Sati Setiawati
Kementerian Kesehatan melaporkan bahwa masyarakat Indonesia terancam oleh penyakit infeksi seksual menular yakni penyakit sifilis yang setiap tahunnya mengalami peningkatan. Pada tahun 2024 tercatat 23.347 kasus sifilis dimana lonjakannya mencapai 70% sejak tahun 2018 hingga 2022. Penyakit sifilis atau raja singa ini menular melalui hubungan seksual. Peningkatan penularan penyakit sifilis mencerminkan perilaku masyarakat Indonesia yang makin terbiasa dengan kebebasan seksual atau perzinaan, baik sejenis maupun sesama jenis baik gay/lesbian. Bahkan pada bulan Juni kemarin aparat menggerebek pesta gay di puncak Bogor yang diikuti puluhan dan 30 orang reaktif HIV (Human Immunodeficiency Virus) dan sifilis. HIV ini penularannya sangat cepat terutama pada usia muda pelaku pergaulan bebas yang kian marak. Akibatnya menimbulkan bencana baik bagi dirinya sendiri, keluarga, maupun masyarakat.
Sangat memprihatinkan dan mengerikan, bahwa penduduk Indonesia yang mayoritas Muslim menganggap perzinaan hal biasa saja dan lumrah pada jaman ini terutama di kalangan usia muda. Data BKKBN mencatat pada tahun 2024 remaja perempuan 59% dan 74% remaja laki-laki telah berhubungan seksual di usia 15-19 tahun. Dampaknya banyak yang bermasalah dengan kesehatan reproduksi terutama pada anak muda. Maka semakin bertambah pula jumlah yang terinfeksi penyakit seksual dan penyimpangan seksual.
Kasus-kasus perzinaan, dan penyimpangan seksual di masyarakat saat ini seperti puncak gunung es, ditambah kemungkinan banyak kasus lainnya yang belum terungkap. Ironinya, perzinaan dan perilaku seksual menyimpang ini tidak kunjung dilarang. Bahkan dalam KUHP kasus perzinaan, kumpul kebo dan perilaku gay/lesbian dikategorikan sebagai delik aduan. Artinya, kasus-kasus ini tidak bisa dibawa ke meja hukum jika tanpa laporan/aduan dari pihak terkait, seperti keluarga. Jelas, negeri ini semakin terbawa arus budaya liberal yang sudah jelas kerusakannya, seperti merusak pribadi pelakunya, juga merusak keluarga, termasuk anak-anak. Selain itu juga meningkatkan penyebaran infeksi penyakit menular seksual, yang rata-rata menimpa penduduk usia muda yang produktif.
Inilah buah dari gaya hidup bebas di negara ini akibat penerapan sistem sekuler-liberal yang memisahkan agama dari kehidupan, artinya menyingkirkan aturan-aturan agama, termasuk aturan yang mengharamkan perzinaan dan penyimpangan perilaku seksual, sebagai salah satu kebebasan berekspresi yang diagungkan dalam sistem ini. Bahkan negara pun tidak mampu menyelesaikan masalah ini, apalagi mencegahnya, sehingga tidak dapat melindungi rakyat dari penyimpanan seksual maupun perzinaan.
Adapun Islam, sebagai agama mayoritas yang dianut di negeri ini, memiliki aturan yang sesuai dengan fitrah manusia, karena berasal dari Zat Yang Menciptakan manusia. Di dalam Islam, solusi atas persoalan tersebut, termaktub dalam seperangkat aturan yang bersifat preventif dan kuratif, antara lain: Pertama, negara mendidik masyarakat agar menjadi pribadi-pribadi beriman dan bertakwa.
Kedua, negara menjamin penyediaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, terutama bagi laki-laki sebagai pencari nafkah, serta mendorong para pemuda untuk menyegerakan pernikahan.
Ketiga, untuk memelihara keluarga agar tetap harmonis, maka keluarga dan negara wajib mengedukasi para pemuda agar mempunyai bekal ilmu menuju pernikahan.
Keempat, negara melarang berbagai aktivitas yang membuka peluang perzinaan seperti khalwat, ikhtilâth (campur-baur) yang terlarang antara pria dan wanita seperti di pesta-pesta, klab malam, serta berbagai hal yang menciptakan dorongan seksual semisal konten pornografi dan pornoaksi, dsb.
Kelima, negara menjatuhkan sanksi yang tegas sesuai syariah Islam atas pelaku perzinaan dan penyimpangan seksual semisal gay, lesbian, pedofil, dsb. Para pelaku zina yang masih lajang (ghayr muhshan) dihukum dengan 100 kali cambukan, sedangkan pelaku zina yang telah menikah (muhshan) dihukum rajam hingga mati. Begitu pun kaum gay, dihukum mati. Keenam, negara mengobati para penderita penyakit menular seksual seperti sifilis dan HIV/AIDS agar tidak menjadi wabah yang menular luas di tengah masyarakat.
Seperti itulah Islam meyelesaikan persoalan perzinaan dan penyimpangan perilaku seksual. Tatkala kita paham bahwa akar masalah perzinaan dan penyimpangan seksual adalah sistem, maka solusinya harus mengganti sistem rusak dengan sistem yang lebih baik, yakni Islam, oleh sebuah institusi negara seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah saw.
Wallahu a'alam

No comments:
Post a Comment