Oleh Sujilah
Pegiat Literasi
Kawasan Raja Ampat di Papua Barat adalah salah satu wisata paling populer di Indonesia, banyak orang menyebutnya sebagai surganya dunia, karena disitu banyak jenis karang dan spesies ikan dari ribuan laut lainnya. Tapi sayang semua berubah, sekarang dalam kerusakan yang disebabkan oleh tangan yang tidak bertanggung jawab.
Sebagaimana yang diberitakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup yang menemukan pelanggaran serius di Raja Ampat. Pihaknya mengungkapkan bahwa ada beberapa perusahaan yang menjadi obyek pengawasan, dan ada sebagian yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Seandainya terbukti dan bertentangan dengan hukum yang berlaku, maka akan segera dicabut perizinannya karena sudah mengakibatkan kerusakan lingkungan. Maka dengan itu pemerintah lewat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memutuskan dan menghentikan sementara kegiatan operasional tambang nikel di Raja Ampat di Papua Barat. (bbc.com, 5/6/2025).
Masyarakat masih menanti keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan masalah kerusakan lingkungan akibat penambangan nikel. Jangan sampai kebijakan penghentian sementara izin penambangan hanya akal-akalan untuk meredam protes masyarakat. Sejatinya penambangan nikel tersebut telah melanggar UU kelestarian lingkungan.
Kapitalisme Sistem Rusak dan Merusak
Sangat membuka mata dan terlihat jelas bahwa sistem kapitalisme amat sulit untuk mencapai kesejahteraan karena pemilik modal akan mencari celah untuk memperbesar keuntungan mereka tanpa memperdulikan nasib orang lain, ditambah dengan negara yang abai dan hanya memikirkan keuntungan untuk masing-masing. Semua itu adalah ambisi pemerintah terkait tambang nikel makin besar.
Izin pemerintah kepada perusahaan swasta untuk penambangan nikel membuat semuanya harus dibayar dengan eksploitasi SDA yang ugal-ugalan. Pada akhirnya merusak lingkungan dan mengorbankan masyarakat lokal. Dengan adanya tambang nikel di Raja Ampat, menyebabkan air di warga menjadi keruh, diduga karena limbah tambang nikel ketika hujan
Sistem kapitalisme meniscayakan segelintir orang yang mendapat keuntungan, tapi masyarakat satu negeri yang jadi korbannya. Kapitalisme membuat penguasa dan pengusaha dapat bekerja sama atas nama investasi untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Sementara rakyat yang seharusnya hidup nyaman, bersih, sehat serta menjalankan kehidupan sesuai penciptaannya justru tidak mendapatkan haknya. Buktinya seperti yang terjadi di Raja Ampat ini, kekayaannya dirampas dan diambil oleh pemilik modal yang tidak bertanggung jawab di lingkungan sekitar.
Negara cuma sebagai fasilitator, untuk memberi izin konsesi pengelolaan SDA kepada individu atau perusahaan yang dilegalkan UU, tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan sekitar. Rakyat dibiarkan terbengkalai, kalau ada kebijakan polpulis hanya diiming-imingi pada kucuran bansos dan program-program lain, itu juga tidak menyeluruh. Pada akhirnya pemilik modal mendapat keuntungan. sedangkan rakyat sengsara dan lingkungan pun menjadi rusak. Semuanya itu adalah bentuk nyata kerusakan kapitalisme.
Menyikapi dan Mengelola Aset Rakyat
Berbeda sekali dengan sistem kapitalisme, dalam Islam pemimpin bertanggung jawab dalam semua pengurusan rakyanya, termasuk pengelolaan sumber daya alam yang diperuntukkan demi kesejahteraan rakyat. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.:
"Posisi penguasa adalah sebagai raa’in (pengurus) terhadap urusan rakyatnya dan bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR Bukhari)
Dalam Islam, barang tambang yang kapasitasnya tidak terbatas atau berlimpah termasuk nikel merupakan sebagian harta kepemilikan umum yang hasilnya nanti harus dikembalikan kepada masyarakat luas.
Dalam sistem ekonomi Islam, membagi kepemilikan menjadi tiga jenis kepemilikan Pertama, sarana umum yang diperlukan oleh warga negara untuk keperluan sehari-hari. Seperti: air, saluran, irigasi, hutan, sumber energi, pembangkit listrik dan lain-lain.
Kedua, kekayaan yang tidak boleh bagi individu untuk memilikinya seperti: jalan umum, laut, sungai, danau, teluk, selat, kanal, lapangan dan lain-lain.
Ketiga, barang tambang (Sumber Daya Alam) yang besarnya melimpah baik berbentuk padat (emas, besi) cair (minyak bumi) atau gas, termasuk nikel.
Maka negara harus mengelola harta milik umum itu secara profesional dan efisiensi. Negara boleh memiliki hak untuk mengelola kepemilikan umum tetapi tidak boleh memberikan hak kepada individu tertentu.
Maka untuk itu kepemilikannya tidak boleh diberikan kepada individu/swasta karena seseorang tidak boleh memiliki sesuatu secara khusus yang itu bukan dari bagian kepemilikan umum. Rasulullah saw. bersabda, “Tidak ada penguasaan (atas harta milik umum) kecuali bagi Allah dan Rasul-Nya.” (HR Abu Daud).
Terkait dengan tambang nikel di Raja Ampat, yang diketahui baru di empat pulau menunjukkan bahwa keberadaannya melimpah. Status tambang yang demikian ini sudah jelas bahwa tambang tersebut adalah harta kepemilikan umum, tidak boleh dimiliki oleh pihak-pihak tertentu saja. Jadi, keberadaannya harus dibiarkan sebagai milik umum bagi seluruh kaum muslim.
Untuk kedepannya negaralah yang wajib menjaganya, memisahkannya dari benda-benda lain, meleburnya, menjualnya atas nama kaum muslim, dan menyimpan hasil penjualannya di baitulmal kaum muslim. Dalam hal ini tidak ada perbedaan antara barang tambang terbuka (terdapat di permukaan bumi) dan yang ada di dalam perut bumi. Negara akan membiayai berbagai kebutuhan masyarakat dengan pemasukan baitulmal dari hasil pengelolaan harta kepemilikan umum ini.
Alangkah indahnya kalau syariat Islam diterapkan, inilah gambaran sekilas kebijakan negara Islam dalam rangka mengelola tambang sebagai bagian dari aset rakyat/milik umum. Konsep eksplorasi SDA berdasarkan dalil-dalil syara mustahil terjadi di dalam sistem kapitalisme, melainkan Khilafah sebagai sistem pelaksana syariat Islam kafah.
Wallahualam bissawab.
No comments:
Post a Comment