Kerusakan Raja Ampat dan Gelombang Kekecewaan Publik
Sebuah video viral yang memperlihatkan kerusakan sejumlah pulau di Kepulauan Raja Ampat akibat aktivitas pertambangan nikel telah memicu kemarahan luas di media sosial. Banyak warganet menyuarakan kegeraman mereka, karena wilayah yang selama ini dikenal sebagai surga bawah laut itu kini berubah menjadi area eksploitasi tambang. Keindahan alam dan ekosistem laut Raja Ampat yang kaya kini terancam hancur oleh galian tambang. (www.tempo.co, 05-06-2025)
Raja Ampat bukan wilayah biasa. Gugusan lebih dari 610 pulau ini dikenal sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati laut dunia. Sekitar 75 persen spesies laut global, termasuk 540 jenis karang dan lebih dari 1.500 jenis ikan, dapat ditemukan di sini. Oleh karena itu, ketika area ini dijadikan lokasi penambangan, publik bereaksi keras, di antaranya dengan tagar #SaveRajaAmpat yang ramai digaungkan.
Raja Ampat, Warisan Dunia yang Terancam
Sejak September 2023, UNESCO telah mengakui Raja Ampat sebagai bagian dari Global Geopark karena kekayaan ekologis dan geologisnya. Pengakuan ini diperkuat oleh penetapan National Geographic pada Oktober 2024 yang menyebut Raja Ampat sebagai salah satu dari 25 destinasi wisata terbaik dunia untuk tahun 2025. Namun, pengakuan dunia ini tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah yang justru membuka peluang penambangan di kawasan tersebut.
Gelombang Protes dari Publik dan Tokoh Nasional
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, turut mengecam aktivitas tambang nikel yang merambah Raja Ampat. Ia secara langsung meminta Presiden Prabowo Subianto menghentikan ekspansi pertambangan di kawasan konservasi tersebut. Protes ini sejalan dengan aksi demonstrasi yang dilakukan oleh warga Papua dan aktivis lingkungan, termasuk Greenpeace, dalam Konferensi Indonesia Critical Minerals pada 3 Juni 2025.
Dalam aksi tersebut, warga Raja Ampat menyampaikan keprihatinan mereka atas kerusakan alam yang mengancam wilayahnya. Greenpeace bahkan menyatakan bahwa Raja Ampat kini berada di titik kritis akibat ambisi pemerintah dalam hilirisasi nikel yang mengorbankan lingkungan.
Tudingan Terhadap Kementerian ESDM dan Tiga Perusahaan Tambang
Komisi XII DPR RI juga melayangkan kritik keras kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) karena dinilai pilih kasih dalam menangani kasus tambang di Raja Ampat. Wakil Ketua Komisi XII, Bambang Hariyadi, menyebutkan ada tiga perusahaan—PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)—yang diduga kuat sebagai perusak kawasan konservasi, namun belum mendapat tindakan tegas.
Anggota Komisi XII lainnya, Alfons Manibui, menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin tambang di wilayah tersebut oleh Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
IUP Bermasalah dan Pelanggaran Hukum
Pada 4 Juni 2025, Novita Hardini dari Komisi VII DPR juga menyuarakan penolakannya terhadap pertambangan nikel di Raja Ampat. Ia menegaskan bahwa kawasan ini seharusnya diperuntukkan untuk konservasi, bukan eksplorasi mineral.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara tegas hanya memperbolehkan pemanfaatan wilayah seperti Raja Ampat untuk pariwisata, konservasi, budi daya laut, dan penelitian. Tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan pertambangan mineral di sana. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas tambang di wilayah ini dianggap sebagai pelanggaran hukum dan ekologi.
Pariwisata, Bukan Tambang, Sumber Ekonomi Asli Raja Ampat
Fakta menunjukkan bahwa sektor pariwisata jauh lebih menguntungkan dan berkelanjutan bagi masyarakat Raja Ampat. Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat mencatat kontribusi sebesar Rp150 miliar per tahun dari sektor ini, dengan kunjungan 30.000 wisatawan per tahun, 70% di antaranya turis mancanegara. Apabila lingkungan rusak, maka pendapatan daerah, budaya lokal, dan kesejahteraan warga pun terancam.
