Oleh Sri Rahayu Lesmanawaty (Aktivis Muslimah Peduli Generasi)
Dikutip dari news.republika.co.id, 17-05-2025, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meminta polisi mengusut grup Facebook dengan nama "fantasi sedarah". Sebab konten itu mengandung unsur eksploitasi seksual dan telah meresahkan masyarakat. Sekretaris Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu menyatakan jika ada bukti pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan demi memberi efek jera dan melindungi masyarakat. Apalagi grup itu rawan menimbulkan dampak buruk karena tergolong konten menyimpang. "Jika ada bukti pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan demi memberi efek jera dan melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dari dampak buruk konten menyimpang," kata Titi dalam keterangan pers pada Sabtu (17-05-2025).
Belum lama ini jagat media sosial (medsos) Indonesia tengah digemparkan oleh kemunculkan grup Facebook berisi konten penyimpangan seksual bertema inses, yang diberi nama “Fantasi Sedarah". Grup ini diketahui memiliki sekitar 32.000 anggota, yang secara aktif membagikan fantasi seksual menyimpang terhadap anggota keluarga kandung, seperti ibu, ayah, hingga anak sendiri (beritasatu.com, 19-05-2025). Kemunculan grup ini tak hanya menimbulkan keresahan publik, tetapi juga menjadi sorotan para ahli psikologi dan perlindungan anak.
Kasus penyimpangan interaksi dalam keluarga di negeri ini sesungguhnya bukan sekali dua kali terjadi, melainkan sudah kesekian kali dan terus berulang. Masih segar dalam ingatan kasus pernikahan kakak dan adik asal Bulukumba yang menikah di Kalimantan Timur. Kasus yang sama terjadi di Lampung, yakni pernikahan sedarah sampai sang adik mengandung delapan bulan. Dan belum lama adanya paket mayat bayi hasil hubungan sedarah kakak adik kandung di Medan.
Peristiwa miris lainnya terkait masalah sosial yang hampir setiap hari terjadi, seperti pelecehan hingga perkosaan oleh ayah kandung atau ayah tiri kepada anaknya, maraknya perzinaan yang diekspos melalui video, pelecehan seksual, dan sebagainya. Ada apa dengan manusia di negeri ini?
Penerapan sistem sekuler kapitalisme—yang menjadikan manfaat sebagai asas dan kebebasan berperilaku di atas segalanya—adalah biang keladi munculnya berbagai macam pemikiran dan tingkah laku menyimpang. Orang bebas berbuat sesuka hati selama tidak mengganggu yang lainnya. Nilai kebebasan yang dianut sistem ini jelas meracuni akal dan naluri manusia. Hal ini diperparah dengan lemahnya pemahaman umat terhadap ajaran Islam kafah, Islam telanjur dipahami sebatas ritual sehingga tidak mampu berpengaruh dalam perilaku keseharian, baik dalam konteks individu, keluarga, maupun interaksi masyarakat dan kenegaraan.
Minimnya pemahaman Islam, menjadikan tidak sedikit individu muslim yang mengalami disorientasi hidup, mudah menyerah pada keadaan, bahkan terjerumus dalam kemaksiatan. Ketika Islam tidak menjadi standar berperilaku, hawa nafsu pun menjadi penentu. Akibatnya, orang berlomba memenuhi kebutuhan naluri dan jasmani sesuka hatinya, menghilangkan ketakwaan individu.
Wajar jika akhirnya perilaku-perilaku di luar batas kewajaran dalam interaksi keluarga pun terjadi. Garizah nau’ (naluri melestarikan keturunan)—yang darinya lahir sikap sayang orang tua kepada anak dan keturunannya, juga rasa sayang anak kepada orang tuanya—seolah pupus begitu saja. Sebaliknya, seorang ibu atau istri bisa tega menyakiti anaknya demi memenuhi nafsunya berselingkuh dengan menantunya, suami dari anaknya sendiri sekaligus mengkhianati suaminya. Na’udzubllahi min dzaalik!
Sedemikian dahsyatnya sistem sekuler kapitalisme merusak manusia! Bahkan, naluri sekalipun, potensi hidup yang telah Allah berikan pada manusia, sejak lahir dirusak hingga berkeping-keping. Manusia sebagai makhluk paling mulia yang Allah ciptakan pun bisa berperilaku layaknya binatang.
Tampak nyata bahwa aturan buatan manusia yang lahir dari sistem sekuler kapitalisme tidak mampu membentengi manusia dari kerusakan, apalagi menjadi solusi. Masihkah kita berharap pada sistem rusak ini? Saatnya umat Islam kembali kepada aturan Islam, aturan yang datang dari Al-Khalik Al-Mudabbir.
Berbeda halnya dengan Islam sebagai din yang sempurna. Sistem Islam memiliki aturan yang sangat terperinci dan paripurna, mencakup seluruh aspek kehidupan. Sistem Islam lahir dari Yang Maha Mengetahui makhluk ciptaan-Nya sehingga seluruh persoalan apa pun dapat terselesaikan dengan memuaskan tanpa ada yang dirugikan.
