Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tata Kelola Penanggulangan Bencana dalam Sistem Islam

Saturday, June 14, 2025 | Saturday, June 14, 2025 WIB Last Updated 2025-06-14T07:42:24Z




Oleh Sriyanti

Ibu Rumah Tangga, Pegiat Literasi


Kabupaten Bandung merupakan salah satu daerah yang berpotensi tinggi bencana alam seperti banjir, longsor, gempa bumi, dan angin puting beliung, karena letak geografisnya yang memiliki perbukitan dan pegunungan. Kondisi ini menuntut kesiapsiagaan dari berbagai pihak terutama pemerintah, dalam mencegah dan menanggulanginya. Untuk itu Pemkab Bandung yang diwakili oleh Wabup Ali Syakieb, meresmikan pembentukan dan penyusunan klaster logistik penanggulangan bencana. Ini adalah komitmen bersama dalam memperkuat sistem penanggulangan bencana, agar ketika terjadi bencana pendistribusian bantuan bisa tepat dan cepat.


Selain itu, pembentukan klaster logistik tersebut juga merupakan salah satu dari tiga program prioritas yang berhasil direalisasikan BPBD dalam 100 hari kerja Bupati dan Wabup. Hal demikian diungkapkan oleh  Uka Suska Puji Utama, selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bandung. Ia juga menjelaskan bahwa pembentukan badan ini adalah wujud nyata sinergi multipihak dalam pengelolaan bantuan kemanusiaan. Dengan tujuan agar mampu menjadi wadah koordinasi terpadu dalam penanggulangan bencana dan meminimalkan dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat. (rri.co.id 22 mei 2025)


Bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, angin puting beliung dan sebagainya, seolah sudah menjadi musibah rutinan. Selain disebabkan oleh faktor alam, bencana ini bisa terjadi karena ulah tangan-tangan manusia seperti maraknya alih konversi lahan, hingga keseimbangan alam semakin rusak.


Pembentukan klaster logistik penanggulangan bencana yang bertujuan agar penyaluran berbagai bantuan pada warga terdampak, dapat lebih terkoordinasi dan berjalan efektif, bukan tidak penting. Hal ini sangat dibutuhkan pasca bencana. Keberadaannya pun tetap harus disertai dengan pengawasan ketat, agar perannya bisa berjalan sebagaimana mestinya dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. 


Selain pendistribusian bantuan pasca bencana, ada  satu hal yang tak kalah pentingnya yaitu pencegahan. Setidaknya mitigasi ini bisa meminimalisir dampak dari bencana. Dengan mengetahui potensi bencana yang tinggi, seharusnya pemerintah mempersiapkan hal tersebut secara serius. Dari sisi kebijakan, penguasa tidak memberikan kemudahan regulasi terkait dengan alih fungsi lahan, pemerintah juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga alam. Selain itu negara   bisa mengatur tata ruang wilayah, dan membuat berbagai infrastruktur sebagai penunjang pengamanan.


Semua upaya di atas harus dilakukan penguasa dengan dorongan keimanan, agar tugas yang dijalankan semata-mata adalah kewajiban dalam melayani dan mengurus rakyat. Namun sayangnya dalam sistem kapitalisme sekular yang diberlakukan saat ini, membiarkan lingkungan rusak dengan berpihaknya negara kepada para pengusaha melalui izin alih fungsi lahan dan penguasaan lahan kepada para oligarki. Pemerintah terkesan membiarkan hal tersebut berlangsung. Negara terkesan setengah hati dalam memberikan perlindungan dan pelayanan termasuk pertolongan pada rakyatnya, sebab untung rugi selalu menjadi pertimbangan hingga keselamatan masyarakat terabaikan.


Kapitalisme berbeda dengan sistem Islam. Dalam sistem pemerintahan Islam, penanggulangan terhadap bencana akan dilakukan dengan serius, sebagaimana bentuk penjagaan terhadap umat. Karena menjadi penguasa adalah amanah besar yang kelak akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah Swt. Rasulullah saw. bersabda:


"Seorang imam (pemimpin) adalah penggembala, ia akan dimintai pertanggung jawaban atas gembalaannya." (HR. Bukhari)


Dalam Islam mitigasi bencana merupakan bagian dari tanggung jawab manusia terhadap alam serta makhluk lainnya. Prinsip dasarnya adalah syariat yang bertujuan untuk menjaga keberlangsungan dan keseimbangan kehidupan dan alam. Adapun upaya-upaya yang dilakukan di antaranya adalah,  pertama menjaga bumi dan tidak merusaknya. Pemerintah akan melakukan pemeliharaan terhadap alam, salah satunya dengan tidak mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang bisa mengakibatkan kerusakan seperti konversi lahan dan sebagainya.


Kedua kesiapsiagaan dan ikhtiar, meski hakikat bencana adalah ketetapan Allah, namun kedua hal ini harus tetap dilakukan secara maksimal terlebih jika telah diketahui ada potensi terjadinya. Ketiga yaitu edukasi dan peningkatan kesadaran terhadap masyarakat untuk menjaga alam. Serta memberikan pemahaman tentang bahaya bencana, cara pencegahan, dan penyelamatan awal untuk tanggap bencana.


Keempat terkait dengan pembangunan infrastruktur pendukung, seperti saluran air, bendungan dan sebagainya. Pada masa kekhalifahan Umayyah dibangun bendungan di Kufah untuk mengatasi banjir, sedangkan pada masa Utsmani untuk mengantisipasi terjadinya gempa maka pemerintah membangun gedung-gedung tahan gempa.


Terkait dengan pembiayaan yang dipakai untuk melakukan upaya tersebut  berasal dari kas baitul mal, meskipun mungkin  saja ada bantuan dari swadaya masyarakat, karena masyarakat dalam sistem Islam adalah masyarakat yang bertakwa yang memahami kewajiban tolong menolong. 


Itulah sedikit gambaran tentang pencegahan dan penanggulangan bencana dalam Islam. Oleh karena itu pembentukan klaster logistik  saja tidak akan cukup,  jika tidak diiringi dengan penerapan aturan syariat dalam naungan sistem pemerintahan Islam.


Wallahu a'lam bi ash shawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update