Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Predator Seks, Indonesia Darurat Kekerasan Seksual

Tuesday, May 06, 2025 | Tuesday, May 06, 2025 WIB
Predator Seks, Indonesia Darurat Kekerasan Seksual

Oleh Marginingsih, S.Pd


Predator seks kembali mencuat. Kali ini terjadi di Jepara, Jawa Tengah. Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah mencatat setidaknya ada 31 anak di bawah umur menjadi korban predator seksual berinisial S (21 tahun) asal Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Lebih lanjut, Dirkrimum Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Dwi Subagio menjelaskan bahwa tindak kejahatan seksual ini dilakukan pelaku sejak September 2024. Para korban itu diduga berusia antara 12 hingga 17 tahun, dengan korban terbaru tercatat masih berstatus pelajar kelas XI SMA. (Tempo.co, 2/05/25)


Indonesia memang darurat pelecehan seksual. Dalam beberapa waktu terakhir, jagat media sosial Instagram diramaikan dengan template stories bertajuk “Indonesia Darurat Predator dan Kejahatan Seksual”. Inisiatif yang dipelopori oleh akun resmi Komisi Nasional Perlindungan Anak (@komnastv.anak) ini dengan cepat menyebar dan telah dibagikan ulang oleh lebih dari 154 ribu akun.

Beberapa kasus yang mencuat dan menjadi perhatian publik di antaranya adalah laporan dugaan pelecehan seksual oleh oknum guru besar Fisipol UGM, Prof. Edy S., terhadap mahasiswinya saat konsultasi tugas akhir. Selain itu, ada pula kasus oknum Kapolres, AKBP Fajar Widyadharma, yang diduga melakukan pencabulan dan pornografi anak di bawah umur. Tragisnya, kasus kekerasan seksual juga melibatkan tenaga medis, seperti yang dialami seorang anak pasien di RSHS Bandung yang diduga dibius dan diperkosa oleh oknum dokter PPDS UNPAD, dokter Priguna Anugerah Pratama (31 tahun). (law-justice.co, 18/04/25)

Lingkungan pendidikan agama pun tak luput dari isu ini, dengan mencuatnya kasus dugaan pelecehan belasan santriwati yang dilakukan oleh oknum pengurus Ponpes Shidiqiyah Jombang, Moch Subchi. Bahkan, kekerasan seksual juga terjadi di ranah keluarga, seperti kasus pilu di Garut di mana seorang anak perempuan berusia 5 tahun menjadi korban pelecehan bergilir oleh kakek, ayah, dan paman kandungnya.

Pelecehan Seksual Bak Gunung Es

Kasus pelecehan seksual di Indonesia tidak menurun tetapi justru semakin meningkat. Dilansir dari laman kemenpppa.go.id, pada tahun 2025 tercatat sebanyak 6.767 kasus kekerasan, dengan mayoritas korban adalah perempuan sebanyak 5.832 orang. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melaporkan tindak kejahatan kekerasan seksual nail lebih dari 50 persen dibandingkan dengan tahun 2023. Angka ini diyakini hanyalah puncak gunung es. Artinya, masih banyak kasus yang belum terlaporkan.


Yang lebih memperihatinkan, pelecehan seksual justru terjadi di tempat-tempat yang harusnya aman untuk perempuan. Beberapa kali diberitakan pelecehan seksual terjadi di rumah sendiri, di sekolah, kampus, pondok pesantren, di ruang praktek dokter bahkan di kantor polisi yang pelakunya justru adalah aparat keamanan.


Pelaku tindak kekerasan seksual kebanyakan adalah orang yang dikenal atau bahkan orang terdekat korban. Lembaga perlindungan Saksi dan Korban (LPKS) mengungkap 70 persen korban kekerasan seksual kenal dengan pelaku, mulai dari ayah kandung, keluarga dekat, guru, dosen, apparat dan pejabat negara. 


Mencari Akar Masalah

Kita ketahui bersama, bahwa isu kekerasan seksual pada perempuan sudah menjadi isu lama di negeri ini. Pemerintah sudah melakukan banyak upaya untuk melindungi perempuan dari kejahatan seksual. Pemerintah sudah membentuk jabatan dan lembaga yang mengurusi perempuan, termasuk ada Komnas Perlindungan Perempuan. UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juga sudah disah kan. Lalu mengapa seakan-akan upaya ini tidak membuahkan hasil melindungi perempuan? Yang terjadi justru sebaliknya, perempuan semakin banyak menjadi korban pelecehan seksual.


Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani berpendapat, penanganan kasus kekerasan seksual tidak cukup hanya fokus pada penegakan hukum usai kejahatan terjadi, namun harus dibarengi dengan upaya pencegahan yang konkret.

"Kasus kekerasan seksual di Indonesia yang sudah seperti gunung es perlu penanganan komprehensif yang terstruktur, termasuk bagaimana negara membangun sistem yang mampu mencegah kejahatan seksual terjadi sejak awal," kata Puan di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 30 April 2025.


Benar sekali bahwa mencegah lebih baik daripada mengobati. Bak nasi sudah menjadi bubur, para perempuan yang menjadi korban akan mengalami trauma dan terguncang psikologi nya. Guncangan ini akan menjadi penyakit yang tidak mudah diobati.


