Oleh. Sri Rahayu Lesmanawaty (Aktivis Muslimah Islam Kaffah)
Terbunuhnya banyak perempuan di berbagai tempat di negeri ini secara sadis, menunjukkan sistem saat ini mandul dari penjagaan perempuan dan juga terbebaskannya perilaku manusia dari hawa nafsu kejam melebihi biasanya hewan.
Kasus terbunuhnya RR (25) di Bengkulu, dimutilasinya SA (25) di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat, TS (20) di Sorong Selatan, Papua Barat Daya, saat korban tengah hamil tiga bulan, dan beberapa kasus pembunuhan perempuan lainnya di bulan Juni 2025, menunjukkan betapa nyawa perempuan di Indonesia seolah tidak berharga. Hanya karena utang piutang, kasus percintaan, ekonomi, nyawa lepas dari raga. Tragisnya, membunuh seakan tidak cukup. Secara sadis pembunuh pun memutilasi tanpa belas kasih terhadap korban.
Sekulerisme Berbuah Sadisme
Sesungguhnya pelaku sadis tidak muncul begitu saja. Rusaknya pemikiran yang ada pada diri pelaku terbangun dari penerapan sekularisme yang telah sangat merusak secara sistemis.
Nilai-nilai agama (Islam) dalam diri individu masyarakat telah luntur dari tatanan hidup sehingga hawa nafsu terus menerus menuntun masyarakat dalam bertindak dan berperilaku. Kontrol individu nihil. Kepuasan individu mendominasi tanpa peduli nilai kemanusiaan. Saat menemukan realitas yang tidak sesuai kehendaknya berbagai tindakan sadis bermunculan.
Tidak kalah buruknya sistem pendidikan yang ada. Pendidikan sekuler yang diterapkan negara telah memisahkan agama dari kehidupan. Generasi tumbuh lemah dan rapuh nir adab. Prinsip kebebasan yang dijamin oleh negara menjadikan kebebasan berbuat semakin menguat. Bebas memiliki, bebas beragama, dan bebas berpendapat, bebas menjadi manusia sadis. Nyata. Sekularisme telah menerjunkan derajat ke tingkat paling rendah. Akibat sekularisme, hukum syariat yang memberikan jaminan perlindungan kepada perempuan, nihil baik di ranah domestik maupun publik.
Sekularisme telah memberikan kebebasan kepada perempuan untuk melakukan apa pun yang tidak jarang justru memicu pertengkaran dalam keluarga yang berakhir dengan pembunuhan. Sementara itu, hukuman yang ada (seperti penjara) selain tidak pernah menimbulkan efek jera, juga tidak menyelesaikan masalah. Setelah selesai menjalani hukum penjara, tidak jarang pelaku melakukan perbuatan yang sama sehingga kasus pembunuhan makin bertambah, penjara kian penuh, dan perempuan tetap tidak aman.
Islam Pelindung Sempurna
Berbeda dengan sekulerisme, Islam secara paripurna telah memerintahkan setiap keluarga untuk selalu menjaga diri dan keluarga dari api neraka. Firman Allah Swt.,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلٰۤىِٕكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُوْنَ اللّٰهَ مَآ اَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan." (QS. Attahrim: 6).
Realisasi penjagaan ini diwujudkan dengan menjadikan keluarga sebagai sekolah pertama bagi anak-anak agar memiliki pemahaman akidah dan syariat Islam yang utuh untuk membentuk ketakwaan dalam diri anak yang akan menjadi bekal kelak saat ia terjun di kancah kehidupan. Dengan takwa perbuatan melanggar syariat, termasuk melakukan pembunuhan tercegah.
Dalam Islam, sistem pendidikan menerapkan kurikulum pendidikan Islam untuk semua warga negara. Dalam kitab Muqadimah Dustur/Rancangan UUD Negara Khilafah disebutkan. Pasal 165, “Kurikulum pendidikan wajib berlandaskan akidah Islam. Mata Pelajaran serta metodologi penyampaian pelajaran seluruhnya disusun tanpa adanya penyimpangan sedikit pun dalam pendidikan dengan asas tersebut.”
Untuk strategi pendidikannya dijelaskan dalam Pasal 166, “Strategi pendidikan adalah membentuk pola pikir islami (akliah islamiah) dan jiwa islami (nafsiah islamiah). Seluruh materi pelajaran yang akan diajarkan disesuaikan atas dasar strategi tersebut.” Pada pasal 167 nya, menjelaskan tentang tujuan pendidikan, “Tujuan pendidikan adalah untuk membentuk kepribadian Islam (syahsiah islamiah) dan membekalinya dengan ilmu dan pengetahuan yang berhubungan dengan masalah kehidupan.”
