Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Aparat Penegak Hukum Terlibat Peredaran Narkoba

Wednesday, July 16, 2025 | Wednesday, July 16, 2025 WIB

Oleh. Maya (Aktivis Muslimah)

Aparat penegak hukum seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan peraturan perundang-undangan serta melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan, tak terkecuali penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, publik justru disuguhi dengan ironi yang mempertontonkan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam penyalahgunaan, bahkan peredaran narkoba.

Diwartakan oleh murianews.com (11/7/2025), tujuh anggota kepolisian di wilayah Polres Nunukan, Kalimantan Utara ditangkap karena diduga telah menyelundupkan narkoba. Satu di antaranya diketahui merupakan Kasat Narkoba Polres Nunukan. Ia ditangkap bersama empat anggota Satresnarkoba Polres Nunukan dan dua lainnya merupakan anggota dari Polsek Sebatik Timur, Polres Nunukan.

Narkoba, menjadi salah satu persoalan serius dan krusial di negeri ini, tidak hanya jumlah kasusnya yang terus meningkat dari tahun ke tahun, tetapi juga semakin kompleks aktor yang terlibat di dalamnya, para penegak hukum terlibat didalamnya. Baik sebagai pengguna, pengedar atau pelindung dari pelaku kejahatan tersebut. Korban penyalahgunaan narkoba pun semakin meluas tidak terbatas pada kalangan dewasa tetapi juga menyasar anak-anak yang seharusnya menjadi generasi Harapan bangsa. 

Mirisnya aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum justru ikut terjerat dan menikmati keuntungan dari bisnis haram ini. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan narkoba bukan semata-mata persoalan teknis melainkan juga menyentuh aspek sistemik. Jika tidak ada perubahan menyeluruh baik dalam sistem hukum maupun struktur sosial politik yang menaunginya, harapan untuk benar-benar memberantas narkoba hanya akan menjadi mimpi panjang yang tak kunjung terwujud.

Peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan dampak langsung dari penerapan sistem sekuler kapitalisme yang menyingkirkan nilai halal dan haram dalam kehidupan. Sistem ini menjadikan materi sebagai tujuan utama sehingga segala cara dianggap sah selama menghasilkan keuntungan. Dalam hal ini bisnis narkoba menjadi sangat menggiurkan karena menjanjikan keuntungan besar. Sementara sistem sanksi yang lemah gagal memberikan efek jera.

Selain itu tekanan hidup yang dihasilkan dari sistem ini mendorong banyak individu menjadikan narkoba sebagai pelarian dari kegundahan atau bahkan jalan pintas untuk menghasilkan uang atau bahkan menjadikannya sebagai pekerjaan. Selama sistem kapitalisme sekuler ini masih diterapkan, pemberantasan narkoba hanya akan menyentuh permukaan tanpa pernah benar-benar terselesaikan.

Sungguh pemberantasan narkoba hanya akan terwujud secara nyata dalam kehidupan yang diatur oleh syariat Islam secara Kaffah. Islam memandang narkoba sebagai sesuatu yang haram karena merusak akal tubuh dan kehidupan manusia secara menyeluruh. Dalam sistem Islam negara akan menutup seluruh celah yang memungkinkan narkoba masuk dan menyebar di tengah masyarakat. Hal ini dimulai dari sistem pendidikan Islam yang tidak hanya menanamkan ilmu tetapi juga membentuk kepribadian Islam yang kuat dan menentukan arah hidup individu. Berdasarkan syariat, sejak dini peserta didik akan ditanamkan pemahaman bahwa narkoba adalah perusak akal yang dilarang keras dalam Islam sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

"Setiap yang memabukkan adalah haram" (HR. Muslim). Narkoba termasuk dalam kategori khamr karena efeknya yang merusak kesadaran dan akal. 

Negara juga akan mengarahkan sistem informasi atau media untuk mendidik masyarakat tentang bahaya narkoba baik dari sisi kesehatan, sosial maupun konsekuensi di akhirat. Sehingga masyarakat memiliki kesadaran kolektif untuk menjauhinya.

Dalam aspek ekonomi, sistem Islam menjamin kesejahteraan setiap individu dengan mekanisme yang adil. Sehingga tidak ada alasan ekonomi yang mendorong seseorang terjerumus dalam peredaran atau penyalahgunaan narkoba. Negara juga menerapkan sistem sanksi atau hukum yang tegas dan menjerahkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum termasuk dalam kasus narkoba. Sanksi dalam Islam bukan hanya bersifat hukuman tetapi juga sebagai bentuk pencegahan dan pendidikan masyarakat.

Lebih dari itu para pejabat dan penegak hukum dalam sistem Islam adalah individu-individu yang memiliki integritas dan ketakwaan. Karena mereka sadar bahwa kehidupan ini adalah amanah dan setiap amat akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat. Dengan pondasi iman dan takwa yang kuat serta sistem yang menopang kehidupan secara utuh maka pemberantasan narkoba bukan sekedar harapan tetapi kenyataan.

Wallaahu a'laam bisshawaab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update