Upaya pencegahan ini lah yang harusnya menjadi fokus pemerintah. Pemerintah harus menciptakan sistem kehidupan yang aman bagi perempuan dan mencegah kejahatan seksual, Meminimalisir pemicu kejahatan seksual dan menciptakan kondisi yang aman bagi perempuan.   


Jika kita lihat akar masalahnya, maka kondisi masyarakat yang banyak terpapar sekulerisme-liberalisme menjadi jalan masuk bagi berbagai tindak kejahatan, termasuk kejahatan seksual. Salah satu imbas dari liberalisasi ini adalah Indonesia dibanjiri konten-konten pronografi dan pornoaksi. Dari tahun 2005 Indonesia masuk 10 besar negara pengakses situs porno di dunia. Padahal jelas, konten-konten porno telah terbukti menjadi pemicu perzinahan dan kekerasan seksual.


Dampak lain dari sekulerisme-liberal, masyarakat menjadi semakin permisif. Permisif dapat merujuk pada masyarakat yang cenderung lebih liberal (bebas) dan toleran terhadap perilaku yang dulunya dianggap tidak sesuai norma. Sekarang banyak masyarakat menormalisasi interaksi bebas antara laki-laki dan perempuan, mulai dari pacaran, jalan bareng, hang out bareng, bedua-duaan dengan lawan jenis, bertamu di malam hari, dan lain sebagainya. Semua dianggap biasa oleh masyarakat. Selain itu, disadari atau tidak, saat ini perempuan banyak diekslpoitasi fisik nya, mulai dari pekerjaan yang menampilkan kecantikan wajah, lekak lekuk tubuh yang menjadi perangsang niat jahat laki-laki. 


Sementara, kita juga melihat penegakan hukum di Indonesia yang tidak adil. Tidak sedikit pelaku kekerasan seksual yang kerap mendapatkan sanksi ringan. Bahkan tidak sedikit kasus yang berakhir dengan jalan damai. Bahkan beberapa kasus tidak menyentuh pelaku sama sekali. 


Sistem yang Mampu Melindungi Perempuan

Banyak aturan-aturan dalam Islam yang melindungi kaum perempuan. Aturan-aturan yang bagi sebagian orang mengekang dan ketinggalan zaman, terbukti sekarang menjadi satu-satunya aturan yang melindungi perempuan. 


Islam mengajarkan bagi laki-laki dan perempuan untuk melakukan amal shalih dan tolong menolong dalam keimanan dan ketaqwaan. Islam menjauhkan kaum Muslim dari permisif, hedonis dan hanya mencari kepuasan biologis saja.


Islam juga mempunyai seperangkat sistem preventif dan kuratif untuk melindungi perempuan di antaranya:

Pertama, Islam mewajibkan laki-laki dan perempuan untuk menutup aurat dan menundukkan pandangan di kehidupan publik. Pakaian bagi perempuan di kehidupan publik adalah pakaian yang longgar dan menutup aurat, tidak menampakkan perhiasan dan lekuk tubuhnya. Di dalam rumah sekalipun, perempuan juga tidak bisa sembarangan memakai baju. Bersama keluarga lainnya, aurat perempuan di atas lutut harus tertutup, pakaian longgar dan tidak transparan.


Kedua, Islam melarang laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya untuk berduaan (khalwat). Khalwat menciptakan peluang terjadinya perzinahan dan kekerasan seksual. Dalam pengobatan, misalnya, seorang Muslimah wajib didampingi mahramnya. Tidak boleh hanya berduaan dengan dokter pria. Seorang mahasiswi juga dilarang berduan saja dengan dosen laki-laki, sekalipun itu dalam proses pembelajaran. Pertemuam dengan dosen laki-laki bisa dilakukan bersama mahasiswi lainnya atau dilakukan di tempat umum/terbuka.


Ketiga, Islam juga melarang eksploitasi terhadap perempuan seperti kontes kecantikan, foto model , SPG (Sales Promotion Girls). dan lain sebagainya. Pekerjaan-pekerjaan ini mengeksploitasi fisik perempuan yang harusnya ditutupi dan dijaga. Oleh karena itu, Islam akan mewajibkan negara untuk menutup situs-situs porno dan melarang peredaran video dan konten-konten porno.


Selain tindak preventif, Islam juga menyiapkan sanksi keras bagi para pelaku kekerasan seksual. Syariah akan menjatuhnya sanksi bagi pihak-pihak yang melakukan eksploitasi terhadap perempuan. Sanksinya bisa berupa hukuman penjara, hukuman cambuk, bahkan hukuman mati jika dinilai sudah keterlaluan.


Adapun bagi pelaku kekerasan seksual (pemerkosaan), ada sanksi yang jauh lebih berat. Jika pelakukan adalah laki-laki yang sudah menikah (muhshan) sanksinya adalah rajam hingga mati. Sedangkan untuk laki-laki yang belum menikah (ghairu Muhshan), maka sanksinya adalah hukuman cambuk 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun di tempat terpencil. Adapun bagi korban kejahatan, negara wajib melindungi dan memberikan perawatan fisik dan mental hingga pulih dan sehat kembali secara gratis.


Demikian gambaran sistem komprehensif yang ada di dalam Islam. Kita bisa simpulkan bahwa inilah sistem terbaik yang akan mensejahterakan perempuan dan melindungi perempuan dari kejahatan seksual. Wallahua’lam

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update