Kurikulum, strategi, dan tujuan pendidikan yang diterapkan memungkinkan seluruh warga negara memiliki tsaqafah Islam yang akan menjadi bekal melakukan kontrol di tengah masyarakat apabila ada hal-hal yang melanggar syariat Islam. Dengan adanya kontrol di tengah masyarakat, meminimalkan terjadinya tindak kejahatan, termasuk pembunuhan.
Negara dalam sistem Islam juga menerapkan sistem pergaulan Islam. Penerapan sistem pergaulan Islam mampu mencegah manusia bergaul tanpa batas. Kecemburuan, perzinaan, dan sebagainya yang memicu tindak kekerasan, terhindarkan. Larangan berkhalwat, wajibnya memisahkan kehidupan laki-laki dan perempuan, dan kebolehan ikhtilat dalam perkara-perkara yang disyariatkan saja, menjadi aturan rigid yang diterapkan. Sebagaimana yang telah dijelaskan Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab An-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam hlm. 54, “Dikecualikan dari itu jika Allah telah membolehkan adanya interaksi di antara keduanya, baik dalam kehidupan khusus maupun kehidupan umum. Allah Swt., misalnya, telah membolehkan kaum wanita untuk melakukan jual beli serta mengambil dan menerima barang, mewajibkan mereka untuk menunaikan ibadah haji, membolehkan mereka untuk hadir dalam salat berjemaah, berjihad melawan orang-orang kafir, memiliki harta dan mengembangkannya, dan sejumlah aktivitas lain yang dibolehkan atas mereka. Semua aktivitas di atas yang dibolehkan atau diwajibkan oleh syariat Islam terhadap kaum wanita, harus dilihat dahulu. Jika pelaksanaan berbagai aktvitas di atas menuntut interaksi/pertemuan (ijtima’) dengan kaum pria, boleh pada saat itu ada interaksi dalam batas-batas hukum syariat dan dalam batas aktivitas yang dibolehkan atas mereka. Ini misalnya aktivitas jual beli, akad tenaga kerja (ijârah), belajar, kedokteran, paramedis, pertanian, industri, dan sebagainya.”
Negara dalam sistem Islam akan membentuk departemen penerangan. Pengawasan terhadap kerja media, baik media massa maupun digital dengan tujuan menjaga masyarakat dari pengaruh negatif media yang merusak, merupakan kerja nyata dari departemen tersebut. Sebagaimana dijelaskan dalam Ajhizah ad-Daulah al-Khilâfah hlm. 246, negara akan mengeluarkan undang-undang yang menjelaskan garis-garis umum politik negara dalam mengatur informasi sesuai dengan ketentuan hukum-hukum syariat dalam rangka menjalankan kewajiban negara dalam melayani kemaslahatan Islam dan kaum muslim, juga dalam rangka membangun masyarakat islami yang kuat yang selalu berpegang teguh dan terikat dengan tali agama Allah Swt., serta menyebarluaskan kebaikan dari dan di dalam masyarakat.
Dalam Islam negara senantiasa menegakkan sistem sanksi pidana Islam yang tegas dan menimbulkan efek jera. Saat pencegahan sudah dilakukan secara maksimal, tetapi masih ada yang melakukan maksiat atau pelanggaran, lapisan terakhir yang bisa dilakukan adalah penerapan sistem sanksi pidana yang tegas. Dan yang perlu difahami bagwa hukum Islam memiliki dua fungsi, yaitu sebagai penebus dosa (jawabir) dan memberikan efek jera (zawajir). Dengan hukum ini siapa pun yang melanggar tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Masyarakat terlindungi dari berbagai tindak kejahatan. Keamanan dan rasa aman bagi semua orang terwujud. Jumlah pelaku tindak kejahatan di masyarakat pun minim.
Dengan sistem Islam yang rigid, negara menjadi penjaga dan pelindung terkait bagi perempuan dari tindakan sadisme pembunuhan. Tentunya butuh penerapan secara total seluruh hukum Islam untuk merealisasikannya. Butuh institusi yang kuat dan terbukti riil dalam perwujudannya dalam bentuk pemerintahan. Dan sungguh Hal tersebut hanya ada dalam institusi Islam, Khilafah ’ala minhâj an-nubuwwah, yang telah meninggalkan jejak nyata sekitar berabad yang lalu, selama 13 abad lebih.
Kaum muslim sudah tidak bisa lagi tinggal diam. Mencampakkan sistem sekuler yang rusak dan merusak sudah sangat urgen. Sistem sahih yang datang dari Allah Swt. tak bisa lagi ditunda-tunda. Terwujudnya masyarakat yang aman, termasuk terlindunginya perempuan dari segala tindak kejahatan, tak lagi hanya sebatas angan, tak bisa lagi ditangguhkan.
Wallaahu a'laam bisshawaab.

No comments:
Post a Comment