Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Beras Mahal saat Stok Melimpah, Rakyat Makin Susah

Wednesday, June 25, 2025 | Wednesday, June 25, 2025 WIB Last Updated 2025-06-25T06:28:51Z
Beras Mahal saat Stok Melimpah, Rakyat Makin Susah.


Oleh: Roslina sari Ummu luthfi

(Analisis dan Aktivis Muslimah   Dell serdang). 


Rakyat terus dibuat tambah susah. Bagaimana tidak, ditengah stok beras melimpah di negeri ini, namun harga beras bertambah mahal. Membuat rakyat tambah menangis. 


Akibatnya daya beli masyarakat menurun. Ditengah kondisi penderitaan rakyat dalam berbagai kebijakan penguasa yang menyengsarakan mereka. 


Dilansir dari Yogyakarta, Beritasatu.com - Guru Besar Universitas Gajah Mada (UGM), Prof Lilik Sutiarso mendukung langkah cepat Satgas Pangan Mabes Polri yang turun langsung melakukan pengecekan anomali distribusi beras SPHP di sejumlah pasar induk besar seperti Cipinang, Jakarta Timur.


“Apresiasi terhadap langkah cepat Satgas Pangan dalam menginvestigasi anomali harga beras yang naik di saat stok beras yang melimpah mencapai 4,2 juta ton. Tentunya perlu langkah-langkah untuk validasi di lapangan,” ujar Prof Lilik, Kamis, (19/6/2025).


Menurut Prof Lilik, kenaikan harga beras sangat tidak masuk akal mengingat tahun ini produksi beras nasional dalam kondisi memuaskan, di mana stok cadangan beras pemerintah atau CBP tahun ini adalah yang tertinggi sepanjang sejarah.


Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat meminta agar pemerintah melalui Perum Bulog untuk segera menyalurkan bantuan pangan beras 10 kilogram (kg) periode Juni—Juli 2025. Hal ini seiring dengan semakin melebarnya wilayah yang mencatatkan kenaikan harga beras menjadi 133 kabupaten/kota pada pekan kedua Juni 2025. Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), pada pekan pertama Juni 2025, hanya terdapat 119 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan harga beras. Ini artinya, ada tambahan 14 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan harga beras dalam waktu sepekan.


Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori menyebut sudah berbulan-bulan harga beras medium di atas harga eceran tertinggi (HET) secara nasional. Begitu pula dengan beras premium.


Menurutnya, kondisi ini terjadi salah satunya lantaran sebagian besar gabah/beras diserap oleh Bulog dan menumpuk di gudang Bulog. “Beras ditumpuk terus di gudang hingga bisa diklaim sebagai stok terbesar sepanjang sejarah. 


Apa gunanya buat rakyat dan publik stok besar tapi harga melampaui HET?” kata Khudori kepada Bisnis, Selasa (17/6/2025)


Diberitakan sebelumnya, Badan Pangan Nasional (Bapanas) meyakini kondisi perberasan nasional terkendali seiring memadainya Stok Beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta Timur. 


Meskipun stok beras diklaim melimpah, lebih dari 130 kabupaten/kota mengalami kebaikan harga beras pada pekan kedua Juni. Harga beras melampaui HET (Harga Eceran Tertinggi), memberatkan rakyat kecil.


Sangat miris memang negeri ini adalah negeri agraris dengan hasil pertanian yang melimpah. Sejatinya  petani dan masyarakatnya harusnya beruntung dan sejahtera.


Namun faktanya dibuat sulit dan rugi oleh penguasanya sendiri karena kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat. 


Rakyat kecil yang sudah lama susah dibuat berbagi kebijakan zolim pemerintah. Dari kenaikan BBM, listrik, beban berbagai pajak, berbagai potongan iuran bagi pekerja, pendidikan dan biaya kesempatan yang mahal. Dan berbagai kebijakan yang makin membuat rakyat miskin. 


Ditambah lagi harga beras yang menjadi kebutuhan pokok bagi rakyat mahal. Padahal stok beras melimpah. 


Rakyat kecil harus menghela nafas panjang ditengah berbagai kebutuhan pokok lain yang harus mereka penuhi. 


Kebijakan yang mewajibkan Bulog menyerap gabah petani dalam jumlah besar justru menciptakan penumpukan stok di gudang. Akibatnya, suplai beras ke pasar terganggu dan harga naik. 


Inilah ciri pengelolaan pangan dalam sistem kapitalisme: tidak pro-rakyat, tetapi tunduk pada mekanisme pasar dan kepentingan elite. Pengusaha elit dan kapital bebas menentukan harga , merekalah yang menguasai pasar. 


