Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Incest Kembali Terjadi, Segera Butuh Solusi

Monday, June 16, 2025 | Monday, June 16, 2025 WIB
Incest Kembali Terjadi, Segera Butuh Solusi


Oleh : Isah Azizah 


Grup Facebook "Fantasi Sedarah" mengegerkan dan mengguncang  Indonesia. Berawal dari 'iseng' sang Admin membuat grup tersebut untuk menyalurkan hasratnya. Tak ayal, ternyata pikiran menyimpang tersebut juga berada di banyak kepala para member yang mayoritas laki-laki tersebut. 


Kepolisian menetapkan enam tersangka kasus tindak pidana distribusi dokumen dan informasi elektronik yang bermuatan kesusilaan, pornografi serta eksploitasi anak di grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Mereka diancam hukuman 15 tahun penjara.

Enam tersangka, yang merupakan admin dan anggota grup tersebut, ditangkap oleh tim gabungan di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung dan Bengkulu.

(BBCNews Indonesia, 21 Mei 2025).


Fenomena tersebut jelas membuat hati orangtua terluka. Bagaimana tidak, seorang Ibu yang harusnya merasa tenang menitipkan anak kepada sang Ayah, tapi malah pikiran bejatnya menghancurkan anaknya. Bukan hanya fisik, tapi mental anak akan sakit melalui hari-hari ke depannya.


Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap perempuan (Komnas Perempuan) mencatat ada 1.765 kasus incest sepanjang tahun 2019 hingga tahun 2024.

Jumlah ini hanya yang dilaporkan. Lebih banyak lagi kasus yang tidak dilaporkan karena malu dianggap aib keluarga yang harus ditutupi dan ancaman dari pelaku. 


Mengapa muncul banyak kasus laknat seperti ini? Ada apa dengan kepala para laki-laki yang disebut ayah yang harusnya melindungi anak malah menghancurkannya? 


Jelas sekali, ini akibat dari pemahaman liberalisme yang telah menggerogoti normalnya pikiran manusia. Pemahaman liberalisasi seks yang digaungkan kaum liberalis Kapitalisme inilah yang telah membuat manusia bermartabat rendah melebihi binatang.


Nilai-nilai seks bebas ala Liberalisme ini sungguh memiliki dampak yang buruk. Anak-anak korban ini memiliki trauma berat dan menjadi mental illnes. Membutuhkan penanganan serius dari dokter jiwa atau psikiater untuk penyembuhan luka batinnya. Selanjutnya, jika luka batin ini tak sembuh, rasa trauma ini berubah menjadi dendam sehingga kelak ketika dewasa dia akan menjadi monster yang melakukan hal keji serupa sebagaimana dia telah mengalaminya waktu kecil. Dampak buruk lainnya adalah perceraian karena istri sudah tidak percaya lagi kepada suaminya yang berprilaku bejat tersebut. 


Penangkapan pelaku sedikit bisa mengobati rasa cemas. Namun itu tidak secara tuntas dapat membuat lega. Kekhawatiran masih tersisa ketika hukuman hanya 15 tahun penjara. Karena ketika mereka bebas, tidak menjamin perilakunya berhenti. Ketika mereka di usia 30 tahun misal, masuk penjara 15 tahun, maka usia 45 tahun mereka bebas dari penjara. Tentu saja, bebasnya mereka dari penjara menimbulkan kekhawatiran pada masyarakat.


Padahal dalam Islam, pelaku seperti itu harus dirajam hingga mati.

Sumber dalil yang menjelaskan hukuman rajam bagi pelaku zina muhsan adalah hadits yang disabdakan Nabi Muhammad SAW. Berikut haditsnya,


خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ

Artinya: "Ambillah dari diriku, ambillah dari diriku, sesungguhnya Allah telah memberi jalan keluar (hukuman) untuk mereka (pezina). Jejaka dan perawan yang berzina hukumannya dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun. Sedangkan duda dan janda hukumannya dera seratus kali dan rajam." 

(HR Muslim).


Jika diperhatikan setidaknya ada tiga penyebab hal ini terjadi. 


Pertama, secara individual hal ini karena kurangnya kasih sayang dalam keluarga. Alasan para pelaku melakukan ini karena memang kurang pelayanan dari istri dan kurangnya perhatian dari orangtua ketika kecil. Sementara pada sistem ekonomi kapitalis sekarang dan dominasi pekerjaan yang sebagian malah banyak dikerjakan istri, membuatnya sudah merasa lelah dengan pekerjaan rumah dan pekerjaan mencari nafkah. Sementara suami tidak bekerja juga tidak membantu pekerjaan rumah, sehingga kondisi "pengangguran" ini memunculkan pikiran menyimpang.


Kedua, Kekerasan dalam rumah tangga & disfungsi

emosional. 

Kekerasan rumahtangga menyimpan luka yang bisa jadi sulit disembuhkan. Ketidakterimaan hati korban membuat emosional mereka menjadi tidak berfungsi dengan baik. 


Ketiga, tayangan pornografi dan normalisasi seks

bebas.

Negara dengan aturan liberalisme tak bisa melindungi rakyat dari tayangan pornografi. Situs-situsnya terjejer menjadi objek tontonan. Kejadian seks bebas yang jumlahnya terus bertambah menjadi berita biasa. Akhirnya masyarakat menganggap biasa ketika keesokan harinya mendapat berita serupa. Padahal data kemaksiatan yang banyak tetap menjadi perilaku yang wajib dihindari.


