Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

NTB Darurat Kekerasan Seksual, Adakah Solusi Nyata?

Thursday, May 29, 2025 | Thursday, May 29, 2025 WIB


Oleh. Zahra Aulia
(Pegiat Literasi)

Akhir-akhir ini kita dihebohkan dengan berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di NTB. Pelakunya berasal dari berbagai kalangan, mulai dari ayah kandung yang memperkosa anak, paman yang melecehkan ponakan, pimpinan pesantren yang melecehkan santriwati, dosen yang melecehkan mahasiswa ataupun mahasiswi.

NTB memang darurat pelecehan seksual. Kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di Nusa Tenggara Barat (NTB) mengalami kenaikan yang signifikan. Sebagaimana data yang dicatat oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2AP2KB) NTB, bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak sejak 2020 hingga 2024 terus mengalami peningkatan. Pada 2020 sebesar 482 kasus dan 2024 terdapat 633 kasus.

Sementara kekerasan terhadap perempuan dewasa di kabupaten/kota per 2020-2024 mengalami penurunan meski tidak signifikan. Pada 2020 jumlah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dewasa mencapai 363 kasus dan 2024 sebanyak 343 kasus.

Pelecehan seksual yang terjadi di salah satu kampus ternama di NTB pun menjadi sorotan. Seorang pegawai kampus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual. Pegawai Universitas Mataram itu diduga menghamili seorang mahasiswi saat mengikuti kegiatan kuliah kerja nyata (KKN).(detikbali, 18-04-25).

Kampus hijau pun turut menyumbang peningkatan angka terjadinya kasus pelecehan seksual. Sebagaimana disebutkan oleh Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menetapkan bahwa ada seorang oknum dosen (nonaktif) Universitas Islam Negeri Mataram menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap beberapa mahasiswi. (antaranews, 23-5-2025)

Gagalnya Sistem Kapitalis Memberi Perlindungan

Fakta  ini menunjukkan bahwa upaya yang selama ini dilakukan oleh pemerintah setempat belum cukup efektif menyentuh akar persoalan.
Melansir dari lombokpost (22-5-2025),  Dr. H. Ahsanul Khalil (staf ahli Gubernur di bidang sosial kemasyarakatan) menyampaikan bahwa ada beberapa penyebab kasus kekerasan seksual terus terjadi seperti budaya patriarki yang mengakar kuat di masyarakat masih menjadikan perempuan dan anak sebagai objek yang bisa dikendalikan.

Kedua, angka literasi seksual yang rendah dan edukasi tentang hak tubuh dan consent yang minim menjadikan anak dan perempuan tidak memahami posisi mereka yang telah menjadi korban.

Ketiga, lemahnya sistem perlindungan hukum dan lambatnya penanganan oleh aparat penegak hukum membuat pelaku tidak jera dan korban kehilangan harapan, (untuk hal ini Aparat Kepolisian pada jajaran Polda NTB mulai berbenah dan tanggap).

Keempat, adanya stigma sosial dan budaya malu di tengah masyarakat membuat korban tidak berani melapor.

Upaya pencegahan yang telah dilakukan adalah edukasi dan sosialisasi yang menyasar keluarga, sekolah, dan komunitas. Pendidikan mengenai tubuh, hak-hak anak dan perempuan, serta bagaimana mengenali dan melindungi diri dari pelecehan seksual. Namun belum membuahkan hasil.

Dengan banyaknya kasus pelecehan seksual yang terjadi, ini memberikan gambaran betapa sistem kapitalis tidak menjamin keamanan dan perlindungan bagi masyarakat khususnya kepada perempuan dan anak. Ini sejalan dengan akidah dalam sistem kapitalis yang memegang paham sekularisme (memisahkan agama dari kehidupan). Aturan Tuhan tidak hadir dalam mengatur kehidupan manusia, tetapi aturan buatan manusia yang menjadi patokan hukum dalam kehidupan.

Maka dalam kehidupan dewasa ini, manusia bebas melakukan apa saja sesuai kehendaknya tanpa mempertimbangkan halal dan haram, mendatangkan dosa atau pahala. Ini ditunjukkan dengan mudahnya masyarakat untuk mengakses pornografi. Tontonan inilah salah satu faktor pertama yang mendorong para pelaku untuk melakukan aksi bejat tersebut.

