Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pernikahan Dini Semakin Marak, Dampak Liberalisasi Budaya pada Generasi Muda

Tuesday, May 13, 2025 | May 13, 2025 WIB Last Updated 2025-05-13T09:59:06Z
Pernikahan Dini Semakin Marak, Dampak Liberalisasi Budaya pada Generasi Muda

Oleh Rizky Saptarindha A.md 

(Aktivis)


Pernikahan dini di Indonesia yang semakin marak belakangan ini menjadi sorotan banyak pihak. Meskipun data prevalensi perkawinan anak di Indonesia menunjukkan penurunan setiap tahunnya, ternyata angka pernikahan dini masih tetap tinggi. Data 2021 menunjukkan perkawinan anak Indonesia berada pada angka 9,23%. 


Fenomena pernikahan dini yang terbilang tinggi juga terjadi di Kabupaten Paser, Tanah Grogot. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Paser merilis, bahwa kasus pernikahan dini atau di bawah umur terjadi pada tahun 2024 ada 109 kasus. Kasus pernikahan dini di Paser menjadi yang tertinggi di Kalimantan Timur beberapa tahun terakhir. 


Amir Faisol, Kepala DPPKBPPPA Paser mengatakan, bahwa pernikahan dini diduga karena kecelakaan atau married by accident (MBA) sebagai salah satu faktor utama melonjaknya dispensasi nikah. "Anak perempuan yang masih di bawah umur  pasti belum siap secara fisik dan mental untuk menikah," ungkap Amir


Amir menambahkan, aspek hukum dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Tentu hal ini tidak hanya menjadi persoalan sosial, tetapi juga berdampak serius terhadap kesehatan generasi muda, termasuk meningkatkan risiko stunting dan juga berdampak pada kekerasan seksual terhadap anak.


Luka Bernama Kebebasan


Pernikahan dini semakin marak saat ini tidak hanya akibat dari kurangnya pemahaman anak dan orang tua akan bahaya dan ancaman dari perkawinan anak, melainkan juga dampak gerusan pergaulan bebas di kalangan anak dan remaja yang berisiko pada kehamilan tidak diinginkan. Ini bukan lagi sekadar fenomena sosial biasa, melainkan tanda darurat moral generasi muda. Remaja yang seharusnya berada dalam fase mencari jati diri dan belajar bertanggung jawab justru terjerumus dalam pergaulan bebas yang sangat merusak.


Jika kita menelisik lebih dalam, akar masalah dari pergaulan bebas ini tidak bisa dilepaskan dari sistem kehidupan yang tengah kita Jalani yakni sistem kapitalisme sekuler. Sistem ini telah menjauhkan agama dari kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai moral dan aturan agama yang semestinya menjadi benteng penjaga perilaku remaja, justru dianggap kuno dan membatasi kebebasan. Akibatnya, remaja tumbuh dalam lingkungan yang sangat permisif terhadap gaya hidup liberal, termasuk dalam hal hubungan lawan jenis.


Ironisnya, negara tidak memandang serius akar persoalan ini. Pemerintah cenderung fokus pada solusi administratif seperti pemberian dispensasi nikah, seolah-olah itu adalah solusi utama. Padahal, ini bukan solusi, justru bentuk dari pembiaran terhadap kerusakan. Masalah utamanya bukan di usia pernikahannya, tapi pada penyebabnya: mengapa sampai terjadi kehamilan di luar nikah? Jawabannya jelas, karena seks bebas dibiarkan merajalela tanpa pencegahan yang berbasis syariat.


Pernikahan dini yang terjadi karena “kecelakaan” dianggap sebagai masalah karena para pelaku umumnya belum siap mental, belum mandiri secara ekonomi, dan belum memahami tanggung jawab rumah tangga, belum lagi pemahaman menjadi orang tua. Tapi di sisi lain, lingkungan masyarakat, media sosial, tontonan, dan budaya pop justru gencar menanamkan nilai-nilai kebebasan berekspresi, termasuk dalam hal hasrat seksual. Tayangan-tayangan romantis, konten vulgar, hingga influencer yang memamerkan gaya hidup bebas menjadi konsumsi sehari-hari anak muda. Inilah yang mempercepat matangnya dorongan seksual, padahal belum siap secara moral dan emosional.


