Penulis Prastika
Guru Madrasah
Hasil pengujian laboratorium dengan menggunakan parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine (www.cnbcindonesia.com, 25-4-2025). Pengecekan ini dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Mereka telah menemukan beberapa produk pangan yang tercampuri mengandung unsur babi (porcine).
Yang mengejutkan, dari 9 produk yang mengandung unsur babi, 7 di antaranya sudah mengantongi sertifikat halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) segera bertindak melakukan sanksi, yakni produk yang mengandung bahan babi ditarik dan tidak boleh beredar di pasaran. BPOM juga menarik 2 produk lainnya di pasaran yang tidak memiliki data akurat pada saat registrasi.
Hukum halal haram dalam suatu produk nyatanya tidak dijadikan tolak ukur dalam sistem ekonomi kapitalisme sekuler. Di dalam sistem ini tidak sedikit orang-orang yang hanya mementingkan bisnis untuk kepentingan dunia semata. Mereka kerap tidak peduli pada urusan akhirat yang jelas-jelas hukum halal haram diatur oleh agama.
Pada sistem ekonomi kapitalisme sekuler, yang dijadikan tolak ukur lebih untuk mengejar keuntungan materi saja, tidak mempertimbangkan hukum-hukum agama. Lebih jauh bahwa dalam tataran bernegara betapa sistem ini lebih mementingkan pertumbuhan ekonomi semata.
Padahal Allah Swt., Zat Yang Maha Pencipta alam semesta, manusia, dan kehidupan telah berfirman dalam Al-Qur'an surah Al-An'am ayat 145. Katakanlah, "Tidak kudapati di dalam apa yang diwayuhkan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena semua itu kotor atau hewan yang disembelih bukan atas nama Allah. Tetapi barang siapa terpaksa bukan karena menginginkan dan tidak melebihi (batas darurat) maka sungguh, Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang."
Nabi Muhammad saw. dalam hal ini tidak pernah menerima wahyu tentang sesuatu yang diharamakan kecuali penyembelihan dengan tidak menyebut nama Allah, bangkai, darah yang mengalir, dan babi. Hal demikian disebabkan karena itu semua kotor.
Allah juga telah memerintahkan kepada kaum muslim hendaknya mengonsumsi makanan yang halal juga tayib (baik), sebagaimana tercantum dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 186, "Makanlah yang halal dan yang baik dari semua yang ada di bumi. Dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan, sesungguhnya setan adalah musuh yang nyata bagi kalian."
Hukum Islam telah menjelaskan bahwa mengonsumsi makanan hendaklah yang halal dan disembelih dengan menyebut nama Allah. Selain halal, hendaknya yang baik pula, seperti tidak membayahakan tubuh, yang bersih, sehat, dan juga banyak manfaat untuk tubuh.
Apabila seseorang mengonsumsi makanan haram, maka akan ada beberapa akibat buruk yang akan dirasakan. Di antaranya:
1. Doa akan akan sulit terkabul, sebagaimana sabda Rasulullah saw., "Sesungguhnya Allah itu Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Kemudian ada seorang laki-laki yang telah lama melakukan safar, rambutnya kusut dan berdebu. Sambil menengadahkan tangan ke langit, ia berdoa, 'Ya Rabb, ya Rabb, ya Rabb,' padahal makananya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan dia dikenyangkan dengan yang haram. Lalu bagaimana mungkin doanya dikabulkan?" (HR. Muslim)
2. Menjadikan keras dan gelapnya hati serta yang bersangkutan cenderung melakukan keburukan dan senantiasa berbuat maksiat. Mereka pun perilakunya menjadi buruk karena sesungguhnya setan menyukai yang haram dan yang buruk atau kotor sehingga sangat mudah bagi setan menghasut manusia.
3. Merusak ibadah dan amal baik. Pelakunya terancam akan siksa neraka.
Harus Ada Solusi
Kaum muslim akan terus bermasalah di dalam kehidupannya selama sistem ekonomi kapitalisme terus diterapkan di negeri ini. Termasuk hukum halal dan haram, jika pihak-pihak terkait dalam pengawasan sebuah produk tidak benar-benar efektif mengawasi, dan akar masalah karena sistem kapitalisme tidak dihilangkan, maka masalah tidak pernah selesai secara tuntas.
Dalam Islam jelas bahwa kehidupan, baik individu maupun masyarakat harus dan butuh diatur oleh sistem Islam. Penguasa atau pemimpin negara bertanggung jawab penuh dalam mengurusi urusan umat dan menjamin kehalalan makanan dan minuman. Hal ini tentu merupakan bagian dari tanggung jawab negara. Sebagaimana sabda Rasulullah saw, "Imam atau kepala negara adalah pemelihara dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Pada masa kepemimpinan Umar bin Khattab ra telah diangkat qadhi hisbah yang tugasnya mengawasi pasar supaya tidak adanya penipuan dan kecurangan, termasuk pengawasan terhadap penjualan makanan haram atau kedaluwarsa. Apabila terjadi pelanggaran dan terdapat pihak yang terbukti salah maka akan ditindak pada saat itu juga.
Dari semua pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa hanya dalam sistem pemerintahan Islam saja solusi tuntas dalam permasalahan kehidupan dapat diraih. Termasuk dalam persoalan menjamin kehalalan dari semua produk bahan pangan untuk seluruh masyarakat. Penerapan Islam secara kaffah akan menjadikan kehidupan rakyat penuh keberkahan dan kemuliaan. Pemerintahan Islam pun akan tunduk patuh hanya pada peraturan Allah Swt.
Wallahu a'lam bi ash-shawab.
No comments:
Post a Comment