Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rasa Aman Menyeluruh dengan Islam Kaffah

Monday, June 16, 2025 | Monday, June 16, 2025 WIB
Rasa Aman Menyeluruh dengan Islam Kaffah


Oleh: Desy Arisanti, S.Si


Dalam upaya mewujudkan kota layak anak (KLA), Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, secara resmi melarang seluruh bentuk iklan dan papan reklame rokok di wilayahnya. Sebagai bentuk penegakan aturan, puluhan petugas gabungan dari Satpol PP dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak diterjunkan untuk merazia dan menurunkan paksa reklame rokok di berbagai lokasi strategis.


Operasi penertiban berfokus pada tiga kecamatan strategis di Balikpapan, yaitu Balikpapan Tengah, Balikpapan Timur, dan Balikpapan Utara. 


Petugas menyasar berbagai format iklan rokok, mulai dari reklame besar pada papan billboard hingga banner kecil yang terpasang di warung-warung.


Tim gabungan menyasar warung dan toko yang masih nekat memasang iklan rokok di tepi jalan. Seluruh iklan yang ditemukan langsung ditertibkan karena dianggap melanggar Peraturan Daerah tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) yang berlaku di Balikpapan.


Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Balikpapan telah menetapkan kebijakan anti-iklan rokok sejak 2021 melalui surat edaran yang melarang pemungutan pajak untuk iklan produk tembakau secara eksplisit sebagai hasil dari konsensus antara DPRD dan para pelaku usaha industri rokok kala itu. (Bisnis.com, 16/05/2025) 


Kepala Satpol PP Balikpapan, Budie Lilyono, menyatakan larangan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mendukung program kota layak anak (KLA). 


Ia menjelaskan keberadaan iklan rokok yang masif di berbagai sudut kota, khususnya di sepanjang jalan protokol, memiliki pengaruh besar terhadap gaya hidup masyarakat, terutama anak-anak. Jika tidak dikendalikan sejak dini, iklan rokok berpotensi mendorong anak untuk mencoba merokok. (Beritasatu.com, 15/05/2025) 


Kota Layak Anak (KLA) 


Kota Layak Anak merupakan istilah yang pertama kali dicetuskan oleh Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan pada tahun 2005 melalui Kebijakan Kota Layak Anak. Untuk mengakomodir pemerintah daerah, istilah Kota Layak Anak kemudian menjadi Kabupaten, atau kota layak anak, dan disingkat menjadi KLA. 


Menurut Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011, kebijakan pembangunan kabupaten atau kota layak anak didefinisikan sebagai: “Kabupaten/Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah daerah/kota yang mempunyai sistem pembangunan yang berbasiskan hak-hak anak melalui komitmen dan sumber daya negara, masyarakat, dan dunia usaha, yang terencana secara komprehensif dan berkesinambungan dalam kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terwujudnya hak-hak anak-anak.”


*Tidak Cukup Hanya Melarang Reklame Rokok*


Cita-cita dan harapan untuk mewujudkan kehidupan yang aman dan tentram untuk anak-anak adalah kewajiban negara. Negara harus menjadi garda terdepan dalam melindungi anak-anak. Karena mereka yang kelak menjadi generasi penerus bangsa. 


Upaya melindungi anak-anak, tidaklah cukup hanya dengan melarang pemasangan iklan-iklan rokok di berbagai wilayah kota. Sementara, dengan kecanggihan teknologi sekarang, iklan rokok banyak berseliweran di dunia maya. Iklan rokok dilarang, namun kebiasaan orang-orang yang sering merokok tidak ditertibkan. Padahal, jelas ini menjadi contoh yang buruk bagi anak-anak. Sehingga dibutuhkan tegulasi yang tegas untuk mengatur hal ini. 


