Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Krisis Kepemimpinan Lokal: Ketika Jabatan Jadi Alat Dagang Politik

Thursday, June 12, 2025 | Thursday, June 12, 2025 WIB
#opininusantaranews, #opini, #nusantaranews


Oleh Retno Purwaningtias, S.IP

(Pegiat Literasi dan Pemerhati Sosial Politik)


Pagi itu, suasana Belawan kembali memanas. Ratusan warga turun ke jalan, memenuhi halaman kantor Camat Medan Belawan. Mereka bukan sedang merayakan kemenangan, tetapi mengajukan mosi tidak percaya kepada pejabat publik yang dianggap telah mengkhianati amanah. Camat Yoga Budi Pratama Irawan dituntut mundur dari jabatannya. Tuduhannya jelas: proses pengangkatan kepala lingkungan (Kepling) cacat prosedur, melanggar Peraturan Wali Kota Medan No. 21 Tahun 2021, dan sarat dengan aroma politik kotor (investigasi...news, 28/5/2025).


Gelombang protes ini bukan sekadar reaksi emosional. Aksi yang diikuti oleh elemen-elemen masyarakat seperti Generasi Muda Masjid (GEMMA), Lembaga Asli Anak Belawan (LAAB), dan para tokoh masyarakat, menunjukkan adanya akumulasi kekecewaan warga terhadap sistem yang mereka anggap tidak adil, tidak transparan, dan penuh kepalsuan.


Peraturan Wali Kota Medan No. 21 Tahun 2021, khususnya pada Pasal 7, sebenarnya telah memberikan pedoman yang cukup tegas mengenai proses pengangkatan Kepala Lingkungan. Dalam pasal tersebut, dinyatakan bahwa lurah dapat mengusulkan maksimal tiga calon Kepling. Setiap calon yang diajukan pun harus memiliki dukungan minimal 30 persen dari jumlah kepala keluarga di lingkungan yang bersangkutan. Ketentuan ini seharusnya menjamin adanya legitimasi dan keterlibatan warga dalam proses pengangkatan, bukan sekadar penunjukan sepihak.


Namun praktik di lapangan justru jauh dari harapan. Fakta di Kelurahan Belawan Bahagia (Lingkungan 20) menunjukkan adanya penolakan terhadap seorang calon Kepling yang sebenarnya memenuhi syarat domisili. Ironisnya, di lingkungan lain (Lingkungan 25), justru seorang calon yang tidak berdomisili di wilayah tersebut malah diangkat menjadi Kepling. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi bukti nyata terjadinya penerapan standar ganda. Ketika peraturan dilaksanakan tidak berdasarkan substansi keadilan, tetapi berdasarkan kepentingan elit atau relasi politik, maka aturan hanyalah hiasan formal yang bisa diabaikan kapan saja.


Di beberapa kasus, pemilihan Kepling bahkan berlangsung turun-temurun seolah menjadi ‘warisan jabatan’. Hal ini menunjukkan bahwa prosesnya tidak didasarkan pada meritokrasi atau keterbukaan, melainkan pada relasi kekuasaan dan kekeluargaan. Lebih parah lagi, masyarakat hanya diminta menyerahkan KTP oleh pihak tertentu tanpa penjelasan yang transparan mengenai tujuan pengumpulan data tersebut. Prosedur yang seharusnya melibatkan aspirasi warga justru menjadi proses tertutup, tanpa ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat atau keberatan.


Kesenjangan antara regulasi dan praktik ini membuka celah besar bagi intervensi politik. Proses yang seharusnya partisipatif dan transparan berubah menjadi transaksional dan manipulatif. Ketentuan 30% dukungan kepala keluarga yang semestinya menjadi mekanisme demokratis justru dipolitisasi, bahkan diabaikan. Hal ini menunjukkan bahwa sistem demokrasi sekuler memungkinkan distorsi kekuasaan secara legal, dan menjadikan jabatan sebagai alat tukar dalam permainan elit.


Lebih dari itu, birokrasi lokal yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan masyarakat justru kerap kali menjadi representasi dari wajah kekuasaan yang arogan. Pejabat yang duduk di belakang meja lebih sibuk mengurusi loyalitas politik daripada menyerap aspirasi rakyat. Alih-alih menyelesaikan persoalan masyarakat secara substansial, mereka terjebak dalam rutinitas seremonial dan laporan administratif yang menjauh dari realitas warga.


