Purnama Sari
Aktivitas penambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, memicu kritik dari masyarakat sipil. Selain mencemari lingkungan, penambangan tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan pidana, tak terkecuali tindak pidana korupsi. Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah mengatakan, Kepulauan Raja Ampat masuk dalam kualifikasi pulau-pulau kecil yang dilindungi lewat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Pada Pasal 35 huruf k mengamanatkan pelarangan penambangan mineral di pulau-pulau kecil yang menimbulkan kerusakan ekologis, mencemari lingkungan, atau merugikan masyarakat sekitar. ‘‘Jadi kalau kemudian ada izin pertambangan nikel yang keluar di Raja Ampat, kalau kita merujuk pada UU 27 Tahun 2007, jelas adalah tindak pidana. Herdiansyah berpendapat, jika izin tersebut keluar dengan adanya persekongkolan, bukan tidak mungkin hal itu mengarah pada tindak pidana korupsi.
Krisis ekologi akibat eksploitasi tambang ternyata belum mampu mengetuk hati penguasa negeri ini. Rakyat masih harus menelan pil pahit rusaknya lingkungan akibat aktivitas tambang. Penolakan masyarakat akan aktivitas tambang seolah tak digubris. Masyarakat harus melakukan aksi demonstrasi berulang kali demi membuka sedikit mata dan hati para pengambil kebijakan. Front Selamatkan Kampung Sagea (SEKA) di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara menuntut penghentian aktivitas penambangan di daerah aliran sungai (DAS) yang terhubung dengan sungai Sagea.
Dampak eksploitasi tambang nikel dan karst (batu gamping) terhadap pencemaran sungai Sagea kali ini bisa dibilang fatal. Padahal, aksi penolakan aktivitas tambang oleh warga sudah sering dilakukan.
Penghentian Tambang Sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara memutuskan untuk menghentikan sementara aktivitas lima perusahaan tambang. Fris Pasific Mining berlokasi di wilayah Sagea seharunya belum beroperasi karena terus mendapat penolakan dari masyarakat. Kelima perusahaan tersebut diduga menjadi penyebab tercemarnya sungai Sagea. Padahal, sungai Sagea merupakan sungai terpanjang, dan sumber air bersih bagi warga Sagea. Kini, warga Desa Sagea tak bisa lagi mengonsumsi air sungai Sagea, baik untuk minum ataupun kebutuhan sehari-hari.
Air kawasan wisata karst yang dulunya jernih, kini tercemar. Aktivitas penambangan bisa dihentikan selamanya demi mencegah dampak negatif lebih luas.
Nyatanya, perusahaan tambang di Desa Sagea yang kaya akan nikel dan karst justru bertambah. Sangat disayangkan, hasil investigasi sementara justru menyatakan pencemaran sungai Sagea, dan Gua Boki Maruru bukan karena aktivitas tambang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara, Fachruddin Tukuboya mengungkapkan, perubahan warna air diakibatkan karena terjadinya longsor. Kondisi hujan yang terjadi terus menerus membawa hasil sedimen ke perairan terdekat.
Lalu, jika hasil investigasi sementara menyatakan demikian, akankah aktivitas tambang kembali dilanjutkan?
MSI mengatakan, potensi longsor di Gua Boki Maruru sangat rendah, kecuali jika terjadi gempa bumi atau faktor lainnya. Ketua Bidang Konservasi, Kampanye dan Advokasi di MSI, Mirza Ahmad Heviko mengungkapkan, selama beberapa bulan terakhir tidak terjadi gempa bumi besar di Halmahera.
Menurutnya, pembukaan lahan tambang mengganggu stabilitas lapisan tanah hingga air hujan membawa hasil sedimentasi ke aliran sungai. Pencemaran air sungai yang kian fatal, tentu tidak terjadi secara instan. Pernyataan bahwa pencemaran sungai Sagea tidak terkait aktivitas tambang, sangat sulit diterima akal.
Hal ini karena aktivitas tambang selalu diawali dengan pembukaan lahan dengan membabat hutan, pembangunan infrastruktur, pengeboran, penggalian, hingga pembuangan limbah.
Tanpa adanya aktivitas penambangan, krisis ekologi, baik di wilayah Halteng khususnya, dan Indonesia umumnya tidak akan terjadi. Seperti diketahui, perusahaan yang datang di Desa Sagea tidak hanya mengincar nikel, tetapi juga karst. Padahal, kawasan karst merupakan tempat cadangan air untuk waktu jangka panjang.
Namun, jika pemerintah kukuh mempertahankan perusahaan tambang, maka dampak ekologi bisa sangat berbahaya. Di sisi lain, membiarkan aktivitas tambang di Desa Sagea yang mengakibatkan kerusakan Gua Boki Maruru, bertentangan dengan regulasi lainnya.
Saat ini, nikel menjadi primadona dunia sebagai bahan baku baterai kendaraan listrik. Negara-negara maju mengeruk dan membawa nikel demi menghijaukan negeri mereka. Di saat bersamaan, mereka acuh akan kerusakan lingkungan di negara berkembang akibat eksploitasi tambang yang jor-joran.
Tampaklah, regulasi yang ruwet ini bukan demi mengatasi krisis iklim, bukan pula demi menghijaukan dunia, tetapi sebaliknya, demi mengikuti tren dan permintaan pasar dunia.
Segala keruwetan berawal dari ideologi sekuler kapitalis yang mengizinkan pengelolaan tambang diserahkan kepada swasta dan asing.
Ekspoitasi tambang mulai dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Maluku Utara hingga Papua tak hanya meninggalkan jejak rusaknya ekologi, tapi juga konflik sosial. Ekspor dilakukan setelah barang hasil tambang diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi demi meningkatkan nilai tambah.
Mirisnya lagi, pemerintah melindungi eksploitasi tambang dengan status Program Strategis Nasional.
Penambangan Nikel menjadi ancaman bagi keanekaragaman hayati yang dilindungi, bahkan oleh dunia internasional. Di sisi lain, penambangan ini juga melanggar UU Kelestarian Lingkungan.
Inilah bentuk nyata kerusakan sistem kapitalisme. Penambangan yang membahayakan lingkungan dapat dilakukan meski melanggar UU yang sudah ditetapkan negara. Hal ini menunjukkan bahwa pengusaha lebih berkuasa.
Islam menetapkan SDA adalah milik umum yang harus dikelola negara dan hasilnya dikembalikan untuk rakyat. Islam juga menetapkan wajibnya menjaga keseimbangan ekosistem dan lingkungan. Yang akan berpengaruh terhadap hidup manusia
Islam juga memiliki konsep "hima“, yang akan melindungi lingkungan dari kerusakan akibat adanya eksplorasi
Pemimpin dalam Islam menjalankan aturan sesuai dengan hukum syariat, dan berperan sebagai raain yang akan mengelola SDA dengan aman dan menjaga kelestarian lingkungan. Wallahu'alam bishshawab

No comments:
Post a Comment