Aturan Islam sesuai fitrah dan memuaskan akal manusia yang pada akhirnya akan menenteramkan jiwa. Dengan menerapkan aturan-Nya, manusia akan mendapatkan kebahagiaan dan terhindar dari malapetaka.
Halal dan haram pun jelas, tidak lekang oleh waktu dan tidak tergantung pada pendapat penduduk bumi. Islam telah memberikan aturan terperinci terkait sistem sosial di masyarakat, termasuk interaksi dalam keluarga. Bahkan, sistem Islam akan menjatuhkan sanksi berat bagi fantasi yang tidak dibolehkan oleh Ilahi rabbi. Penerapan aturan ini akan menghasilkan kehidupan keluarga yang tenteram. Islam hanya membolehkan hubungan birahi setelah halal secara syar'i. Pernikahan adalah hubungan halal yang pasti.
Untuk menikahi siapa yang boleh pun Islam telah mengaturnya sedemikian rupa. Ada yang boleh dinikahi ada pula yang tidak boleh dinikahi (mahram).
Mahram berasal dari kata “harama”. Dalam kamus Al-Munawwir, kata مَحْرَمٌ berasal dari kata حَرَمَ – يَحْرُمُ – حَرَمًا وَمَحْرَامًا yang berarti ‘mencegah’. Sedangkan kata مَحْرَمٌ sendiri berarti ‘yang haram atau terlarang’.
Secara istilah, “mahram” bermakna ‘semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya tersebab nasab, persusuan, dan pernikahan’. (Imam Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni). Syekh Atha’ bin Abu Rusytah mengemukakan bahwa mahram adalah laki-laki yang termasuk kelompok muhaarim perempuan (orang yang haram dinikahi perempuan).
Tentang siapa saja mahram, Allah telah menjelaskannya di dalam beberapa ayat Al-Qur’an, di antaranya: ” … Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka. ….” (QS An-Nur : 31).
Dalam ayat yang lain, “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS An-Nisa: 23).
Berkata Imam Qurthubi dalam tafsirnya, “Makna bu’uulatihinna (بُعُولَتِهِنَّ) adalah suami dan tuan bagi budak perempuan. Dari ayat ini dapat dipahami bahwa yang termasuk mahram karena pernikahan adalah suami, bapak mertua (mencakup bapak suami, bapak dari ayah dan ibu suami, juga bapak-bapak mereka ke atas), anak tiri (dan seterusnya, yaitu cucu tiri, baik cucu dari anak tiri laki-laki maupun perempuan), bapak tiri, dan menantu lelaki (suami putri kandung).”
Allah Taala berfirman, “Dan (diharamkan bagi kalian) mengumpulkan dua wanita yang bersaudara (dalam satu pernikahan), kecuali yang telah terjadi pada masa lalu. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa’: 23).
Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah, “Menikahi wanita kakak beradik sekaligus adalah haram secara ijmak, baik keduanya saudara kandung, saudara sebapak, atau (saudara) seibu. Sama saja, yang senasab atau sesusu.”
Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., ia berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Tidak boleh menggabungkan antara seorang wanita dengan bibinya dari pihak ayah atau bibinya dari pihak ibu (dalam satu ikatan pernikahan).” (HR Bukhari dan Muslim).
Diriwayatkan dari Jabir ra., ia berkata, “Rasulullah saw. melarang seseorang menikahi wanita bersama bibinya dari pihak ayah atau bibinya dari pihak ibu (dalam satu tali pernikahan).” (HR Bukhari).
Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas ra., ia berkata bahwa Rasulullah saw. melarang menggabungkan seorang wanita dengan bibi dari pihak ayah atau dari pihak ibu dalam satu ikatan pernikahan. Beliau saw. bersabda, “Sesungguhnya jika kalian melakukannya, berarti kalian telah memutus hubungan silaturahmi.” (Hasan, HR At-Tirmidzi dan Ibnu Hibban).
Khatimah
Demikianlah, sungguh Islam telah mengatur dengan sangat terperinci soal interaksi sosial sehingga terwujud keberkahan dalam keluarga dan ketenteraman hidup bermasyarakat. Hanya saja, saat ini, ketika sistem kehidupan Islam tidak diterapkan, terjadi kerusakan sistem pergaulan keluarga hingga memunculkan berbagai kasus ekstrem sebagai konsekuensi logis penerapan sistem sekuler kapitalisme yang mengagungkan kebebasan. Fantasi sedarah menjadi lumrah. Hal menjijikkan menjadi kesenangan. Naudzu billaahi min dzaalik.
Sudah sangat urgen bagi umat untuk memahami bahwa berbagai kerusakan naluri manusia yang berujung pada hancurnya bangunan keluarga dan bangsa adalah buah busuk penerapan sistem sekuler kapitalisme. Umat harus menyadari bahwa solusinya hanya dengan perubahan sistem, yakni penerapan syariat kafah dalam naungan Khilafah. Sistem yang memuliakan manusia, bukan yang menjatuhkan hsrkst martabat manusia.
Wallaahu a'laam bisshawaab.

No comments:
Post a Comment