Narti Hs
Pegiat Literasi
Dalam rangka ulang tahun ke-384 Kabupaten Bandung, Bupati Dadang Supriatna telah memberikan kemudahan pengurusan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara gratis. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ben Indra Agusta mengatakan bahwa perizinan PBG gratis tersebut antara lain untuk seluruh masjid dan rumah subsidi, serta hunian bagi masyarakat yang berukuran kecil.
Di antaranya untuk semua masjid dan tempat tinggal subsidi yang berukuran kurang dari 36 m2, dan rumah masyarakat dengan luas kurang dari 48 m2. Menurut Ben, retribusi PBG gratis ini berlaku mulai dari 15 - 30 April 2025, dan berlaku khusus untuk masjid yang belum memiliki PBG.
Adapun syarat pemberian PBG gratis tersebut antara lain telah memiliki SHM/Hibah/Wakaf dari Pengurus Masjid/DKM; KTP dan SK DKM dari DMI; Nomor Whatshap Ketua DKM; dan foto bangunan masjid dari tiap sudut masjid. (KetikBandung.co.id, 27/04/25)
Rumah, adalah tempat tumbuh kembang sebuah generasi. Mereka bernaung, berteduh, maupun berlindung. Anggota keluarga mendapatkan tempat yang nyaman untuk bermain dan bersosialisasi, serta memperoleh pendidikan yang terbaik. Begitu pula dengan masjid, di mana umat Islam bisa menjalankan ibadah dengan nyaman, tenang, pun lokasi yang tak terlalu jauh rumah tinggal; tentu menjadi dambaan setiap orang.
Namun, tidaklah mudah hari ini untuk membeli rumah di perumahan yang layak untuk dihuni. Harga yang makin tidak terjangkau, hal ini akan berpengaruh pada tumbuh kembang generasi. Mereka terpaksa menempati pemukiman yang kumuh dan beresiko terhadap berbagai ancaman. Mulai dari rentan terhadap penyakit sosial, seperti pergaulan bebas, pelecehan, dan lain-lain. Hal ini tentu terasa miris.
Persoalan sulitnya memperoleh perizinan pembangunan tempat tinggal, adalah problem klasik yang belum ada solusi tuntasnya hingga hari ini. Hal tersebut terus terjadi karena orientasi pembangunan perumahan yang dilakukan bukan untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, akan tetapi cenderung bisnis. Seharusnya bukan hanya perizinan persetujuan bangunan gedung (PBG) yang gratis.
Lihat saja, bantuan dana bagi pengembang terus menerus diberikan agar mereka bersemangat untuk membangun perumahan bersubsidi. Sementara rakyat, minim bantuan dana yang diberikan. Meskipun ada subsidi seperti KPR (kredit kepemilikan rumah), namun harganya tidak mudah dijangkau oleh sebagian besar masyarakat.
Kepemimpinan dalam sistem sekuler kapitalisme memang bukan untuk melayani kepentingan rakyat, namun lebih cenderung pada kepentingan oligarki alias para pemilik modal. Di dalam sistem ini, negara hanya sebatas regulator saja. Membuat aturan dan menyambungkan keselarasan antara kepentingan rakyat dan pengusaha.
Adapun ketika rumah tidak mampu dibeli, akhirnya masyarakat terpaksa menempati rumah meskipun tidak layak, baik dari segi bangunan, fasilitas, hingga lingkungannya. Dari sini, muncul permukiman kumuh yang memungkinkan muncul penyakit sosial, seperti pelecehan seksual. Muncullah kasus yang menimpa anak perempuan, yang dilakukan oleh orang terdekat. Rumah yang seharusnya menjadi tempat aman, kini telah berubah menjadi tempat yang penuh ancaman dan ketidaknyamanan.
Ditambah dengan jauhnya masyarakat dari nilai-nilai Islam; membuat mereka tidak peduli pahala dan siksa. Ketika nafsu bangkit maka anak, keponakan, bahkan cucu bisa menjadi sasaran pemuas syahwat. Kondisi rumah yang sempit, tidak memahami aturan kehidupan khusus (kamar) bagi anak-anak perempuan. Maka perilaku campur-baur antara laki-laki dan perempuan, tak bisa dihindari. Aurat lebih mudah terlihat.
Inilah karakter penguasa dalam sistem sekuler kapitalisme dalam memenuhi kebutuhan rakyatnya, termasuk kebutuhan hunian yang layak. Memberikan bantuan namun setengah hati. Menggratiskan izin pembangunan rumah dan masjid; tetap saja menyertakan syarat.
Hal tersebut berbeda dengan sistem Islam. Dalam aturan sahih ini telah mewajibkan negara untuk lebih memihak kepentingan rakyat. Mekanismenya akan menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap perumahan yang aman, nyaman; yang akan dilakukan melalui beberapa tatacara, di antaranya:
Yang pertama, pemimpin dalam Islam akan menerapkan politik perumahan Islam, yakni seperangkat peraturan administrasi, termasuk pemanfaatan riset dan teknologi terkini. Kehadiran penguasa sebagai pelaksana syariat mampu mewujudkan seorang kepala negara memiliki karakter penuh kepedulian. Seperti Sabda Rasulullah saw.: “Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Di samping itu, negara akan memastikan bahwa rumah yang dibangun harus layak huni, nyaman, dan sesuai syariat. Islam memerintahkan agar setiap orangtua memisahkan tempat tidur anak laki-laki dan perempuan ketika mereka telah balig.
Selanjutnya, pemimpin dalam Islam akan memastikan tentang harga rumah yang dibangun mampu dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Ini karena paham bahwa tempat tinggal atau rumah adalah kebutuhan dasar individu dengan skema jaminan pemenuhannya berdasarkan penanggung jawab nafkah.
Kemudian, pemimpin dalam Islam akan menetapkan pembiayaan untuk tata kelola perumahan diambil dari kas negara (Baitul Mal). Namun ketika kas negara kosong, sementara masih banyak rakyat yang belum memiliki rumah, maka negara bisa menarik dharibah dari kaum muslim. Dan sifatnya pun temporer, yakni pungutan akan dihentikan manakala kebutuhan sudah terpenuhi.
Demikianlah penerapan hukum Islam dalam pengaturan membangun perumahan maupun tempat beribadah (masjid); yang dilakukan negara dalam sistem Islam.
Inilah jawaban bagi permasalahan perumahan hari ini. Kesahihan mekanisme, dan bukti penerapannya dalam sejarah peradaban Islam; seluruhnya membuktikan bahwa hanya kepemimpinan Islamlah yang mampu mewujudkan lingkungan perumahan yang aman, nyaman dan sesuai syariat. Hal ini akan terealisasi ketika sistem Islam mewujud nyata.
Wallahu a'lam bisSawab
No comments:
Post a Comment