Dalam kapitalisme, pangan bukan hak dasar rakyat yang wajib dijamin negara, melainkan komoditas yang bisa diperdagangkan demi keuntungan. Sehingga harga pangan bisa naik turun atau semakin naik. 


Hal ini karena negara dalam kapitalis bertindak bagai korporat/perusahaan dan rakyat adalah pembeli/konsumen. Kebutuhan pangan pun dibisniskan untuk meraih keuntungan yang sebesar-besarnya. 


Negara hanya bertindak sebagai regulator, bukan pelindung atau penjamin distribusi yang adil. Negara menjadi pembuat undang-undang untuk membela kapitalis. 


Negara hanya bertindak untuk memudahkan para pemilik modal. 


Negara kapitalis membuat seperangkat regulasi undang-undang untuk memudahkan kepentingan orang yang mempunyai duit yaitu para pengusaha besar /kapital yang bermain dalam bisnis pangan ini. 


Alhasil, rakyat miskin menjadi korban fluktuasi harga. Harga bisa dinaikkan sesuka hati sesuai keinginan elit. Ujung-ujungnya rakyat yang harus menanggung dampak mahalnya harga beras ini.


Akhirnya daya beli masyarakat menurun, dan rakyat mengurangi makan mereka. Bahkan mungkin banyak rakyat yang tak mampu membeli beras.


Padahal beras adalah makanan pokok rakyat. Dan akibatnya kelaparan pun kian melanda. 


Seharusnya negara melindungi rakyatnya dari kekurangan pangan mereka, dan menjamin keadilan penyebaran makanan pokok mereka. 


Sehingga tidak ada rakyat yang merasa kesulitan, kelaparan karena mengurangi membeli beras atau tidak mampu membeli beras. Bahkan bisa mendapat secara cuma-cuma dari negara. Apalagi ditengah stok beras yang melimpah. 


Inilah fakta kejamnya negara kapitalis, hasil beras melimpah tapi rakyat terancam pangannya. Nasib rakyat di negeri ini bak tikus mati di lumbung padi. 


Sungguh sangat jauh berbeda dalam negara yang menerapkan sistem Islam yaitu Khilafah.


Negara dalam sistem islam bukan bertindak sebagai regulator yang membuat seperangkat aturan untuk berpihak dan menguntungkan pemilik modal/kapitalis atau elit. 


Tapi negara dalam sistem Islam bertindak sebagai peri'ayah yang mengurusi seluruh urusan rakyatnya dengan baik dan adil.


Bahkan dalam memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya, negara memberikan dan mendistribusikan agar harga bisa terjangkau bahkan secara gratis bagi rakyat yang membutuhkan. 


Rasulullah SAW bersabda. 

" Sesungguhnya seorang penguasa adalah pengurus (urusan rakyat) dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang diurusnya.”(HR. Musim dan Ahmad).


Dalam Khilafah, negara wajib menjamin kebutuhan pokok rakyat, termasuk pangan. Sandang/pekerjaan, pangan dan papan/perumahan adalah kebutuhan primer/pokok yang wajib disediakan oleh negara. 


Inilah sebagai bentuk ri'ayah suunil 'ummah Kholifah kepada rakyatnya. 


Negara akan mengelola produksi, distribusi, dan cadangan pangan secara langsung, tanpa menjadikannya komoditas dagang. 


Negara Khilafah tidak menyerahkan pengelolaan ini pada swasta atau kapital. Yang mengakibatkan keuntungan bagi kapitalis dan para elite. Tapi pengelolaan ini dilakukan negara untuk kemaslahatan rakyat Khilafah. 


Khilafah akan memberi subsidi bibit, bubuk, maupun memberikan saprotan kepada petani secara cuma-cuma untuk menjamin kualitas beras yang dihasilkan. 


Bahkan alat-alat teknologi pertanian yang canggih untuk mendukung melimpahnya hasil panen. Dan dukungan membangun badan-badan penelitian pertanian untuk kemajuan . 


Khilafah juga melarang penimbunan dan memastikan distribusi merata, sehingga harga stabil dan rakyat terjamin. Menimbun barang itu haram hukumnya. Praktik penimbunan barang akan ditindak tegas oleh negara. 


Khilafah akan menugaskan Qadhi hisbah/Qadhi pasar mengawasi jalannya aktivitas ekonomi  di pasar. Agar tidak terjadi kecurangan dan penimbunan. Serta mengawasi harga yang berlaku di pasar. 


Dan sanksi akan diberikan langsung di pasar di depan masyarakat dan  pedagang agar ini menjadi efek jera dan taubat. Jika ada yang menimbun barang, menipu, mafia monopoli. 


