Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Berantas Korupsi dengan Islam Kaffah!

Friday, July 11, 2025 | Friday, July 11, 2025 WIB
Berantas Korupsi dengan Islam Kaffah!

Penulis : Leli Amaliah, S. Kom


Media diramaikan dengan mencuatnya kasus korupsi. Dilansir pada laman Beritasatu.com, 30/06/2025 diberitakan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu bank pelat merah. Nilai proyek yang disorot mencapai Rp 2,1 triliun, dan berlangsung pada periode 2020 hingga 2024. Kasus ini menambah daftar kasus korupsi yang menjerat institusi publik dan perbankan milik negara. Menyusul sejumlah kasus yang proses hukumnya masih belum tuntas dan penuh dengan drama. Faktanya sejumlah kasus besar lainnya yang melibatkan pejabat tinggi maupun elit politik justru masih menggantung di ranah hukum penuh sandiwara dan tarik ulur kepentingan.


Ironisnya lagi semua ini terjadi di tengah upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran demi menekan defisit. Berbagai pemangkasan anggaran dilakukan tetapi yang paling berdampak adalah sektor yang menyentuh langsung kepentingan rakyat. Yang sangat terlihat dampak dari efisiensi anggaran ini adalah berkurangnya kualitas dan kuantitas layanan negara atas hak dasar rakyat dan pendanaan untuk sektor strategis. Saat ini faktanya pemerintah menonaktifkan jutaan peserta penerima bantuan iuran atau PBI jaminan kesehatan nasional, memotong tunjangan kinerja guru, memangkas dana bansos, menunda pencairan dana riset dan inovasi. Bahkan mengurangi alokasi untuk pertahanan dan keamanan negara.


Ini menjadi bukti nyata bahwa Negara yang berparadigma sekuler kapitalistik neoliberal ini telah gagal dalam mengurus urusan rakyat dan memberikan solusi dalam seluruh problem kehidupan. Banyaknya bermunculan kasus-kasus korupsi ini hanyalah satu dari sekian banyak bukti bahwa sistem sekuler kapitalistik ini tidak bisa diandalkan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera. Justru sistem politik demokrasi yang dijalankan malah menjadi alat menyuburkan praktek politik transaksional. Dimana kekuasaan hanya menjadi alat transaksi antara para pejabat dengan para pemilik modal. Sehingga berdampak suburnya praktek korupsi hingga membudayakan di semua level dan ranah kehidupan masyarakat.


Inilah buah dari sistem yang menjauhkan agama dari pengaturan kehidupan. Moralitas tidak lagi ada dan menjadikan materi sebagai tolak ukur utama kebijakan. Berbeda halnya dengan Islam, paradigma kepemimpinan berasaskan akidah Islam yang menjadikan seluruh aspek kehidupan diatur sesuai dengan tuntunan Syariah. 


Kepemimpinan dalam Islam tidak hanya sebagai pengatur urusan dunia tetapi juga sebagai pelindung akidah dan menjaga moral. Dalam sistem Islam  kekuasaan dipahami sebagai amanah besar yang harus dipertanggung jawabkan dihadapan manusia dan Allah SWT. 


Islam memiliki perangkat aturan yang jika diterapkan secara kaffah akan mampu meminimalisir munculnya kasus pelanggaran seperti korupsi, penyalahgunaan jabatan, memanipulasi kekuasaan dan bentuk kezaliman lainnya. Hal ini dikarenakan Islam tidak banyak mengatur sanksi hukum secara tegas tetapi juga menanamkan ketakwaan individu, kontrol masyarakat melalui Amar ma'ruf nahi mungkar. Dan sistem Islam menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok seluruh rakyat secara layak baik pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan maupun keamanan. Melalui pengelolaan sumber daya alam yang adil dan sistem distribusi kekayaan yang benar. Dengan jaminan kesejahteraan ini peluang terjadinya pelanggaran hukum karena tekanan ekonomi dapat dikendalikan.


Islam tidak hanya melarang segala bentuk kerusakan tetapi juga menutup peluang terjadinya kerusakan. Sejarah membuktikan pada masa keemasan Islam ketika Khilafah diterapkan secara kaffah bahwa masyarakat hidup ideal tanpa korupsi dan penyimpangan. Kekuasaan kepemimpinan dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan amanah. Sehingga masyarakat merasakan kesejahteraan dan hukum ditegakkan secara adil. 


Wallahu'alam Bish-Showab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update