Oleh Nurhandayani Nurtang
Ribuan Warga Perumahan Gubernur dan Perumahan Pemda Kelurahan Manggala, Kota Makassar, menggelar unjuk rasa menolak pemberlakuan hukum Belanda, Minggu, 18 Mei 2025.
Warga merasa terancam akan kehilangan tempat tinggal yang sudah puluhan tahun mereka beli dan tempati secara sah. Hanya karena sebuah dokumen hukum warisan kolonial Belanda yang tiba-tiba “hidup kembali” di pengadilan.
Persoalannya bermula dari munculnya gugatan sengketa tanah atas dasar Eigendom Verponding Nomor 12 Tahun 1838 alias administrasi Abad XIX, yang diklaim sebagai bukti kepemilikan sah oleh pihak penggugat.
Padahal, tanah tersebut sebelumnya adalah tanah negara yang telah berstatus Hak Guna Usaha dan telah dibangun serta dijual sebagai rumah untuk ASN oleh pemerintah.
Dalam perkembangan terbaru, kasus ini justru dimenangkan oleh pihak penggugat di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.
Sebelumnya para penggugat kalah di Pengadilan Negeri (PN). Kini, warga yang sebelumnya tidak digugat justru merasa menjadi korban utama dari keputusan hukum yang mereka anggap janggal dan tidak berpihak.
Tak ingin hak mereka dirampas begitu saja, ribuan warga melakukan unjuk rasa di lokasi sengketa. Mereka menolak putusan banding dan menemukan banyak kejanggalan dalam proses hukum.
“Warga memang tidak digugat langsung, tapi kami yang akan merasakan dampaknya kalau keputusan itu diterapkan. Ini rumah kami, tempat tinggal keluarga kami,” kata seorang warga saat demo.
Setelah aksi di perumahan, warga juga berencana menggelar unjuk rasa di Kantor BPN Makassar, Pengadilan Tinggi Makassar, dan DPRD Sulawesi Selatan.
Sadaruddin menegaskan bahwa perjuangan ini akan terus dikawal secara damai, konstitusional, namun dengan sikap tegas.
Sengketa lahan bermula dari gugatan yang diajukan oleh Samla Daeng Simba dkk dan Hj Magdallena De Munnik terhadap berbagai lembaga negara, mulai dari Kementerian ATR/BPN, Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, hingga PDAM dan dua koperasi ASN.
Gugatan ini tercatat di Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor perkara 15/Pdt.G/2024/PN.MKS.
Pada tingkat pertama, gugatan ini ditolak oleh majelis hakim. Namun Magdallena De Munnik mengajukan banding dan justru menang di Pengadilan Tinggi Makassar.
Pihak-pihak yang terlibat dalam konflik pertanahan meliputi masyarakat, pelaku usaha atau korporasi, serta pemerintah. Konflik ini umumnya terjadi pada sektor perkebunan, pertambangan, hingga pembangunan infrastruktur, di mana perusahaan lebih sering menjadi pihak yang berhadapan langsung dengan masyarakat setempat. Beberapa bentuk konflik yang sering terjadi antara lain perambahan hutan oleh perusahaan, penguasaan lahan tanpa izin, serta pelanggaran kontrak oleh perusahaan, seperti tidak disalurkannya dana pengembangan masyarakat (community development) atau tidak tercapainya kesepakatan terkait ganti rugi antara warga dan pihak perusahaan.
Pemerintah kemudian berupaya menyelesaikan berbagai kasus tersebut melalui penerapan regulasi yang mengusung semangat demokrasi dengan prinsip “dari rakyat, untuk rakyat.”
Distribusi tanah di Indonesia memang sangat tidak merata. Namun, penting untuk melihat lebih dalam hubungan antara tanah, oligarki, dan kekuasaan. Hal ini karena selama ini, perusahaan-perusahaan besar sering kali mampu “membeli” kebijakan pemerintah demi kepentingan bisnis mereka.
Dalam sistem demokrasi dan kapitalisme, kekuasaan politik dan kepentingan ekonomi bisa berjalan berdampingan. Pemerintah memiliki kepentingan politik, sementara perusahaan memiliki tujuan ekonomi. Ketika keduanya bersatu dalam perumusan kebijakan, yang lebih diutamakan biasanya adalah kepentingan perusahaan, bukan rakyat.
Akibatnya, pemerintah yang seharusnya mengatur pemanfaatan lahan secara adil, justru dengan mudah memberikan izin kepada perusahaan besar tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjangnya. Hal ini terlihat jelas, misalnya, dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Demi menarik investasi, pemerintah membuka peluang seluas-luasnya bagi investor, menggunakan kekuasaan politik untuk melegitimasi kebijakan yang sering kali merugikan masyarakat.