Penimbunan (al-ihtikâr), seperti di yang dijelaskan dalam kitab An-Nizhâm al-Iqtishâdî, adalah haram: Penimbunan (al-ihtikâr) secara mutlak adalah haram secara syar’i karena adanya larangan tegas dalam pernyataan hadis secara gamblang.


Telah diriwayatkan di dalam Shahîh Muslim dari Said bin al-Musayyib dari Mu’ammar bin Abdullah al-‘Adawi bahwa Nabi saw. bersabda,


لا يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ 


“Tidaklah melakukan penimbunan kecuali orang yang berbuat kesalahan.”


Al-Qasim telah meriwayatkan dari Abu Umamah yang berkata,


نَهَى رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُحْتَكَرَ الطَّعَامُ


“Rasulullah saw. telah melarang makanan ditimbun.” (HR al-Hakim dan Ibnu Abi Syaibah)


Imam Muslim juga meriwayatkan dengan sanad dari Said bin al-Musayyib bahwa Mu’ammar berkata, Rasulullah saw. pernah bersabda,


 مَنْ اِحْتَكَرَ فَهُوَ خَاطِئٌ


“Siapa saja yang menimbun, dia berbuat kesalahan.”


Jadi larangan dalam hadis tersebut berfaedah thalab at-tarki (tuntutan untuk meninggalkan). Celaan terhadap orang yang menimbun (al-muhtakir) dengan menyifati dirinya sebagai orang yang berbuat kesalahan (al-khâthi’) adalah orang yang berdosa lagi bermaksiat.


Ini merupakan qarînah (indikasi) yang menunjukkan bahwa tuntutan untuk meninggalkan tersebut berfaedah haram. 


Dari sini, hadis-hadis tersebut menunjukkan bahwa tuntutan untuk meninggalkan ini bermakna pasti. Dari sini pula, hadis-hadis tersebut menunjukkan keharaman menimbun.


Al-Muhtakir (orang yang menimbun) adalah orang yang mengumpulkan barang menunggu harganya mahal, lalu dia jual dengan harga tinggi. Hal itu membuat susah warga negeri untuk membelinya.


Adapun bagaimana solusi mengatasi masalah penimbunan, maka penimbun dijatuhi sanksi takzir. 


Dia dipaksa untuk menawarkan dan menjual barangnya kepada para konsumen dengan harga pasar, bukan dengan dipatok harganya oleh negara.


Khilafah akan memastikan harga barang-barang yang tersedia di masyarakat mengikutinya mekanisme pasar, bukan dengan mematok harga. 

Pemastian ini pun merusak ketundukan pada syari'at Islam yang melarang ada intervensi harga. 


Pematokan harga adalah haram sebagaimana yang dinyatakan di dalam kitab: Islam telah mengharamkan pematokan harga secara mutlak berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Anas yang berkata,


غَلَا السِّعْرُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ, لَوْ سَعَّرْتَ, فَقَالَ: إِنَّ اللَّهَ الْخَالِقُ الْقَابِضُ الْبَاسِطُ الرَّزَّاقُ الْمُسَعِّرُ وَإِنِّي لَأَرْجُو أَنْ أَلْقَى اللَّهُ وَلاَ يَطْلُبُنِي أَحَدٌ بِمَظْلِمَةٍ ظَلَمْتُهَا إِيَّاهُ فِي دَمٍ وَلَا مَالٍ


“Harga melonjak pada masa Rasulullah saw.. Lalu mereka berkata, ‘Ya Rasulullah, andai saja Anda mematok harga.’ Beliau bersabda, ‘Sungguh Allah-lah Yang Menciptakan, Yang Menggenggam, Yang Melapangkan, Yang Memberi Rezeki, dan Yang Menetapkan Harga. Aku sungguh berharap menjumpai Allah dan tidak ada seorang pun yang menuntutku dengan kezaliman yang aku lakukan kepada dia dalam hal darah dan tidak pula harta.’” (HR Ahmad)


Alasan lain adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abu Hurairah yang berkata,


 إِنَّ رَجُلاً جَاءَ فَقَالَ : يَا رَسُوْلَ اللَّهِ, سَعِّرْ. فَقَالَ: بَلْ اَدْعُوْا. ثُمَّ جَاءَهُ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللَّهِ سَعِّرْ. فَقَال: بَلِ اللَّهُ يَخْفِضُ وَيَرْفَعُ


Seorang laki-laki datang dan berkata, “Ya Rasulullah, patoklah harga!” Beliau menjawab, “Akan tetapi, saya berdoa.” Kemudian seorang laki-laki yang lain datang dan berkata, “Ya Rasulullah, patoklah harga!” Beliau bersabda, “Akan tetapi, Allah-lah yang menurunkan dan menaikkan (harga).” (HR Abu Dawud)


Hadis-hadis ini menunjukkan pengharaman pematokan harga. Pematokan harga itu merupakan kezaliman. 