Bahkan ketika terjadi penolakan publik yang masif, respons pemerintah sering kali bersifat reaktif, bukan korektif. Camat dicopot, diganti, namun sistem yang melahirkan praktik culas itu tetap utuh. Ini menunjukkan bahwa masalah utamanya bukan hanya pada pelaku, tetapi pada desain tata kelola politik yang memberikan ruang terlalu luas bagi kepentingan pribadi dan kelompok untuk bermain di atas penderitaan rakyat.


Inilah gambaran betapa rusaknya birokrasi lokal dalam sistem demokrasi-sekuler hari ini. Jabatan Kepling yang seharusnya menjadi perpanjangan tangan layanan publik, malah dijadikan alat transaksi dan balas budi politik. Alih-alih melihat kapasitas dan integritas, pejabat dipilih berdasarkan loyalitas dan relasi politik. Jabatan menjadi komoditas, bukan amanah.


Sungguh ironis. Dalam Islam, Rasulullah saw. pernah bersabda:

"Apabila suatu urusan diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancuran." (h.r. Bukhari)


Dalam pandangan Islam, pengangkatan pejabat publik seperti kepala lingkungan atau setara dengannya harus memenuhi tiga syarat utama. Pertama adalah amanah, yakni kejujuran dan rasa tanggung jawab yang tinggi dalam mengemban tugas. Kedua adalah kompetensi, yaitu kemampuan dan kelayakan dalam memimpin serta melayani masyarakat. Ketiga adalah keterlibatan rakyat, yang berarti masyarakat memiliki hak untuk mengetahui proses pengangkatan tersebut dan memberikan koreksi jika ditemukan ketidakwajaran. Ketiganya harus hadir bersamaan agar jabatan publik benar-benar menjadi sarana pelayanan, bukan komoditas kekuasaan.


Kita tidak sedang membicarakan satu kesalahan personal, tapi kerusakan sistemik. Sistem demokrasi memungkinkan politisasi jabatan secara legal. Peraturan hanyalah formalitas, dilanggar pun tidak apa-apa asal bisa dinegosiasikan secara politik. Sama seperti proyek pembangunan yang sering kali lebih menguntungkan kontraktor daripada warga, atau reses yang hanya jadi “ritual dengar keluhan” tanpa solusi konkret.


Aksi warga Belawan adalah bentuk amar makruf nahi mungkar yang patut diapresiasi. Namun, perjuangan tidak boleh berhenti pada pemecatan camat semata. Jika sistemnya tetap demokrasi sekuler, maka camat yang baru pun akan melanjutkan pola yang sama. 


Perubahan yang dibutuhkan Belawan, dan daerah-daerah lainnya, bukan hanya soal siapa yang menjabat, tetapi bagaimana sistem membentuk pemimpin. Maka, harus ada sistem yang menjadikan jabatan sebagai amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah, bukan sekadar proyek politik. Pengangkatan pejabat pun harus tunduk pada aturan syar’i yang menimbang maslahat umat, bukan kepentingan elit politik. 


Rakyat tidak boleh terus menjadi penonton; mereka harus diberi hak untuk terlibat aktif dan mengoreksi para pemimpinnya, sebagai bagian dari kontrol masyarakat terhadap jalannya pemerintahan.


Warga Belawan telah memperlihatkan kesadaran politik yang tinggi. Tapi jangan sampai semangat ini diarahkan untuk hanya mengganti orang. Karena akar masalah bukan pada individu, tapi pada sistem yang melahirkan mereka. Sistem Islam hadir dengan paradigma yang berbeda. Dalam sistem ini, jabatan adalah tanggung jawab, bukan peluang bisnis. Pemimpin adalah pelayan rakyat, bukan perpanjangan tangan partai. Hukum Allah adalah sumber keadilan, bukan kompromi antar elit.


Jika rakyat ingin perubahan yang sejati, maka tuntutan hari ini tidak boleh hanya berhenti di pemecatan camat, tapi harus sampai pada tuntutan perubahan sistem yang adil dan bersumber dari wahyu. Sebab hanya dengan itu, keadilan bisa dirasakan bukan hanya di Belawan, tapi di seluruh penjuru negeri.


Wallahualam bissawab.

#opininusantaranews, 

#opini, 

#nusantaranews

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update