Dalam sistem demokrasi, hukum ditentukan dan diputuskan oleh manusia. Manusia dianggap sebagai pihak yang mengatur semua persoalan dan menjadi hakim yang menetapkan hukum. Sebaliknya, dalam ajaran Islam, segala perbuatan manusia harus mengikuti hukum syariat. Manusia tidak dibenarkan membuat aturan hidup sendiri untuk menyelesaikan persoalan hukum.
Demokrasi memberikan kebebasan kepemilikan kepada individu, dan kekuasaan dianggap berasal dari rakyat. Rakyatlah yang membuat undang-undang serta membayar pemimpin negara untuk melaksanakan hukum tersebut. Atas nama rakyat juga, kekuasaan bisa dicabut, pemimpin diganti, dan aturan diubah sesuai dengan kepentingan yang berkembang. Hal inilah yang menyebabkan seringnya terjadi perubahan aturan atau regulasi karena dianggap perlu disesuaikan dengan kebutuhan tertentu.
Namun, sistem politik demokrasi tidak bisa dipisahkan dari sistem ekonominya, yaitu kapitalisme. Dalam sistem ini, kepentingan utama sering kali dipegang oleh korporasi besar. Akibatnya, pemimpin negara cenderung tunduk pada para pemilik modal, yang akhirnya justru mengendalikan jalannya negara.
Terlihat jelas bahwa demokrasi bukanlah solusi untuk menyelesaikan berbagai persoalan, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan dasar rakyat. Justru, sistem ini sering kali membawa penderitaan, khususnya bagi perempuan dan anak-anak. Demokrasi mengklaim berpihak kepada rakyat, namun pada kenyataannya rakyat sendiri yang merasakan kesulitan. Tenaga mereka habis untuk mendukung kepentingan para pengusaha, sementara kebijakan yang lahir sering kali lebih menguntungkan kelompok elite atau oligarki.
Sementara itu, tanah pada dasarnya adalah tempat manusia tinggal dan menjalankan kehidupannya. Dalam Islam, tanah dianggap sebagai salah satu bentuk kekayaan yang sangat penting. Islam memberikan aturan yang jelas mengenai pertanahan, yang bertujuan untuk menjaga ketahanan pangan, keamanan, tempat tinggal, dan kebutuhan lainnya.
Islam membagi hak kepemilikan tanah menjadi tiga kategori, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Tanah milik rakyat harus dilindungi dan tidak boleh diambil alih menjadi milik umum atau negara. Sebaliknya, tanah yang tergolong milik umum, seperti yang mengandung sumber daya alam dalam jumlah besar (emas, tembaga, hutan, pantai, laut, dan sejenisnya), serta sumber dan saluran air atau jalan umum, tidak boleh dimiliki oleh individu atau diserahkan kepada mereka.
Dalam sejarah, Rasulullah saw. dan para khalifah telah mengelola harta milik negara dengan sebaik-baiknya demi kepentingan umat Islam. Meskipun seorang khalifah memiliki wewenang untuk mengatur harta negara, mereka tidak pernah bertindak sebagai pedagang, produsen, atau pengusaha. Peran negara hanyalah sebagai pengatur, yang harus bertindak sesuai hukum syariat, bukan untuk memenuhi ambisi pribadi atau kepentingan kelompok tertentu.
Negara bertugas mengurus kebutuhan rakyat (ri’ayah) dengan tujuan utama mewujudkan kesejahteraan umat, bukan mengejar keuntungan semata. Untuk tanah milik individu, negara memberikan perlindungan penuh kepada pemiliknya. Negara menerbitkan sertifikat tanah, mempermudah penggunaan tanah tersebut, serta menjaga agar tidak dirampas atau diganggu oleh pihak lain. Pengklasifikasian kepemilikan ini bertujuan memberikan kejelasan, agar tidak terjadi penguasaan tanah oleh segelintir orang, terutama tanah milik umum dan negara.
Terkait tanah milik individu, negara akan memberikan proteksi kepada setiap rakyat yang memiliki tanah, menerbitkan sertifikat tanah kepada pemiliknya, memudahkan pemanfaatannya, dan melindunginya dari para pengganggu. Pengklasifikasian ini memberikan kepastian kepemilikan agar tidak terjadi penguasaan dan pemanfaatan oleh segelintir orang, khususnya tanah umum dan negara.
Islam memiliki seperangkat aturan dan sistem ekonomi yang dirancang untuk mengatur pendanaan dan membuat kebijakan demi melindungi perempuan, keluarga, dan generasi. Dengan sistem ini, hak dan tanggung jawab dalam hal pengasuhan, pendidikan, perlindungan, serta nafkah akan terpenuhi dengan baik.
Semua hal tersebut hanya dapat diwujudkan melalui sistem pemerintahan Khilafah Islamiyah. Dalam sistem ini, negara berperan sebagai raa’in, yaitu pihak yang mengurus, memelihara, dan melindungi rakyatnya. Seluruh kebijakan dan aturan yang diterapkan pun bersumber dari syariat Allah Taala.

No comments:
Post a Comment