Oleh : Nia Umma Zhafran
(Aktivis Muslimah)
Mengutip dari timeindonesia.co.id (6/6), Duta Koperasi 2025, Niki Anartia (22), menyerukan pentingnya literasi finansial serta perlawanan terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal. Dalam perannya, ia berkomitmen mengajak masyarakat memahami konsep koperasi sebagai solusi ekonomi yang berdaya dan aman.
Niki menyebutkan bahwa rendahnya literasi masyarakat mengenai koperasi menjadi hambatan tersendiri dan masih banyak daerah yang SDM-nya terbatas dalam hal digital. Ini bisa menjadi kendala besar jika program koperasi tidak dikelola secara profesional.
Pernyataan ini mungkin saja mewakili banyaknya kasus pinjol yang berujung pada kesengsaraan dan petaka. Banyak yang awalnya merasa pinjol adalah solusi tapi ternyata ilusi, banyak individu malah yang mengambil jalan pintas dengan bunuh diri.
Maka hal ini merupakan solusi pragmatis, tidak menyelesaikan persoalan sepenuhnya karena yang diperangi hanyalah pinjol 'ilegal', sementara yang legal tidak dipermasalahkan. Padahal, keduanya sama-sama mengandung riba (bunga) yang hukumnya haram dan pastinya memberatkan.
Mirisnya praktik riba, tidak hanya dilakukan oleh individu, tetapi juga negara. Contohnya adalah utang negara. Mengutip dari laman kontan.co.id (22/1), pemerintah membayar bunga utang sebesar Rp497,3 triliun di tahun 2024. Pembayaran bunga utang itu meningkat 11,55% dari realisasi pembayaran bunga utang di 2023 yang sebesar Rp439,88 triliun.
Bukan hanya pada utang, kebijakan negara dengan mengeluarkan pinjaman online (pinjol) dengan legalisasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga penuh dengan riba. Pinjol 'legal' ini sebagai bentuk upaya pemerintah menanggulangi kasus bunuh diri akibat gagal bayar pinjol 'ilegal'. Namun faktanya, pinjol legal yang diinisiasi pemerintah justru riba, dengan menerapkan bunga dan denda keterlambatan. Mengutip dari CNBCIndonesia.com (11/11/23), per 1 Januari 2024 bunga pinjol OJK sebesar 0,3% per hari. Masih banyak lagi kebijakan lain dari negara yang dibangun atas dasar riba.
Harapan dengan adanya Koperasi Merah Putih, Duta Koperasi berkomitmen mengajak masyarakat memahami konsep koperasi sebagai solusi ekonomi yang berdaya dan aman. Padahal dalam Koperasi dikenal istilah 'uang jasa', yang ujungnya peminjam tetap dibebankan membayar uang jasa selain pinjaman pokok. Tak ada bedanya pula dengan pinjol yang sama-sama mengandung riba.
Jelas di dalam Islam, Allah Swt. telah mengharamkan praktik riba, dalam firman-Nya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kalian kepada Allah supaya kalian beruntung.” (QS Ali Imran [3]: 130)
Islam menjamin kesejahteraan bukan dengan memberikan iming-iming kemudahan agar masyarakat meminjam uang di kala sulit. Namun, pengaturan yang paling dasar adalah mengubah konsep ekonomi yang konsisten memegang filosofi keadilan dan tolong menolong. Dan semua itu ada dalam sistem Islam. Yakni memenuhi kebutuhan hidup rakyat. Mulai dari sandang, pangan, dan papan. Begitu pula dengan pendidikan, kesehatan, dan keamanan yang gratis dan terbaik untuk kehidupan rakyat.
Dananya dari mana? Dana didapat dari pemasukan negara, misalnya dari pemasukan sumber daya alam, sektor kepemilikan negara, ghanimah, dan lain-lain. Negara Islam tidak akan menghadirkan pinjol berbasiskan legal atau ilegal yang ribawi karena hal itu merupakan dosa besar.
Dan hal itu hanya akan diterapkan dalam sistem Khilafah Islam. Telah tercatat dalam sejarah kegemilangan Islam selama 13 abad, bagaimana saat Islam diterapkan, rakyat hidup dalam kesejahteraan dan kemakmuran. Ketika sebuah keburukan terjadi, artinya saat itulah manusia jauh dari hukum Allah Swt.
Wallahua'lam bisshawab.

No comments:
Post a Comment