Oleh : Rifka Nurbaeti, S.Pd
(Pegiat Literasi)
Bupati Bandung Dadang Supriatna memberikan kemudahan pengurusan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gratis dalam rangka Hari Jadi ke-384 Kabupaten Bandung. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung, Ben Indra Agusta menyebut perizinan PBG gratis itu di antaranya untuk semua masjid dan rumah subsidi serta rumah masyarakat yang berukuran kecil. "Persetujuan Bangunan Gedung yang digratiskan diantaranya untuk masjid-masjid yang ada di Kabupaten Bandung dan rumah subsidi yang luasnya kurang dari 36 meter/persegi dan rumah masyarakat dengan luasnya kurang dari 48 meter/persegi," kata Ben saat ditemui di Booth DPMPTSP Bedas Expo, Jumat 25 April 2025. (Ketik.co.id | Media Kolaborasi Indonesia)
Menyoal rumah, Bupati Bandung menyebutkan ada sekitar 37 ribu rumah tidak layak huni (rutilahu) di wilayah Kabupaten Bandung yang harus diperbaiki. Rumah-rumah tersebut diantaranya tersebar di Tegalluar, wilayah yang sempat disebut-sebut jadi calon daerah pusat pemerintahan baru Provinsi Jawa Barat.
Sedangkan jumlah keluarga yang ada di Indonesia masih menempati rumah tidak layak huni pada tahun 2024 mencapai 34,75 persen. Pasalnya, berdasarkan publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) yang berjudul Indikator Perumahan dan Lingkungan 2024, sebanyak 65,25 persen rumah tangga menempati rumah layak huni. (Kompas.com, 01/01/2025)
Ketimpangan Sosial
Dari hasil riset Center of Economic and Law Studies (Celios) pada tahun 2024 mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak terdistribusi secara merata. Sejak 2020 sampai 2023, dimana kekayaan tiga orang terkaya di Indonesia meningkat lebih dari 174 persen, sedangkan upah para pekerja di Indonesia pada periode yang sama hanya tumbuh 15 persen. Faktanya, masih banyak individu rakyat gajinya ada di bawah garis kemiskinan. Disamping itu, kemiskinan juga terkait erat dengan rendahnya angka kepemilikan rumah, serta diperparah oleh ketimpangan sosial dan kesenjangan ekonomi di masyarakat.
Semestinya bukan hanya kemudahan pengurusan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) termasuk semua masjid gratis, tapi juga kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki perumahan layak huni. Akan tetapi, hidup dibawah naungan sistem sekuler-kapitalisme, program rumah subsidi akan sulit terealisasi tanpa motif ekonomi. Dalam proses penyediaan bangunan rumah, pemerintah tidak mungkin dapat bekerja sendiri, apalagi pemerintah sudah menyatakan akan menggandeng swasta. Belum lagi permasalahan birokrasi, administrasi, dan mekanisme liberal dalam pengelolaan sektor perumahan, sering kali menjadi celah untuk membuat proses kepemilikan menjadi rumit dan sulit bagi wong cilik.
Jaminan Islam Dalam Ketersediaan Rumah yang Layak
Penguasa (Khalifah) dalam sistem Islam harus memposisikannya sebagai ra’in atau pengatur urusan rakyatnya baik dalam pengaturan tersedianya kenyamanan infrastruktur yang terkategori untuk umum seperti jalan raya, tol, perpustakaan maupun masjid-masjid.
Bahwasannya didalam fasilitas umum terdapat hak orang lain untuk menggunakan dan memanfaatkannya. Islam Melarang aktivitas memonopoli fasilitas umum demi kepentingan pribadi, negara atau memperdagangkannya demi keuntungan sepihak.
Disamping pengaturan fasilitas umum, penguasa dalam Islam juga bertanggung jawab untuk menjamin distribusi kebutuhan primer rakyatnya dari sisi kepemilikan rumah. Sejatinya bahwa semua orang yang tinggal di dalam wilayah negara bersistem Islam (Khilafah) merupakan warga negara yang harus dijamin hak kesejahteraannya secara individu per individu. Dengan adanya jaminan dan penerapan distribusi rumah oleh Khilafah, maka kepemilikan rumah layak huni bagi individu bukanlah sesuatu yang mustahil, baik itu melalui hasil usaha individu tersebut maupun berupa pemberian negara.
Tata kelola perumahan yang dijalankan oleh Khilafah tidak menggunakan prinsip liberalisasi lahan sebagaimana yang terjadi saat ini. Khilafah tentunya tidak akan membiarkan seorang pun—seperti pengembang properti kapitalis—leluasa merampas serta menggusur tanah yang menjadi milik warga berdasarkan kekuatan uang dan undang-undang neoliberal sebagaimana dalam kapitalisme.
Regulasi Islam dan kebijakan Khalifah juga akan memberikan kemudahan bagi seseorang memiliki rumah. Salah satunya terkait dengan aturan tanah yang ditelantarkan selama tiga tahun oleh pemiliknya, maka negara berhak memberikannya kepada orang lain, termasuk untuk pendirian rumah. Allah SWT telah menyediakan sumber daya alam yang begitu melimpah untuk bahan bangunan seperti kayu, batu kali, batu kapur dan sebagainya, karena dalam sistem Islam sumber daya alam dikategorikan adalah harta kepemilikan umum dimana umat Islam berserikat atas harta tersebut dan haram dimonopoli oleh pihak tertentu.
Wallahu a'lam Bishshawwab.