Oleh Santy Mey
Aktivis Muslimah
Realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, dengan cara memangkas anggaran kegiatan yang dianggap tidak penting termasuk anggaran perjalanan dinas (Perhadin). Realokasi inipun dilakukan dalam rangka menindaklanjuti dan penyesuaian Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. (detikJabar, 30-04-2025)
Adapun, menurut Sekretaris Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung, Asep Setiadi mengatakan, jumlah rasionalisasi anggaran tersebut mencapai miliaran rupiah. Dan pemangkasan tersebut pun telah dituangkan dalam Perbub nomor 47 tahun 2025 tentang perubahan atas Perbup tentang penjabaran APBD tahun 2025.
Namun, sejatinya upaya apapun yang dilakukan dan segala bentuk yang terjadi saat ini, makin menegaskan soal buruknya watak sistem kepemimpinan sekuler kapitalistik yang dipertahankan dari rezim ke rezim. Padahal, jelas-jelas sistem yang sedang dipertahankan sampai saat ini, tidak melibatkan aturan agama dalam urusan kenegaraan, tetapi justru kebebasan yang mereka usung.
Bebas berbuat apa saja, yang sekiranya bisa menguntungkan bagi mereka para elit politik pemangku kekuasaan. Bahkan, tidak ada sedikitpun kepedulian terhadap rakyat kecil, tetapi justru malah memberikan peluang besar kepada para oligarki, asing dan aseng.
Sehingga, alih-alih mengurus rakyat dan menyolusi problem masyarakat dengan solusi tuntas yang menyejahterakan, para penguasa malah kerap sibuk melanggengkan kursi kekuasaan. Alhasil, para elit politik dalam demokrasi hanya bersifat individualis.
Maka akan terasa sulit untuk memulihkan kondisi ini, selain kembali ke sistem Islam. Karena, Islam telah mengharuskan negara Islam (khilafah) menyelenggarakan seluruh urusan umat dan melaksanakan aspek administratif terhadap harta yang masuk ke negara, termasuk juga cara penggunaannya, sehingga memungkinkan bagi negara untuk memelihara urusan umat dan mengemban dakwah.
Dalil-dalil syarak telah menjelaskan sumber-sumber pendapatan harta negara, jenis-jenisnya, cara perolehannya, pihak-pihak yang berhak menerimanya, serta pos-pos pembelanjaannya.
Sumber pendapatan negara dalam Islam meliputi zakat, ghanimah, fai, jizyah, dan kharaj, sumber daya alam (SDA).
Dalam sistem ekonomi Islam Zakat merupakan sumber pendapatan utama, sebagai kewajiban bagi setiap muslim yang memenuhi syarat. Adapun, pendistribusiannya ditujukan untuk delapan golongan asnaf yang tercantum dalam Al-Qur'an, juga penggunaannya untuk pembiayaan kebutuhan sosial dan pembabgunan.
Sedangkan, ghanimah adalah harta yang didapat dari rampasan perang dan fai merupakan harta dari rampasan tanpa melalui peperangan. Disamping itu, sumber pendapatan negara yang lainnya, berupa jizyah merupakan pajak yang dikenakan kepada non-muslim yang tinggal di bawah perlindungan negara Islam. Dan kharaj adalah pajak tanah pertanian juga menjadi bagian dari pendapatan negara.
Semua sumber pendapatan ini dikelola secara terkoordinir oleh negara melalui Baitul Mal dan digunakan sebaik-baiknya untuk pembiayaan kebutuhan negara, pembangunan infrastruktur dan fasilitas umuh serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sampai mencapai kesejahteraan.
Aspek keuangan mempunyai kepentingan yang khusus pada harta dalam khilafah karena keberadaannya harus terikat dengan hukum syarak. Hukum yang memang sumbernya langsung dari Allah SWT pemilik kehidupan, hukum syarak dibuat sesuai fitrah manusia.
Semuanya direalisasikan dalam rangka mengakomodasi peran negara sebagai pengurus (raa’in) dan pelindung (junnah) bagi rakyatnya. Oleh karena itu, Khalifah sebagai pemimpin mempunyai tanggung jawab penuh untuk meriayah seluruh lapisan masyarakat yang dipimpinnya.
Sistem keuangan negara khilafah memerinci harta dalam negara khilafah, baik dari sumber pendapatannya, jenis-jenisnya, jenis harta yang dapat diambil dan pihak-pihak yang menjadi sasaran pengambilan harta tersebut, waktu-waktu pemberiannya, cara perolehannya, pos-pos yang mengatur dan memeliharanya, pihak-pihak yang berhak menerimanya, serta pos-pos yang berhak membelanjakannya.
Wallahu'alam bissawab
.jpeg)
No comments:
Post a Comment