Negara pun tak kunjung menetapkan aturan tegas dalam membatasi pergaulan lawan jenis. Tidak ada upaya serius melarang atau memblokir konten pornografi dan pornoaksi yang menjadi bahan bakar utama syahwat remaja. Bahkan, aplikasi dan platform digital yang digunakan anak-anak pun bebas memuat konten tidak layak. Maka tak heran, pornografi menjadi penyebab utama meningkatnya rangsangan seksual di usia muda. Ketika dorongan itu tidak bisa dibendung, maka pergaulan bebas pun terjadi—dan akibatnya bisa sangat fatal: kehamilan di luar nikah, pernikahan dini tanpa kesiapan, atau bahkan aborsi ilegal yang bisa merenggut nyawa remaja perempuan.


Inilah bukti nyata bahwa sistem yang membiarkan liberalisasi budaya justru mempercepat kehancuran generasi. Kapitalisme hanya memandang anak muda sebagai target pasar, bukan sebagai generasi penerus peradaban. Mereka bebas disuguhkan apa saja asalkan menguntungkan secara ekonomi. Tidak ada perlindungan moral dan spiritual yang memadai. Padahal, kehancuran generasi muda adalah kehancuran masa depan bangsa itu sendiri.


Fenomena pernikahan dini yang makin marak di kalangan remaja hari ini sejatinya bukanlah sekadar soal usia. Lebih dari itu, ia mencerminkan kerusakan sistemik dalam kehidupan sosial masyarakat akibat gempuran liberalisasi budaya. Sayangnya, banyak pihak justru menjadikan pernikahan dini sebagai kambing hitam, alih-alih menyoroti akar permasalahan yang sebenarnya, yaitu rusaknya pola pergaulan akibat penerapan sistem sekuler kapitalistik. 


Ketika anak-anak muda terjerumus dalam seks bebas, lalu ‘terpaksa’ menikah karena kecelakaan kehamilan (married by accident), itu menunjukkan bahwa persoalan pokoknya bukan di usia, tapi di sistem yang membiarkan kemaksiatan merajalela tanpa pengawasan dan batasan yang jelas.


Persoalannya Bukan pada Pernikahan Dini


Islam tidak melarang seseorang menikah di usia muda. Yang menjadi perhatian utama dalam Islam adalah kesiapan seseorang dalam menjalankan kewajiban sebagai mukallaf. Seorang anak yang telah balig bukan hanya dianggap dewasa secara biologis, tapi juga bertanggung jawab secara hukum syar’i. Karena itu, pendidikan Islam, baik di lingkungan keluarga maupun sekolah, harus difokuskan pada pembentukan pribadi bertakwa dan siap menanggung konsekuensi amal perbuatannya. 


Kurikulum Pendidikan Agama Islam harus menjelaskan hukum-hukum seputar pergaulan, pacaran, zina, serta tujuan dan hukum pernikahan dalam Islam. Anak-anak harus dibina dengan pemahaman yang benar, sehingga ketika mereka memasuki usia balig, mereka tidak menjadi korban lingkungan rusak, melainkan pribadi yang terjaga dan bertanggung jawab.

Rasulullah saw bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR. Bukhari dan Muslim). 


Ini termasuk tanggung jawab para orang tua dan pendidik untuk memastikan bahwa anak-anak mereka memahami batasan syar’i dalam bergaul, serta menyadari bahwa setiap amal perbuatannya kelak akan dihisab oleh Allah Swt.

Namun upaya pendidikan ini tidak akan berjalan efektif jika media justru menjadi agen kerusakan. Di era digital saat ini, remaja lebih banyak terpapar pada konten-konten yang merusak moral, mulai dari film, musik, hingga media sosial yang secara terang-terangan mempertontonkan gaya hidup bebas dan pornografi. 


