Penulis: Irma Ismail
(Aktivis Muslimah Peduli Generasi)
Angka kekerasan pada anak di Balikpapan terus meningkat dari tahun 2023 hingga 2025. Tingginya angka ini dikarenakan korban baru mempunyai keberanian untuk melaporkan kasusnya. Hal ini membuat Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga (DP3AKB) Balikpapan mengadakan sosialisasi dengan program Lautan RT (Pola Penguatan Pengasuhan Keluarga Dari RT ke RT). Kegiatan ini dilaksanakan di Kelurahan Sungai Nangka, Kecamatan Balikpapan Selatan pada hari Kamis (17/4) lalu.
Program "Lautan RT" adalah program lokal yang diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) di Kota Balikpapan. Program ini bertujuan untuk memperkuat peran keluarga dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak, khususnya melalui sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak.
Sosialisasi ini melibatkan berbagai elemen masyarakat dan fokus pada penguatan pola asuh keluarga dan pencegahan kekerasan terhadap anak. Hadir dalam acara ini Kepala DP3AKB Balikpapan Umar Adi beserta Lurah Sungai Nangka Zainul Husni Suryadi.
Program ini dijalankan di seluruh tingkat RT di Kota Balikpapan dengan harapan warga dapat menjadi penyampai informasi bagi tetangga lain untuk menjadi tetangga yang peduli. Selain itu, menjadi pusat informasi dan edukasi seputar pencegahan kekerasan terhadap anak, termasuk cara mendidik anak, mencegah kekerasan serta memahami hak-hak perempuan dan anak. Program ini menggunakan pendekatan yang disesuaikan dengan masalah yang paling sering terjadi di tiap willayah.
*Sekulerisme Sebab Keringnya Keimanan*
Tidak dapat dipungkiri bahwa meningkatnya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak akan memberikan trauma kepada korban sekaligus ketakutan pada warga sekitar. Apalagi jika pelakunya adalah keluarga terdekat atau orangtua korban.
Pertanyaannya adalah apa yang melatarbelakangi kasus kekerasan ini? Mengingat tidak hanya terjadi di Balikpapan tetapi juga di wilayah- wilayah lain. Tidak hanya mengakibatkan trauma phisikis bahkan tak jarang korban meninggal dunia. Adanya payung hukum ternyata tidak membuat kekerasan pada perempuan dan anak berkurang, malah meningkat. Hukum tak membuat jera bagi pelaku dan yang lain.
Adanya program Lautan RT dengan memaksimalkan agar warga sekitar saling peduli tentunya hal yang baik dan diapresiasi. Hal ini dikarenakan antar warga saling mengenal juga menimbulkan kebersamaan akan tetapi ini masih belum cukup untuk mengatasi berbagai persoalan terkait kekerasan pada perempuan dan anak. Masih belum menyentuh pada akar masalahnya, yaitu mengapa hal ini terus terjadi.
Maka jika dicermati bahwa kekerasan ini bukanlah tanpa sebab. Ada banyak hal yang mengakibatkan ini terjadi dengan korban yang bervariasi dan pelaku yang juga beragam. Tidak bisa dielakkan bahwa suasana sistem kehidupan sekuler yang melingkupi saat ini sangat berperan dalam proses pembentukan individu dan masyarakat yang ada.
Sebuah sistem yang menjauhkan urusan agama dari kehidupan, membatasi pembahasan agama sebatas ibadah ritual saja dan tidak dalam masalah lain seperti pendidikan, pergaulan, ekonomi, politik dan lainnya.
Sistem sekuler yang meniscayakan manusia dalam membuat peraturan hidup bagi dirinya. Sistem yang menjauhkan umat Islam dari Ruh-nya yaitu syariat. Maka terbentuklah pribadi-pribadi yang kering akan keimanan, mampu berbuat hal-hal yang di luar nalar manusia. Hukum bentukannyapun tak mampu menuntaskan permasalahan yang ada, dikarenakan hanya menyentuh pada permukaannya saja tidak ke akar masalah.
Beban hidup dalam lingkaran ekonomi kapitalis, ribawi dan pajak yang terus menjerat masyarakat serta kehidupan bebas menjadi hal lain dari meningkatnya angka kriminal. Perempuan dan anak yang seharusnya dilindungi dan dijaga menjadi cerita saja. Menyedihkan ketika yang harusnya melindungi ternyata adalah pelakunya. Mereka menjadi tidak aman di rumahnya sendiri.
Selain itu kekerasan terhadap perempuan dan anak terus mengincar mereka dari orang-orang tak bertanggung jawab. Maka komunikasi antar RT saja masih belum cukup, tetapi harus melibatkan struktur yang lebih tinggi lagi yaitu Negara. Hanya saja selama sistem kehidupan masih berkiblat pada sekulerisme, maka hanya impian untuk mampu menyelesaikan permasalahan ini.
*Solusi Islam Pasti bukan Ilusi*
Berbeda dengan Islam dalam memandang setiap permasalahan yang terjadi. Tidak ada solusi yang Islam tawarkan bertentangan antara satu dengan yang lainnya. Termasuk dalam permasalahan ini. Keamanan bagi setiap warga yang hidup dalam sistem Islam akan dijamin oleh Negara.
Syaikh Taqiyyudin An Nabhani dalam kitab Nidzom Iqtishodi atau Sistem ekonomi Islam menjelaskan bahwa Daulah atau negara dengan sistem Islam akan memastikan dan bertanggung jawab untuk memenuhi enam kebutuhan mendasar, yaitu dalam hal pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan dan keamanan kepada seluruh warga masyarakat.
Agar terlaksana maka seluruh komponen penunjang akan dilibatkan sehingga hal mendasar ini terpenuhi. Hal yang mudah dilaksanakan hanya ketika aturannya kembali kepada Islam. Perangkat hukum yang berpijak kepada akidah Islam. Hukum diiterapkan untuk memberikan efek jera baik bagi pelaku juga bagi orang lain agar berpikir panjang untuk melakukan hal yang sama. Selain itu hukum Islam yang diterapkan juga menghapus dari sisksaan di akhirat atas perbuatan tersebut.
Islam menghornati, melindungi dan menjaga perempuan dengan syariah. Diberikan tanggung jawab oleh Allah kepada ayahnya, suaminya, saudara laki-lakinya dan anak laki-lakinya untuk menjaga dan memberikan rasa aman baginya. Khalifah sebagai penguasa dalam sistem Islam akan memastikan hal itu. Selain itu anak-anak akan menjadi tanggung jawab orangtua, masyarakat dan negara juga untuk dilindungi dan dijaga serta memastikan haknya terpenuhi.
Maka jelas bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak akan terealisasi ketika Ketakwaan individu, kontrol masyarakat dan peran negara kuat dan mengikat. Oleh karena itu mengembalikan pengaturan sistem kehidupan kepada Islam adalah sebuah keniscayaan. Berjuang bersama untuk dapat menerapkan sistem yang sempurna dalam naungan Daulah Khilafah Islamiyah.