Di sisi lain, banyak hal yang sejatinya bisa membuat anak-anak tidak aman. Tidak hanya karena bahaya dari rokok. Saat ini, anak-anak terancam kekerasan verbal berupa bullying atau perundungan. Hal ini bisa merusak kesehatan mental mereka bahkan hingga kehilangan nyawa. Anak-anak juga terancam kekerasan fisik seperti pemukulan, penganiayaan dan sebagainya. Anak-anak juga terancam kekerasan seksual atau pelecehan, yang berkeliaran di sekitar mereka. Bahkan, kekerasan seksual ini dilakukan orang-orang terdekat mereka. 


Ancaman-ancaman ini muncul sebagai dampak penerapan sistem saat ini,  yaitu sekuler kapitalisme. Sistem ini telah menihilkan peran agama dalam kehidupan. Walhasil, orang bebas berbuat semaunya hanya menuruti hawa nafsu. Sehingga nyata terwujud berbagai kerusakan di muka bumi. 


Sistem kapitalisme memandang bahwa hidup adalah untuk meraih banyak keuntungan berupa materi. Tidak peduli meskipun harus menghalalkan segala cara. Tidak peduli meskipun merugikan banyak orang. Maka, wajar bermunculan industri-industri yang sebenarnya banyak menimbulkan mudhorot (keburukan) bahkan ada yang dilarang oleh agama, namun banyak keuntungan di sana dan ini dibiarkan. 


*Sistem Islam Melindungi Anak dan Generasi*


Islam sebagai agama sekaligus aturan kehidupan yang menyeluruh datang dari Allah SWT, Sang Pencipta kehidupan. Aturan-Nya datang untuk mengatur kehidupan manusia agar tidak terperosok dalam kesesatan dan keburukan.


Dalam sistem Islam, penjagaan terhadap anak bukan hanya tanggung jawab keluarganya. Namun, merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan masyarakat dan negara. 


Dalam keluarga, anak memiliki pelindung yakni orang tuanya. Dengan kasih sayang orang tuanya, anak akan dijaga dan dilindungi dengan memberikan mereka pemahaman tentang kehidupan. Mulai dari penanaman akidah hingga syariat-Nya. Dengan ini, anak menjadi paham perbuatan yang baik dan harus dilakukan juga anak mengerti perbuatan buruk yang harus ditinggalkan. Sehingga anak terjaga dari berbagai keburukan. 


Masyarakat/lingkungan turut memberikan andil dalam memberikan rasa aman pada anak. Dalam masyarakat sekuler kapitalis saat ini, lingkungan menjadi tempat yang tidak aman bagi anak-anak. Namun, dalam sistem Islam justeru sebaliknya. Masyarakat bukanlah robot yang tidak peduli satu dengan yang lainnya. Adanya aktivitas amar makruf nahi mungkar (mengajak pada kebaikan dan mencegah dari keburukan) merupakan bentuk kepedulian satu dengan yang lainnya. Sebagai bentuk rasa sayang sesama saudara muslim agar tidak terjerumus dalam keburukan akibat kemaksiatan yang dilakukan. Aktivitas ini menjadi benteng kedua yang bisa memberikan rasa aman di tengah masyarakat termasuk rasa aman kepada anak-anak


Adapun negara, dengan penerapan aturan Islam secara menyeluruh dalam kehidupan menjadi jaminan terjaganya anak-anak. Tidak hanya akidahnya yang terjaga, akal, jiwa, akhlak, rasa aman dan seluruh hak anak akan terjaga. Karena aturan Islam yang kaffah ketika diterapkan oleh negara akan membawa kemaslahatan bagi semua. 


Terkait industri maka negara akan melarang industri-industri yang merugikan masyarakat atau tidak bermanfaat. 


Walhasil, penjagaan anak-anak dalam sistem Islam adalah penjagaan yang menyeluruh. Tidak hanya dari asap rokok semata melainkan dari berbagai keburukan lainnya. Tidak hanya aman fisiknya juga terjaga akal dan jiwanya. 


Wallahu a'lam bishshowab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update