Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penutupan Jalan Nagari di Mungka Berujung Dugaan Pelanggaran Hukum

Thursday, June 12, 2025 | Thursday, June 12, 2025 WIB

Nusantaranews.net, Mungka, Limapuluh Kota — Sebuah konflik internal keluarga di Jorong Mungka, Nagari Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota, meluas ke ranah publik setelah seorang warga berinisial I menutup akses jalan yang selama ini digunakan masyarakat secara luas. Tindakan tersebut diduga tidak hanya berdampak sosial, tetapi juga melanggar hukum.


Jalan yang ditutup merupakan jalur penghubung yang telah dimanfaatkan puluhan tahun oleh warga sekitar, termasuk ratusan siswa sekolah dasar serta petani yang mengakses lahan pertanian mereka.


Menurut pengakuan salah satu korban, Buk Dasmainar, ia bersama enam anggota keluarganya terdampak langsung. Sejak penutupan itu, ia terpaksa mengontrak kamar di daerah pasar Mungka Tengah karena akses menuju rumahnya sudah tidak memungkinkan. Selain itu, saluran air yang tertutup akibat pembangunan tembok menyebabkan genangan dan banjir di sekitar rumahnya.


“Ini bukan hanya konflik pribadi, tetapi sudah mengganggu hak masyarakat banyak,” ujar seorang tokoh masyarakat yang meminta agar pemerintah nagari bersikap tegas.


Dari aspek hukum, penutupan akses jalan umum tanpa dasar dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH). Sejumlah pasal dalam KUHP dan undang-undang lain dapat diterapkan terhadap pelaku, antara lain:


Pasal 406 KUHP: perusakan, termasuk fasilitas umum, dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara


Pasal 335 KUHP: perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman 1 tahun penjara


UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman: penutupan akses umum dapat dikenai sanksi administratif atau pidana


UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM: menjamin hak setiap warga negara atas akses publik dan tempat tinggal yang layak.


Wali Nagari Mungka, Epi Adri, menilai konflik ini sebagai masalah internal keluarga, namun mengakui perlunya perhatian lebih lanjut. Sementara itu Kepala Jorong Mungka Tengah, Yardo, menyatakan bahwa pihaknya akan berusaha menengahi persoalan ini secara adil. 


Upaya penyelesaian melalui lembaga adat belum juga berlangsung. Beberapa warga menilai penanganannya lamban dan kurang objektif karena tokoh adat yang mempunyai kuasa atas penyelesaian konflik internal ini sedang menempuh pendidikan di luar kota.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik pribadi yang melibatkan fasilitas publik harus ditangani dengan pendekatan hukum dan keadilan sosial agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan yang lebih luas. (Rstp)


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update