Aktivis Muslimah
Kalimantan Selatan memiliki kekayaan alam yang melimpah, yaitu berupa batubara, bijih besi,
emas dan batuan mineral juga hutan dan perkebunan. Khusus di sektor tambang mineral dan batubara, Kalimantan Selatan merupakan salah satu penghasil
batubara terbesar di Indonesia. Kekayaan alam yang dimiliki yang merupakan anugerah dari Allah SWT, alih-alih menjadi berkah bagi masyarakat, kekayaan ini justru
seringkali menjadi sumber malapetaka, banjir yang semakin parah, pencemaran yang meluas, hingga konflik lahan yang merugikan warga kecil.
Izin
Pengelolaan tambang selama ini ada pada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Melalui UU No. 3 tahun 2020 Pemerintah
Pusat melimpahkan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk memberi izin pengelolaan tambang sebagai pola desentralisasi. Menindaklanjuti hal tersebut
pemerintah dan DPRD provinsi melakukan pembahasan rancangan aturan daerah terkait pengelolaan pertambangan.
Masyarakat
harus melihat yang sedang dilakukan pemerintah saat ini secara kritis bukan hanya dari aspek ekonomi fiskal atau peningkatan pendapatan daerah, tetapi dari
paradigma yang lebih mendasar dan menyeluruh. Sumber daya alam ini adalah milik umat yang tidak boleh dimiliki negara apalagi individu, korparasi asing dan
aseng.
Kelemahan sistem saat ini adalah menjadikan aturan hukum semata sebagai instrumen
formalisasi kepentingan investor dan politisi. Akibatnya, meski pendapatan daerah naik, rakyat tetap tertinggal. Anak-anak di sekitar tambang tetap
berjalan jauh ke sekolah, air bersih makin sulit diakses, dan warga hidup dalam bayang-bayang bencana ekologis yang terus berulang.
Kehadiran
peraturan daerah dalam kerangka sekular yang tidak menjadikan wahyu sebagai sumber hukum hanya akan memperkuat dominasi kekuatan pasar. Dalam Islam, fungsi
negara bukan memfasilitasi investasi, tetapi menjaga amanah Allah atas bumi danumat-Nya. Oleh sebab itu, satu-satunya cara keluar dari lingkaran kerusakan ini
adalah dengan mengganti sistem pengelolaan sekuler dengan tata kelola Islamyang bersumber dari wahyu, di mana kekuasaan tunduk pada hukum syariah.
Dalam
Islam, sumber daya alam seperti tambang adalah bagian dari kepemilikan umum(al-milkiyyah al-‘ammah). Artinya, tambang bukan milik negara, swasta, apalagi
individu tertentu. Kekayaan ini merupakan hak kolektif umat yang pengelolaannya wajib diurus oleh negara sebagai wakil umat, bukan sebagai pengusaha atau
mediator bagi kepentingan kapitalis.
Dalam perspektif Islam, sumber daya alam (SDA) bukan sekadar komoditas ekonomi atau
objek eksploitasi, melainkan amanah dari Allah SWT yang harus dikelola sesuai dengan ketentuan syariat. Islam memandang bahwa SDA adalah milik umat yang
tidak boleh diserahkan kepada individu atau korporasi secara bebas, apalagi dikomersialisasikan hingga merugikan kepentingan umum.
Prinsip
Islam ini tidak memberi ruang bagi eksploitasi yang hanya menguntungkan sekelompok elit. Islam mewajibkan negara untuk mengelola sumber daya alam
secara langsung, tanpa menyerahkannya kepada korporasi asing maupun aseng.Hasil dari pengelolaan itu wajib dikembalikan sepenuhnya kepada umat sebagai
pemiliknya untuk membiayai kebutuhan pokok dalam bidang pendidikan, kesehatan,infrastruktur, serta jaminan sosial.
Negara
juga harus mengelola sumber daya alam ini dengan sistem berkelanjutan sesuai syariah, tidak mengeksploitasi secara berlebihan yang akan merusak ekosistem.
Allah
SWT berfirman “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah(Allah) memperbaikinya.” (QS. Al-A’raf: 56).
Hanya
sistem pemerintahan Islam (Khilafah) yang mampu menjalankan tata kelola SDA secara adil, mandiri, dan berpihak kepada rakyat. Khilafah akan:
1.
Menasionalisasi SDA milik umum.
2.
Melarang segala bentuk konsesi kepada asing dan swasta.
3.
Menyediakan layanan publik gratis dari hasil SDA.
4.
Menjamin distribusi kekayaan secara merata.
5.
Menerapkan
hukum Islam secara menyeluruh.
Islam menolak logika “pembangunan” yang mengorbankan rakyat dan lingkungan atas nama
pertumbuhan ekonomi. Islam menawarkan solusi sistemik, bukan tambalan kebijakan. Dalam sistem pemerintahan Islam yang berdasarkan syariah, tambang
tidak dapat dikuasai swasta; negara wajib menyediakan badan pengelola yang amanah, transparan, dan profesional, demi kepentingan seluruh umat.
Jika
tidak demikian, maka selamanya rakyat hanya akan menyaksikan kekayaan tanah mereka diangkut keluar, sementara mereka sendiri terus bergelut dengan
kemiskinan, penyakit, dan keterpinggiran. Inilah saatnya membangkitkan kembali kesadaran akan pentingnya Islam sebagai ideologi kehidupan, bukan hanya sebagai
ajaran spiritual, demi mewujudkan kemaslahatan yang sejati bagi manusia dan alam semesta.
Sumber
daya alam bukanlah warisan nenek moyang atau kekayaan negara semata, melainkan titipan Allah SWT yang harus dikelola dengan amanah dan penuh tanggung jawab.
Hanya dengan menerapkan Islam secara kaffah sebagai ideologi, umat Islam akan mampu mengelola SDA secara adil, berkelanjutan, dan memberi kemaslahatan
sebesar-besarnya bagi umat manusia.
“Jika manusia diamanahi bumi, maka hanya syariat Allah yang mampu menjadikan mereka pengelola yang adil.”

No comments:
Post a Comment