Perempuan adalah makhluk yang indah dan sempurna, yang diciptakan oleh Allah SWT. Di balik kesempurnaanya, perempuan juga makhluk yang lemah yang butuh disayangi dan dilindungi. Tetapi kenyataannya yang terjadi berbanding terbalik. Perempuan saat ini menjadi objek bagi para pelaku kejahatan, kekerasaan, dan pelecahan. Buktinya kekerasaan terhadap perempuan semakin banyak, dan pelakunya pun kian beragam. Ada guru besar melecehkan mahasiswanya, polisi memperkosa tahanannya, oknum tokoh agama melecehkan muridnya / jamaahnya, bahkan ada ayah dan kakek menodai anak cucu kandung mereka sendiri. Serta yang baru-baru ini terjadi adalah dokter yang melecehkan pasiennya.
Pelecehan pada perempuan di Indonesia sudah mencapai tahap darurat. Menurut data terbaru dari kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dari bulan April 2025 kasus kekerasaan terhadap perempuan sudah tercatat 5.949 kasus. Sedangkan tindak kejahatan kekerasan seksual naik 50 persen dibandingkan dengan tahun 2023. Tingkat kejahatan dan kekerasan seksual terhadap perempuan seperti gunung es, bahkan mungkin masih banyak lagi yang tidak diperkarakan, karena mereka merasa ketakutan atau terancam. Apalagi pelaku pelecehan seksual adalah orang terdekat atau dikenal, yang seharusnya menjadi tempat- tempat yang aman, namun malah menjadi tempat yang sangat berbahaya, baik di rumah maupun di luar rumah. Apa penyebab terjadinya rawan kejahatan terhadap perempuan yang bahkan terus meningkat dari tahun ke tahun?
Beredarnya banyak konten-konten pornografi dalam berbagai bentuk di beragam media, apalagi di media sosial, menjadikan Indonesia termasuk 10 negara di dunia yang terbanyak dalam mengakses situs porno. Hal ini menjadi salah satu pemicu terjadinya seks bebas dan kekerasan seksual, apalagi masyarakat makin permisif (berpaham serba boleh). Interaksi bebas pria dan wanita yang bercampur-baur dianggap sebagai hal biasa, membuka peluang perzinaan, dan memberi celah terjadinya kekerasan seksual terhadap perempuan.
Kaum perempuan pun sudah lama dieksploitasi sedemikian rupa melalui kontes kecantikan, modeling, dan sebagainya, sehingga mencitrakan perempuan sebagai objek pelampiasan hawa nafsu lelaki, mulai dari pelecehan hingga kekerasan seksual. Mirisnya, negara tidak mampu memberikanperlindungan kepada kaum perempuan, karena jika korban melaporkan tindak pelecehan dan kekerasan, para pelaku hanya mendapatkan sanksi ringan, dan bisa juga dengan jalan damai. Sehingga ada trauma pada korban tindakan pelecehan seksual, karena hukuman yang diberikan pada pelaku tidak ada efek jera.
Jika ditelaah lebih dalam, akar masalah dari maraknya tindakan kekerasan seksual adalah buah dari sistem sekularisme-liberalisme, yaitu sistem yang memisahkan agama dari kehidupan. Agama hanya dalam ranah ibadah mahdah (shalat, puasa, zakat) saja dan tidak mengaplikasikan perbuatannya dalam kehidupan sehari-hari. Dalam keseharian, manusia dibiarkan bebas dalam menjalankan kehidupannya, karena sistem ini mengagungkan kebebasan berekspresi (bertingkah laku). Jauhnya individu, keluarga dan masyarakat, serta negara dari ajaran Islam karena penerapan sekularisme, menjadikan keluarga, masyarakat dan negara tidak mampu melindungi kaum perempuan.
Berbeda dengan sistem Islam yang sangat melindungi kaum perempuan. Karena perempuan itu bagai permata yang berharga. Maka Allah SWT memberi penghargaan dan memuliakannya dengan cara memberi aturan sesuai syariat Islam. Dan bukan untuk mengekang perempuan. Di dalam Islam laki-laki dan perempuan sama, yaitu mereka adalah hamba Allah SWT yang wajib taat kepada-Nya yang membedakannya hanyalah ketakwaannya kepada Allah SWT. Dan Islam memiliki hukum preventif untuk melindungi perempuan.
Pertama, bagi perempuan agar senantiasa terjaga dan terlindungi, diantaranya adalah kewajiban menutup aurat dan memakai pakaian syar'i ( jilbab dan kerudung). Pria dan wanita harus menundukkan pandangan.
Kedua, Islam mengharamkan khalwat ( kondisi berduaan berdua pria dan wanita yang bukan mahram). Agar mencegah dari perzinaan dan pelecehan seksual. Juga melarang ikhtilat (kondisi campur-baur pria dan wanita) kecuali dalam urusan muamalah, pengobatan dan pendidikan.
Ketiga, Islam mengharamkan tindakan eksploitasi terhadap perempuan seperti, kontes kecantikan, ajang foto model, dan lain-lain. Selain tindak preventif terhadap perempuan Islam juga memberi hukum yang membuat efek jera sehingga para pelaku tidak akan melakukan perbuatannya lagi. Yakni, sanksi ta'zir berupa bisa hukuman penjara, hukuman cambuk, bahkan bisa juga hukuman mati.
Demikianlah gambaran sistem Islam dalam mensolusi masalah kekerasan terhadap perempuan. Tatkala kita paham bahwa akar masalah kekerasan pada perempuan adalah sistem, maka solusinya harus mengganti sistem rusak dengan sistem yang lebih baik, yakni Islam. Kalau bukan Islam, dengan apa perempuan akan mulia dan kehormatannya bisa terjaga dan terlindungi.
Untuk mewujudkan semua itu hanya dengan menerapkan Islam kaffah dan menegakkan negara Daulah Islam.
WalLahu a'alam
.jpg)
No comments:
Post a Comment