena Gadai SK: Tawaran Manis Berakhir Pahit

Monday, July 14, 2025 | Monday, July 14, 2025 WIB

Oleh. Sri Rahayu Lesmanawaty (Aktivis Muslimah Islam Kaffah)

Opsi gadai Surat Pengangkatan (SK) nampak saat sejumlah sales Bank BJB memberikan paper bag yang berisi penawaran pinjaman dana dengan agunan SK. Jumlah penawarannya pun cukup besar, berkisar Rp150 juta hingga Rp200 juta dengan masa tenor sesuai masa kontrak kerja. Media infobekasi.co.id, 1-7-2025, mewartakan hal ini seiring dengan dilantiknya pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi. 

Dari penawaran tersebut, ada yang menilai positif karena merasa ada kemudahan untuk memenuhi kebutuhan financial, namun ada pula pegawai PPPK yang menolak tawaran dengan alasan kehati-hatian terkait pengelolaan keuangan. Sehingga dalam lenyatannya, gadai SK, dikembalikan pada pilihan.

Hanya saja saat ini praktik gadai  dianggap sebagai hal biasa. Tahu sama tahu, bahwa menyekolahkan SK adalah hal yang lumrah. 

Dengan menggadaikan SK, ASN atau pegawai PPPK dapat meminjam sejumlah uang untuk beragam kebutuhan bahkan keinginan. Baik untuk anggaran memperbaiki tempat tinggal, dana pendidikan, sampai untuk pemenuhan gaya hidup hedon yang cukup menggiurkan.

Disadari atau tidak perilaku menggadaikan SK sesungguhnya berbahaya. Pengelolaan keuangan pegwai PPPK untuk jangka panjang menumbuhkan permasalahan yang lebih menyulitkan. Sekretaris BKPSDM Kota Bekasi Henry Mayors mengimbau agar pegawai PPPK lebih bertanggung jawab untuk mengukur kemampuan membayar dan risiko jangka panjangnya. Terlebih Sistem Kapitalisme telah menjadikan manusia tak terkecuali muslim haus akan materi. 

Jargon banyak harta sebagai sebuah kebanggaan tersendiri dengan anggapan mapan materi lebih berarti, cukup mewarnai kehidupan masyarakat. Sistem Kapitalisme telah mengarahkan arah pandang manusia pada harta. 

Kapitalisme telah merampas tanggung jawab negara sebagai pihak yang seharusnya menjamin kebutuhan rakyat. Dengan ismenya kapitalis memutus jalan kewajiban negara pada pengabaian, sehingga rakyat memenuhi sendiri dengan cara yang ditawarkan tanpa mendalami terlebih dahulu apakah cara tersebut benar atau Salah.

Saat rakyat terlilit utang dalam rangka memenuhi kebutuhannya, negara seakan berlepas, sekalipun rakyat terjebak riba. Pinjol direlakan untuk rakyat walau rakyat harus babak belur. Gadai SK dibiarkan, sekalipun rakyat terjebak dalam lingkaran utang yang cukup panjang.

Tawaran manis kapitalis terus saja menjadi rayuan gombal tak berkesudahan. Pahitnya hidup rakyat seakan tak dirasa oleh penguasa negara. Utang tak terbayar tak membuat penguasa tergetar untuk melunasinya.

Islam Kaffah Solusi Hakiki 

Terkait utang, sekalipun Islam membolehkan urusan utang piutang sebagaimana firman Allah dalam surah Al Baqarah ayat 283, tetapi Allah Swt. dengan tegas mengharamkan aktivitas riba bahkan mencela pelakunya. Banyak ayat dan hadis yang menegaskan larangan riba seperti dalam surah Al Baqarah 275, 278-279. Demikian juga Umar bin Abdul Aziz pernah berkata, “Aku wasiatkan kepada kalian agar tidak berutang, meskipun kalian merasakan kesulitan karena sesungguhnya utang adalah kehinaan pada siang hari dan kesengsaraan pada malam hari, maka tinggalkanlah ia. Niscaya martabat dan harga diri kalian akan selamat dan masih tersisa kemuliaan bagi kalian di tengah-tengah manusia selama kalian hidup.” (Umar bin Abdul Aziz Ma’alim Al Ishlah wa At Tajdid, 2/71).

Ketika kian banyak orang yang berutang pada Bank, salah satunya dengan gadai SK dan juga pinjaman online (pinjol) yang di dalamnya irama riba bersenandung, dan jelas diharamkan dalam Islam, Maka Hal seharusnya tidak bisa didiamkan. Saat Islam Kaffah diabaikan, aturan makin jauh dari melapangkan, namun  makin bertambah kala utang menggunung dan tidak mampu dilunasi.

Jika saja Islam Kaffah diterapkan, maka solusi utang tidaklah terus memanjangkan kesulitan karena dalam Islam, berutang dibolehkan, namun  dilakukan ketika dalam kondisi yang benar-benar dibutuhkan darurat). Islam senantiasa mengingatkan agar jangan mudah berutang. Dan juga mengingatkan jiika sudah mampu membayar, bersegera melunasi,  karena jika sengaja menunda membayar utang padahal ia mampu, hal ini termasuk perbuatan zalim.

Oleh karena itu, diterapkannya syari'at Islam dalam.siatem Islam Kaffah sudah sangat urgen. Karena dengan syari'at Islam utang diatur dengan hukum yang jelas. Jauh dari riba, bersih dari keharaman. Tak perlu gadai SK tak perlu tergiur pinjol. 

Wallaahu a'laam bisshawaab.


 


 


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update