Oleh : Reni Renia Devi., S.Kp., M.Kep
Banyaknya pernikahan yang dengan mudahnya berujung pada perceraian, merupakan sebuah fenomena yang tidak aneh lagi di masa sekarang. Pasangan menikah, kemudian menjadi suami dan istri, yang pada awalnya diikat dengan akad nikah suci saling berjanji untuk meniatkan menikah karena ibadah kepada Allah SWT, pada perjalanan pernikahannya tidak jarang ada yang akhirnya memilih untuk berpisah dari pasangannya.
Berbagai faktor menjadi pemicu terjadinya perpisahan atau perceraian ini diantaranya faktor ekonomi/kemiskinan, ketidakharmonisan, munculnya pihak ketiga, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kasus judi online, kelabilan emosi pasangan (sosial emosional), ketidaksiapan secara mental dan masih banyak lagi yang lainnya.
Angka perceraian di Jawa Barat pada tahun 2024 merupakan peringkat tertinggi di Indonesia sebanyak 88.842 kasus yang dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik Jawa Barat. Kota Depok menduduki angka tertinggi di Jawa Barat sebanyak 2.727 kasus. Hampir di seluruh kota kabupaten Jawa Barat kasus perceraian ini banyak terjadi. Di Kota Banjar sendiri angka perceraian pada tahun 2024 mencapai 619 kasus. Fenomena ini tentu saja bukan hanya berdampak buruk bagi masing-masing pasangan, bahkan dampak yang signifikan akan terjadi pada anak baik secara psikologis, sosial, emosional dan jaminan kehidupan. Anak yang terkena dampak perceraian bisa mengalami kesulitan beradaptasi, mengalami penurunan prestasi akademik, bahkan mengalami gangguan kesehatan fisik dan mental seperti kecemasan dan depresi.
Perceraian juga sering dikaitkan dengan adanya ketidaksiapan pasangan saat akan menikah. Sehingga karena ketidaksiapan menerima peran baru inilah yang akhirnya menimbulkan goncangan yang berujung pada pertengkaran dan perceraian.
Sesungguhnya, berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mempersiapkan pasangan yang akan menikah, diantaranya dilakukan penyuluhan-penyuluhan pra nikah, pelatihan bagi calon pengantin, termasuk ditetapkannya pembatasan usia minimal calon pengantin. Bagi pasangan yang sedang dalam proses pengajuan perceraian pun akan dilakukan mediasi yang dibantu pihak lain dengan harapan setelah mediasi pasangan akan kembali rukun dan kembali bersama dalam pernikahan.
Namun berbagai upaya ini, tetap tidak bisa menjamin pasangan yang menikah akan aman tentram dan siap dalam menjalani bahtera rumah tangganya. Karena di dalam rumah tangga itu bukan hanya sekedar hidup bersama, tetapi didalamnya terdapat fungsi-fungsi keluarga yang harus dilakukan oleh suami, istri dan anggota keluarga yang lainnya. Dan berbagai penyebab timbulnya perceraian ini sesungguhnya hanya persoalan cabang, sebagai dampak yang terjadi dari akar masalah sebenarnya.
Sistem kehidupan kapitalis sekuler yang saat ini menjadi aturan, merupakan akar masalah yang nyata dan berdampak ke dalam tatanan kehidupan rumah tangga. Suami, istri dan anak menjadi kesulitan untuk berperan sesuai dengan hak dan kewajibannya. Sebagai salah satu contoh suami mempunyai kewajiban dalam memenuhi kebutuhan nafkah istri dan anak-anaknya, saat ini lahan pekerjaan sangat sulit, kalaupun ada hanya bagi segelintir orang yang mempunyai akses, bahkan yang sudah bekerja masih terancam PHK. Sementara kebutuhan tetap harus dipenuhi, maka akhirnya keluarlah istri dari rumah untuk bekerja membantu perekonomian keluarga. Kalau tidak saling memahami, mengerti dan tetap menjalin komunikasi dengan baik, ancaman keributan akan hadir dalam rumah tangga dan bisa berujung pada perceraian.
Interaksi pergaulan yang tidak terjaga antara laki-laki dan perempuan yang juga merupakan bagian dari sistem kehidupan kapitalis sekuler memudahkan terjadinya hubungan-hubungan yang tidak halal di luar rumah tangga. Karena kesulitan-kesulitan hidup yang dialami oleh istri yang akhirnya harus menjadi tulang punggung keluarga membuka peluang untuk berkomunikasi dengan pasangan orang lain, karena dirasa lebih mampu mendengarkan, mampu menyemangati, mampu membantu dan mampu menggantikan peran suami yang hilang. Kondisi yang tadinya hanya teman bercerita berkembang menjadi hubungan emosional. Hal ini bisa mengakibatkan rusaknya rumah tangga dan bisa berujung pada perceraian. Dan masih banyak lagi dampak yang terjadi dari diterapkannya kehidupan kapitalis sekuler terhadap keutuhan rumah tangga.
Keluarga muslim, para istri dan suami, para ibu dan bapak, harus kembali berfungsi sebagai benteng keluarga dan benteng umat yang kokoh. Menjadi keluarga yang siap melahirkan generasi terbaik dan individu-individu yang bertakwa, dengan visi hidup yang jelas sebagai hamba Allah yang mengemban misi kekhalifahan di muka bumi. Akan tetapi kondisi ini hanya akan bisa terwujud dengan penerapan Islam sebagai sistem kehidupan, bukan sistem yang lain. Islam menetapkan bahwa pergaulan suami istri adalah pergaulan persahabatan. Satu sama lain berhak mendapatkan ketentraman dan ketenangan. Hak dan kewajiban masing-masing terpenuhi dengan mudah semata-mata dalam rangka beribadah kepada Allah SWT. Kewajiban nafkah ada di pundak suami yang apabila dipenuhi akan menumbuhkan ketaatan dalam diri istri dan keluarga. Hal inilah yang akan menciptakan mawaddah wa rahmah dalam berkeluarga.
Dalam Islam, peran negaralah yang wajib memastikan setiap individu, keluarga dan masyarakat bisa memenuhi tanggung jawabnya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan. Negara memastikan setiap anggota keluarga mampu menjalankan peran dan fungsinya dengan baik. Pelaksanaan aturan Islam secara menyeluruh oleh negara akan menjamin kesejahteraan ibu dan anak-anaknya, baik dari aspek keamanan, ketentraman berumah tangga, kebahagiaan hidup dan kemakmuran. Kemuliaan para ibu sebagai pilar keluarga dan masyarakat akan terjaga sehingga mereka akan mampu mengoptimalkan perannya, baik sebagai individu, istri, ibu maupun anggota masyarakat. Peran politis dan strategis mereka pun akan berjalan dengan mulus, hingga mereka mampu melahirkan generasi umat terbaik yang berhasil menjadi penjaga Islam dan kaum muslim dari masa ke masa.
Jadi, hanya dalam sistem kehidupan Islam yang diterapkan melalui negara sajalah satu-satunya, perjalanan rumah tangga akan bernilai ibadah dan menjadi keluarga yang sakinah mawadah warohmah seperti pada Surat Ar-Rum ayat 21 :
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةًۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ ٢١
artinya :
Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.
Wallahu ‘alam bi shawab

MasyaAlloh
ReplyDelete