Pemerintah Dinilai Abai dan Tidak Tegas
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat telah terbit sebelum masa jabatannya. Ia memang menghentikan sementara kegiatan pertambangan, namun kebijakan ini dianggap hanya bersifat sementara dan tidak menyentuh akar persoalan.
Greenpeace Indonesia melalui juru kampanyenya, Iqbal Damanik, menyebut bahwa pemberian IUP tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku. Tercatat, terdapat lima pemegang IUP di wilayah Raja Ampat, dengan tiga di antaranya sudah mengeksploitasi tambang secara aktif.
Ambisi Hilirisasi Nikel dan Bahayanya
Pertambangan nikel di berbagai wilayah Indonesia tidak lepas dari ambisi pemerintah menjadikan negara ini sebagai pusat produksi baterai kendaraan listrik terbesar dunia. Target ini dipatok pemerintah untuk tercapai pada tahun 2040.
Menurut data BKPM, hilirisasi nikel berpotensi menyumbang US$127,9 miliar investasi dan menyerap 357.000 tenaga kerja. Namun, pembangunan ekonomi yang digadang-gadang ini justru mengorbankan lingkungan dan masyarakat setempat.
Sejak diberlakukannya UU Nomor 3 Tahun 2020, larangan ekspor bijih nikel mendorong investasi besar-besaran di sektor ini. Hingga 2024, total investasi mencapai lebih dari Rp514 triliun, namun kerusakan lingkungan juga semakin meluas.
Dampak Nyata Tambang dan Sistem Kapitalisme yang Merusak
Warga Pulau Gag, salah satu wilayah terdampak di Raja Ampat, mengeluhkan kualitas air yang memburuk akibat limbah tambang. Fenomena serupa juga terjadi di Maluku dan Sulawesi, yang rawan banjir bandang dan kerusakan lingkungan parah akibat aktivitas serupa.
Kasus lain seperti kerusakan lingkungan akibat tambang emas Freeport di Papua dan bekas tambang timah di Bangka Belitung juga menunjukkan bagaimana eksploitasi tambang merugikan rakyat dan menguntungkan segelintir pihak.
Hal ini menjadi bukti nyata dari dampak sistem kapitalisme yang berorientasi pada keuntungan segelintir pemilik modal, sementara masyarakat luas menanggung kerugian ekologis dan sosial dalam jangka panjang.
Pengelolaan Sumber Daya dalam Islam: Solusi Alternatif
Dalam perspektif Islam, sumber daya alam seperti tambang merupakan milik umum yang tidak boleh dimiliki oleh individu atau korporasi swasta. Rasulullah SAW bersabda bahwa kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api—yang mencakup energi dan tambang.
Sistem Islam, sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al-Amwal fi Daulati al-Khilafah, menempatkan negara sebagai pengelola harta milik umum. Negara bertanggung jawab untuk mengeksploitasi sumber daya demi kepentingan seluruh rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir elit ekonomi.
Dalam kerangka Khilafah, negara akan mengelola tambang secara langsung, menjual hasilnya atas nama umat, dan menyimpan keuntungannya di Baitul Mal untuk membiayai berbagai kebutuhan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.
Penutup: Menyelamatkan Alam, Menyelamatkan Masa Depan
Kasus tambang nikel di Raja Ampat menjadi peringatan penting bagi kita semua bahwa mengejar pertumbuhan ekonomi dengan mengorbankan alam dan rakyat adalah jalan yang keliru. Pemerintah seharusnya tidak hanya menjadi fasilitator investor, tetapi juga pelindung rakyat dan penjaga kelestarian alam.
Raja Ampat, dengan segala keindahan dan kekayaannya, adalah warisan yang tidak ternilai. Maka sudah semestinya kita bersatu untuk melindungi dan mengelolanya secara adil, lestari, dan bermartabat. Sebab, menjaga lingkungan berarti menjaga masa depan umat manusia itu sendiri.
Wallahu a’lam

Subhanallah makin banyak kerusakan alam akibat eksploitasi alam berlebihan..
ReplyDelete