Kemudian faktor kedua adalah masyarakat diberi kebebasan dalam berpakaian. Maka tidak heran banyak dijumpai para wanita yang berpakaian tapi telanjang.

Faktor ketiga adalah dijauhkan masyarakat, khususnya  generasi muda dari pemahaman Islam yang komprehensif, kemudian yang terakhir adalah lemahnya penerapan hukum di negeri ini.

Nyatanya hukuman yang diberikan tidak membuat para pelaku jera atas perbuatan yang mereka lakukan. Bahkan semakin banyak pelaku yang bermunculan. Ini semua membuktikan bahwa aturan buatan manusia terbukti gagal memberi perlindungan kepada manusia.

Islam Menjamin Perlindungan

Islam adalah satu-satunya ideologi yang mampu memberi perlindungan kepada manusia. Dalam hal ini Islam memberikan tindakan preventif dan kuratif dengan menerapkan hukum Islam. di antaranya adalah:
Pertama mewajibkan bagi setiap kaum muslim untuk mempelajari Islam secara komprehensif. Dari keluarga hingga sekolah dipastikan bahwa kurikulum pendidikannya mampu mencetak generasi yang paham akan agama dan mencetak generasi yang bertakwa.

Kedua, mewajibkan pria dan wanita menutup aurat dengan sempurna di kehidupan umum sebagaimana perintah Allah dalam QS. An-Nur ayat 31 tentang kerudung dan Q.S  Al-Ahzab ayat 59 tentang jilbab atau gamis.  dan mereka diwajibkan saling menundukkan  pandangan. Karena pandangan pada aurat lawan jenis adalah haram dan bisa memicu gejolak syahwat pada manusia. Nabi saw. bersabda: "Memandang wanita adalah panah beracun dari berbagai macam panah iblis. Siapa saja yang meninggalkan tindakan demikian karena takut kepada Allah, maka Allah akan memberi dia balasan Iman yang terasa manis dalam kalbunya" (HR al-Hakim dalam Al-Mustadrak)

Ketiga, Islam mengharamkan khalwat atau berduaan antara pria dan wanita yang bukan mahram. Karena khalwat sering menjadi pemicu terjadinya perzinaan dan pelecehan seksual. Selain khalwat Islam juga mengharamkan ikhtilat atau kondisi bercampur pria dan wanita tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat. Islam hanya membolehkan ikhtilat hanya dalam tiga hal yakni muamalah, pengobatan, dan pendidikan.

Ketiga, dalam Islam perempuan dilarang dieksploitasi seperti kontes kecantikan, ajang foto model, dan sebagainya, baik karena kemauan sendiri atau dipaksa.

Keempat, Islam menyiapkan sanksi keras bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan. Aturan Islam menetapkan sanksi bagi pelaku yang mengeksploitasi perempuan,yang memproduksi konten pornografi, dan  yang melakukan pelecehan seksual. Para pelaku dijatuhkan sanksi ta'zir yang jenis dan bobotnya diserahkan kepada hakim. Sanksinya bisa berupa hukuman cambuk, penjara, bahkan hukuman mati jika dinilai sudah keterlaluan oleh pengadilan.

Adapun untuk pelaku pemerkosaan maka akan dijatuhi hukuman cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun ke tempat yang terpencil bagi pelaku yang belum menikah dan dirajam hingga mati bagi yang sudah menikah.

Adapun korban wajib diberi perlindungan oleh negara. Korban wajib pula diberi perawatan fisik maupun mentalnya hingga pulih.

Sebagai kaum Muslim harus kita sadari bahwa hanya dengan menerapkan hukum Islam segala persoalan seperti pelecehan seksual dan yang sejenisnya akan bisa terselesaikan. Maka saatnya kita mulai mempelajari dan memahami ajaran Islam yang sempurna ini. Agar semua permasalahan yang muncul di tengah masyarakat bisa mendapatkan solusi paripurna dari hulu sampai hilir.

Wallahu a'lam bishawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update