Sementara itu, negara seolah tidak memiliki kuasa atau kemauan untuk menertibkan hal ini. Dalam Islam, media memiliki fungsi strategis sebagai alat pembinaan masyarakat, bukan sekadar hiburan kosong apalagi sarana menebar maksiat. Allah Swt. berfirman, “Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan dimintai pertanggungjawabannya.” (QS. Al-Isra: 36). 


Maka, negara Islam wajib menyaring dan mengarahkan konten media agar sesuai dengan nilai-nilai Islam. Segala bentuk pornografi dan pornoaksi harus dilarang secara hukum, dan jika ada yang melanggar, harus diberikan sanksi yang tegas dan menjerakan.


Selain itu, sistem pergaulan dalam Islam telah diatur dengan rinci dan penuh penjagaan. Islam menetapkan bahwa interaksi antara laki-laki dan perempuan harus didasarkan pada kebutuhan syar’i, bukan hawa nafsu. Karena itu, Islam mewajibkan menutup aurat, melarang khalwat (berduaan antara laki-laki dan perempuan non-mahram), serta memerintahkan untuk menundukkan pandangan. 


Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman: “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: 'Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya” Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman: 'Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya” (QS. An-Nur: 30–31). 


Begitu pula Rasulullah saw bersabda, “Tidaklah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan.” (HR. Tirmidzi). Dari sini jelas bahwa pacaran dan pergaulan bebas adalah hal yang haram dan merusak, bukan sekadar masalah budaya atau norma, tapi pelanggaran terhadap syariat.


Namun, semua aturan ini membutuhkan keberadaan negara yang menjalankan hukum Islam secara menyeluruh. Dalam Islam, negara bukan hanya penonton atau pengatur administratif, melainkan penanggung jawab utama dalam menjaga kemaslahatan umat. Negara wajib mengeluarkan aturan tegas yang melarang pergaulan bebas dan zina, serta memberikan sanksi yang ditetapkan dalam syariat. 


Allah Swt. berfirman: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali. Dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah.” (QS. An-Nur: 2). Penerapan sanksi ini bukan dimaksudkan untuk menyiksa, tetapi sebagai pencegahan (zawajir) sekaligus bentuk pendidikan agar masyarakat menghormati batasan hukum Allah.


Dengan sistem Islam, remaja tidak akan dibiarkan tumbuh dalam kebebasan yang membahayakan. Mereka akan disiapkan menjadi pribadi bertakwa, produktif, dan siap memikul tanggung jawab, termasuk dalam urusan rumah tangga. Tidak ada ruang untuk pergaulan bebas, apalagi seks bebas. Remaja laki-laki dan perempuan diajarkan menundukkan pandangan, menjaga adab, dan memahami bahwa hubungan laki-laki dan perempuan hanya dibenarkan dalam ikatan pernikahan.


Dengan demikian, solusi untuk mencegah pernikahan dini akibat pergaulan bebas bukanlah dengan membatasi usia nikah atau memberi dispensasi, tetapi dengan menghapus akar kerusakan itu sendiri. Sistem Islam memberikan jalan yang jelas: pendidikan Islam yang benar sejak dini, media yang mendidik dan membina, sistem pergaulan yang sesuai syariat, serta peran negara sebagai pelindung akhlak umat. Semua ini hanya bisa terwujud dalam naungan sistem Islam kaffah, yang menjadikan syariat sebagai dasar dalam setiap aspek kehidupan.


Sudah saatnya umat Islam menyadari bahwa sistem sekuler saat ini hanya menghasilkan generasi yang rusak moralnya dan kehilangan arah. Sementara Islam hadir sebagai solusi yang sempurna, karena berasal dari Zat yang Maha Sempurna. Maka, perjuangan untuk menegakkan kembali kehidupan Islam dalam bingkai Khilafah Islamiyah bukan hanya sebuah kewajiban, tetapi juga jalan keselamatan bagi generasi masa depan. Wallahualam bissawab.

×
Berita Terbaru Update