Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengelolaan tambang dalam Perspektif Islam Menolak Eksploitasi, Menegakkan Keadilan

Monday, June 02, 2025 | Monday, June 02, 2025 WIB
Pengelolaan tambang dalam Perspektif Islam Menolak Eksploitasi, Menegakkan Keadilan


Sri Barliani Wati

Aktivis Muslimah

 

 Kalimantan Selatan memiliki kekayaan alam yang melimpah, yaitu berupa batubara, bijih besi,

emas dan batuan mineral juga hutan dan perkebunan. Khusus di sektor tambang mineral dan batubara, Kalimantan Selatan merupakan salah satu penghasil

batubara terbesar di Indonesia. Kekayaan alam yang dimiliki yang merupakan anugerah dari Allah SWT, alih-alih menjadi berkah bagi masyarakat, kekayaan ini justru

seringkali menjadi sumber malapetaka, banjir yang semakin parah, pencemaran yang meluas, hingga konflik lahan yang merugikan warga kecil.

Izin

Pengelolaan tambang selama ini ada pada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Melalui UU No. 3 tahun 2020 Pemerintah

Pusat melimpahkan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk memberi izin pengelolaan tambang sebagai pola desentralisasi. Menindaklanjuti hal tersebut

pemerintah dan DPRD provinsi melakukan pembahasan rancangan aturan daerah terkait pengelolaan pertambangan.

Masyarakat

harus melihat yang sedang dilakukan pemerintah saat ini secara kritis bukan hanya dari aspek ekonomi fiskal atau peningkatan pendapatan daerah, tetapi dari

paradigma yang lebih mendasar dan menyeluruh. Sumber daya alam ini adalah milik umat yang tidak boleh dimiliki negara apalagi individu, korparasi asing dan

aseng.

Kelemahan sistem saat ini adalah menjadikan aturan hukum semata sebagai instrumen

formalisasi kepentingan investor dan politisi. Akibatnya, meski pendapatan daerah naik, rakyat tetap tertinggal. Anak-anak di sekitar tambang tetap

berjalan jauh ke sekolah, air bersih makin sulit diakses, dan warga hidup dalam bayang-bayang bencana ekologis yang terus berulang.

Kehadiran

peraturan daerah dalam kerangka sekular yang tidak menjadikan wahyu sebagai sumber hukum hanya akan memperkuat dominasi kekuatan pasar. Dalam Islam, fungsi

negara bukan memfasilitasi investasi, tetapi menjaga amanah Allah atas bumi danumat-Nya. Oleh sebab itu, satu-satunya cara keluar dari lingkaran kerusakan ini

adalah dengan mengganti sistem pengelolaan sekuler dengan tata kelola Islamyang bersumber dari wahyu, di mana kekuasaan tunduk pada hukum syariah.

Dalam

Islam, sumber daya alam seperti tambang adalah bagian dari kepemilikan umum(al-milkiyyah al-‘ammah). Artinya, tambang bukan milik negara, swasta, apalagi

individu tertentu. Kekayaan ini merupakan hak kolektif umat yang pengelolaannya wajib diurus oleh negara sebagai wakil umat, bukan sebagai pengusaha atau

mediator bagi kepentingan kapitalis.

Dalam perspektif Islam, sumber daya alam (SDA) bukan sekadar komoditas ekonomi atau

objek eksploitasi, melainkan amanah dari Allah SWT yang harus dikelola sesuai dengan ketentuan syariat. Islam memandang bahwa SDA adalah milik umat yang

tidak boleh diserahkan kepada individu atau korporasi secara bebas, apalagi dikomersialisasikan hingga merugikan kepentingan umum.

Prinsip

Islam ini tidak memberi ruang bagi eksploitasi yang hanya menguntungkan sekelompok elit. Islam mewajibkan negara untuk mengelola sumber daya alam

secara langsung, tanpa menyerahkannya kepada korporasi asing maupun aseng.Hasil dari pengelolaan itu wajib dikembalikan sepenuhnya kepada umat sebagai

pemiliknya untuk membiayai kebutuhan pokok dalam bidang pendidikan, kesehatan,infrastruktur, serta jaminan sosial.

Negara

juga harus mengelola sumber daya alam ini dengan sistem berkelanjutan sesuai syariah, tidak mengeksploitasi secara berlebihan yang akan merusak ekosistem.

Allah

SWT berfirman “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah(Allah) memperbaikinya.” (QS. Al-A’raf: 56).

Hanya

sistem pemerintahan Islam (Khilafah) yang mampu menjalankan tata kelola SDA secara adil, mandiri, dan berpihak kepada rakyat. Khilafah akan:

1.   

Menasionalisasi SDA milik umum.

2.   

Melarang segala bentuk konsesi kepada asing dan swasta.

3.   

Menyediakan layanan publik gratis dari hasil SDA.

4.   

Menjamin distribusi kekayaan secara merata.

5.   

Menerapkan

hukum Islam secara menyeluruh.

Islam menolak logika “pembangunan” yang mengorbankan rakyat dan lingkungan atas nama

pertumbuhan ekonomi. Islam menawarkan solusi sistemik, bukan tambalan kebijakan. Dalam sistem pemerintahan Islam yang berdasarkan syariah, tambang

tidak dapat dikuasai swasta; negara wajib menyediakan badan pengelola yang amanah, transparan, dan profesional, demi kepentingan seluruh umat.

Jika

tidak demikian, maka selamanya rakyat hanya akan menyaksikan kekayaan tanah mereka diangkut keluar, sementara mereka sendiri terus bergelut dengan

kemiskinan, penyakit, dan keterpinggiran. Inilah saatnya membangkitkan kembali kesadaran akan pentingnya Islam sebagai ideologi kehidupan, bukan hanya sebagai

ajaran spiritual, demi mewujudkan kemaslahatan yang sejati bagi manusia dan alam semesta.

Sumber

daya alam bukanlah warisan nenek moyang atau kekayaan negara semata, melainkan titipan Allah SWT yang harus dikelola dengan amanah dan penuh tanggung jawab.

Hanya dengan menerapkan Islam secara kaffah sebagai ideologi, umat Islam akan mampu mengelola SDA secara adil, berkelanjutan, dan memberi kemaslahatan

sebesar-besarnya bagi umat manusia.

“Jika manusia diamanahi bumi, maka hanya syariat Allah yang mampu menjadikan mereka pengelola yang adil.”

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update