Pandangan Islam terhadap incest ini jelas hukumnya, yaitu haram. Wajib dijauhi karena dosa besar. Pelakunya diancam masuk neraka.

Allah telah berfirman pada Surat An-Nisa ayat 23,


{ حُرِّمَتۡ عَلَیۡكُمۡ أُمَّهَـٰتُكُمۡ وَبَنَاتُكُمۡ وَأَخَوَ ٰ⁠تُكُمۡ وَعَمَّـٰتُكُمۡ وَخَـٰلَـٰتُكُمۡ وَبَنَاتُ ٱلۡأَخِ وَبَنَاتُ ٱلۡأُخۡتِ وَأُمَّهَـٰتُكُمُ ٱلَّـٰتِیۤ أَرۡضَعۡنَكُمۡ وَأَخَوَ ٰ⁠تُكُم مِّنَ ٱلرَّضَـٰعَةِ وَأُمَّهَـٰتُ نِسَاۤىِٕكُمۡ وَرَبَـٰۤىِٕبُكُمُ ٱلَّـٰتِی فِی حُجُورِكُم مِّن نِّسَاۤىِٕكُمُ ٱلَّـٰتِی دَخَلۡتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمۡ تَكُونُوا۟ دَخَلۡتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَیۡكُمۡ وَحَلَـٰۤىِٕلُ أَبۡنَاۤىِٕكُمُ ٱلَّذِینَ مِنۡ أَصۡلَـٰبِكُمۡ وَأَن تَجۡمَعُوا۟ بَیۡنَ ٱلۡأُخۡتَیۡنِ إِلَّا مَا قَدۡ سَلَفَۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورࣰا رَّحِیمࣰا }


"Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmudari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."


Sementara itu, dari sisi kesehatan. Mulai dari  Terkena penyakit menular seksual, Bayi lahir cacat, Trauma dan masalah psikologis

(Alodokter, 3 Februari 2024)

Kemuliaan individu berasal dari didikan di rumah. Maka dari itu, Islam menjadikan keluarga sebagai benteng pertama penjaga moral. Keluarga yang dipenuhi dengan pola pendidikan Islami akan melahirkan individu yang mulia, jauh dari berbagai penyimpanan baik dari sisi moral, emosional dan perilaku.


Islam sebagai agama yang sempurna memiliki pencegahan incest ini luar biasa.

Aturan tentang mahram menjadikan kita mengetahui siapa saja yang tidak boleh dinikahi sehingga tidak akan mungkin misalnya seorang ayah membiarkan fantasinya untuk menyukai anak perempuannya. Karena jelas hukumnya haram. Ketakwaannya akan memunculkan rasa kasih sayang selayaknya ayah kepada anak.


Terkait tempat tidur, syariat telah mengatur larangan tidur satu selimut berbarengan meskipun bersaudara. 


Dari Abu Said Al-Khudri dari bapaknya bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:


 “Janganlah pria melihat aurat pria yang lain dan janganlah seorang wanita melihat aurat wanita yang lain, dan janganlah pria berkumpul dengan pria lain dalam satu selimut, dan janganlah wanita berkumpul dengan wanita lain dalam satu selimut”. 

(HR. Muslim dan at-Tirmidzi)


Terkait aurat, Islam pun telah mengatur siapa yang boleh melihat dan batas yang boleh terlihat. Meskipun di dalam rumah, anak perempuan atau ibu tetap harus berpakaian sopan. Sehingga tidak membangkitkan naluri 'ghorizah nau' antara lawan jenis. 


Dalam keseharian di dalam keluarga, fungsi ayah, ibu dan anak berjalan sebagaimana yang diatur dalam Islam.

Ayah dan ibu berperan mendidik anak secara Islami dengan memberikan teladan yang baik.

Seorang anak mematuhi dan berbakti pada orangtua sesuai dengan yang diwajibkan oleh Allah Subhanahu wata'ala dan Rasul-Nya.

Sehingga jika mendapati perilaku buruk dan menyimpang dari keluarga dia mampu menolak dengan tegas.


Adapun peran masyarakat dan negara juga sangat penting dalam menciptakan kondisi keluarga yang baik.

Negara wajib mencegah rangsangan seks

bebas dengan melarang beredarnya iklan, film, media televisi atau media sosial.

Jika sudah terjadi pelanggaran berupa perilaku menyimpang, maka negara akan memberikan sanksi tegas untuk pelaku.


اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ


Artinya: "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin."

(Qur'an Surat An-Nur : 2)


Selain didasarkan pada surah An Nur ayat 2, dalil hukuman cambuk dan pengasingan ini juga merujuk pada riwayat hadits Rasulullah SAW dari Ubadah ibn Shamit RA. Ia berkata,


"Camkanlah, camkanlah! Allah telah menetapkan jalan untuk para wanita. Jika yang berzina adalah pemuda lajang dengan seorang gadis (zina ghairu muhshan), hukumannya adalah seratus kali cambuk dan pengasingan selama satu tahun. Dan jika pelakunya lelaki yang sudah menikah dengan wanita yang juga sudah menikah (zina muhsan), hukumannya adalah seratus kali cambuk dan rajam." (HR Muslim)


Demikianlah Islam mencegah dan memberikan sanksi bagi pelaku penyimpanan seksual salah satunya incest.


Wallahu a’lam bishawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update