Jika penguasa melakukan pematokan harga, maka dia berdosa di sisi Allah sebab dia melakukan kaharaman.


Setiap orang dari rakyat boleh mengadukan syakwa kepada Mahkamah Mazhalim atas penguasa yang mematok harga, baik dia seorang wali ataupun khalifah. Rakyat mengadukan kezaliman ini ke Mahkamah Mazhalim agar memutuskannya dan menghilangkan kezaliman ini.


Adapun penimbun itu harus menjual barangnya dengan harga pasar karena itu adalah hukum syariat dalam jual beli. 


Jika barang tersebut tidak ada kecuali pada orang yang menimbun ini, yang menjualnya dengan harga yang ia inginkan sehingga ia mengendalikan harganya karena barang itu hanya ada padanya, maka dalam kondisi ini, negara harus menyediakan barang tersebut di pasar.


Dengan begitu tidak seorang pun pedagang bisa mengendalikan harga barangnya.


Pasalnya, barang itu tersedia di pasar dan dijual dengan harga pasar. Karena itu dia terpaksa menjual barang tersebut juga dengan harga pasar itu. 


Jadi solusi terkait masalah orang yang menimbun adalah menjatuhkan atas dirinya sanksi takzir dan memaksa dia untuk menawarkan barangnya di pasar dengan harga pasar.


Jika barang itu hanya ada pada dia saja, maka negara harus menyediakan barang tersebut di pasar. Dengan begitu pedagang itu tidak mengendalikan harga.


Masalah ini telah dijelaskan di dalam kitab An-Nizhâm al-Iqtishâdî pada bab “At-Tas’îr (Pematokan Harga)”.


Adapun jika terjadi kenaikan harga-harga pada masa peperangan atau krisis politik, maka hal itu bisa akibat dari tidak tersedianya barang di pasar disebabkan penimbunannya, atau disebabkan kelangkaannya. 


Jika tidak adanya itu akibat penimbunan, maka Allah telah mengharamkan penimbunan.


Jika tidak adanya di pasar adalah akibat dari kelangkaannya, maka Khalifah diperintahkan untuk memelihara berbagai kemaslahatan masyarakat. 


Khalifah wajib menyediakan barang itu di pasar dengan mendatangkannya dari berbagai tempatnya. Dengan ini, maka kenaikan harga bisa dicegah.


Khalifah Umar bin Khaththab pada masa paceklik yang disebut tahun kekeringan—meski terjadi kelaparan di Hijaz akibat kelangkaan makanan pada tahun itu, sementara harga telah melonjak akibat kelangkaannya—tidak mematok harga tertentu untuk makanan. 


Namun Umar mengirim surat dan mendatangkan makanan dari Mesir dan Syam ke Hijaz sehingga harga turun tanpa perlu melakukan pematokan harga.


Kemudian jika tidak dijualnya barang dengan harga pasar menimbulkan ghabn, maka al-ghabnu al-fâhisy adalah haram, yaitu yang melebihi harga pasar di luar kewajaran menurut para pedagang dalam bentuk kenaikan sedikit atau penurunan sedikit dari harga pasar.


 Adapun jika lonjakan harga itu sesuai dengan istilah gabn al-fâhisy, maka itu adalah perkara yang diharamkan. Semua itu membuat harga pasar itu wajib bagi penjual.


Negara wajib mengadakan harga pasar sehingga pedagang tidak mengendalikan harga tertentu. 


Akan tetapi, jika tidak ada pada pedagang lain dengan stok yang bisa mengadakan harganya pasar, maka negara harus menghadirkan barang dan menjualnya di pasar, dan berikutnya tidak ada pedagang mana pun yang mengendalikan harga.


Di dalam kitab Asy-Syakhshiyah al-Islâmiyah juz II bab “Bay’ as-Salam” dinyatakan, “Hanya saja disyaratkan harga itu tidak terjadi ghabnu fâhisy, tetapi wajib berupa harga sesuai harga pasar ketika akad jual-beli dalam semisal bertempo atau disegerakan, bukan ketika penyerahan barangnya. 


Hal itu karena salam adalah jual-beli. … Al-Ghabnu al-fahisy adalah haram dalam semua jual beli sehingga termasuk di dalamnya salam.


