Di era digital saat ini, siapa pun dapat mengakses apa pun hanya dengan sentuhan jari. Anak-anak dan perempuan kini rentan terhadap kekerasan, tidak hanya di dunia nyata, tetapi juga daring. Sayangnya, komitmen negara untuk melindungi mereka di ruang digital masih sekadar slogan.
Baru-baru ini, Indonesia memperkenalkan kebijakan PP TUNAS (Perempuan dan Anak yang Terhubung, Tangguh, dan Setara) kepada organisasi telekomunikasi internasional sebagai komitmen untuk memperjuangkan akses digital yang aman dan inklusif bagi perempuan dan anak (KemenpanRB, 2 Juli 2024). Sayangnya, di balik kampanye tersebut, ancaman nyata di lapangan terus membayangi.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, secara tegas mengatakan bahwa “media sosial menjadi salah satu sumber pengaruh terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak” (Tempo.co, 9 Juli 2024). Pernyataan ini bukan tanpa dasar. Kita semua bisa menyaksikan bagaimana dunia digital hari ini telah dipenuhi konten kekerasan, pornografi, hingga normalisasi perilaku menyimpang yang menjangkau anak-anak sejak usia dini.
Tak hanya itu, Menteri Perencana Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa juga menyoroti penggunaan gadget secara berlebihan merupakan sebagai salah satu ancaman bagi bonus demografi menuju Generasi Emas 2045, karena hal nya bisa memicu rendahnya Tingkat produktivitas dan lemahnya mental remaja (AntaraNews, 23 Oktober 2023).
Namun, semua ini bukan hanya berbicara soal teknis kurangnya literasi digital saja. Masalah utamanya jauh lebih mendalam dan konfrehsensif yaitu karena buah akibat ddari sistem sekuler kapitalistik yang memisahkan agama dari kehidupan. Sistem yang menjadikan materi sebagai orientasi utama. Arus digitalisasi lebih dianggap sebagai peluang ekonomi daripada tantangan moral dan kemanusiaan. Maka tak heran jika keselamatan generasi kerap diabaikan selama ada keuntungan untuk Sebagian pihak..
Dikutip dari Muslimah News ID, “teknologi yang dibangun tanpa dasar keimanan hanya akan menghasilkan ruang digital yang rusak dan berbahaya, terutama bagi generasi muda.” Inilah konsekuensi dari kehidupan dalam sistem kapitalisme, di mana teknologi dikembangkan tanpa arah yang jelas tentang mana yang hak dan mana yang batil.
Oleh karenanya pentingnya sebuah negara mengambil peran yang strategis, bukan hanya sebagai penyedia internet yang murah atau pembuat kampanye digital, tetapi sebagai junnah - pelindung rakyat. Negara harus membangun sistem digital mandiri dan bebas dari ketergantungan pada teknologi asing yang rentan disusupi kepentingan geopolitik dan ideologi liberal.
Teknologi dalam Islam tidak terlepas dari tanggung jawab syar’i dan tujuan akhirat. Negara Islam akan melindungi perempuan dan anak, tidak hanya slogan dan regulasi kosong, namun dengan sistem pendidikan Islam yang kuat, pengawasan ruang siber yang ketat, dan hukuman yang tegas bagi pelaku kekerasan daring. Semuanya diletakkan dalam bingkai syariat, bukan hanya atas dasar kepentingan.
Jadi, kalo kita bicara soal perlindungan digital bagi perempuan dan anak, kita tak bisa hanya berharap pada kampanye “ramah anak” atau fitur kontrol orang tua. Kita butuh sistem. Kita butuh negara yang menjadikan iman dan syariat sebagai poros dalam pembangunan digital atau dalam segala aspek kehidupan.
Dan itu hanya akan terwujud di bawah sistem Islam kaffah. Sebuah sistem yang menjadikan teknologi sebagai sarana menjaga martabat manusia, bukan merusaknya.
Wallahu alam