Sebagaimana haram menjual barang yang diserahkan segera dengan harga yang ditunda dengan ghabn fâhisy, demikian juga tidak boleh menjual barang dengan serah terima di awal dengan harga bertempo (jual beli secara kredit, penerj.) disertai ghabn fâhisy.”


Di dalam Asy-Syakhshiyah al-Islâmiah Juz III pada bab “Al-‘Illat” dinyatakan: Misalnya, apa yang diriwayatkan dari Abu Hurairah,


نَهَي رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيْعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ


“Rasulullah saw. telah melarang orang kota menjual kepada orang kampung.” (HR al-Bukhari)


Telah disebutkan larangan orang kota menjual untuk orang kampung. Penyebutan larangan dalam penjual karena ia orang kota, yakni termasuk penduduk kota, dan pada pembeli kenyataannya adalah orang kampung, yakni dia datang dari kampung. 


Semuanya merupakan sifat yang memberikan pemahaman (sifat konotatif) bahwa itu untuk menyatakan ‘illat dalam larangan dari jual beli tersebut dan memberi pemahaman bahwa itu merupakan ‘illat untuk larangan karena orang kampung itu tidak memiliki pengetahuan harga pasar.


Hal itu menunjukkan bahwa keberadaannya sebagai orang kampung itu merupakan ‘illat sebab dia tidak tahu harga pasar, dan itu merupakan aspek penetapan ‘illat. 


Yang semisalnya adalah larangan mencegat orang yang mendatangkan barang. Dinyatakan di situ dengan pernyataan gamblang aspek penetapan ‘illat.


Abu Hurairah berkata,


 نَهَى صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُتَلَقَّى الْجَلَبُ, فَإِنْ تَلَقَّاه إِنْسَانٌ فَابْتَاعَهُ, فَصَاحِبُ السِّلْعَةِ فِيْهَا بِالْخِيَارِ إِذَا وَرَدَ السُّوقَ


“Nabi saw. telah melarang orang yang mendatangkan barang dicegat (sebelum sampai pasar). 


Jika orang mencegat dia dan membeli darinya, maka pemilik barang itu memiliki khiyâr (pilihan) jika dia masuk ke pasar.” (HR at-Tirmidzi)


Demikianlah  Islam menyelesaikan masalah pangan. Dan sanksi bagi penimbunan barang yang membuat barang naik. 


Jika mahalnya beras ditengah melimpahnya stok beras digudang bulog saat ini diselesaikan dengan Islam dan para pemangku kebijakan di negeri ini mau menerapkan syari'at islam maka persoalan kenaikan harga mahal tidak terjadi. Dan rakyat tidak menderita. 


Maka, solusi hakiki bukan tambal sulam regulasi, tapi perubahan sistem. Tambal sulam aturan menimbulkan masalah baru tidak akan terjadi dalam sistem khilafah.


Hanya dengan kembali pada sistem islam yaitu Khilafah yang menerapkan syariat islam kaffah saja solusi hakiki itu bisa diraih. 


Solusi tuntas dan totalitas dari carut marutnya regulasi pangan khususnya beras saat ini adalah dengan mencampakkan sistem demokrasi kapitalisme yang menyengsarakan umat. 


Dengan menerapkan sistem ekonomi islam yang mensejahterakan dan satu paket dengan aturan islam kaffah yang komprehensif diterapkan negara khilafah. 


Maka kebutuhan pokok  sandang, pangan, papan akan dipenuhi oleh negara secara adil dan merata. Masyarakat untung, petani pun sejahtera.


Bahkan seluruh umat manusia muslim dan non muslim merasakan sejahtera dalam naungan Islam. 


Lalu. Apa yang lagi yang harus ditunggu oleh negeri ini ? Apakah tetap bertahan dalam sengsaranya penerapan sistem kapitalisme? 


Bukankah Allah SWT telah menjanjikan keberkahan dari langit dan bumi bagi penduduk negeri yang beriman dan bertakwa? 

Tentunya ketika negeri ini dan umat kembali pada syariah dan menegakkan Khilafah kembali. 


Sudah sangat lama rakyat hidup menderita dalam naungan kapitalisme. 

Sudah saatnya perubahan totalitas kepada islam yang kaffah dalam naungan Khilafah. Allahu akbar. 


Allah subhanahu wa Ta'ala berfirman. 

Dalam QS. A-A'raf:96.


وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِن كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُم بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ 

Artinya: "Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka disebabkan oleh apa yang selalu mereka kerjakan." 


Wallahu a'lam bisshawwab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update