Oleh: Wanti
Di era digital hari ini sangat mudah sekali menemukan banyak kasus tentang penyalahgunaan akses internet dan media sosial, salah satunya adalah situs-situs judi online (judol) yang saat ini sudah menyasar anak-anak. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) per Mei 2025 tertulis sekitar 197.054 anak usia 10-19 tahun terlibat dalam aktivitas judi online (judol) dengan nilai deposit mencapai Rp 50,1 miliar pada triwulan I-2025 (Beritasatu.com).
Data yang dikumpulkan oleh PPATK menunjukkan jumlah deposit yang dilakukan oleh pemain berusia 10-16 tahun lebih dari Rp 2,2 miliar. Usia 17-19 tahun mencapai Rp 47,9 miliar dan deposit yang tertinggi usia 31-40 tahun mencapai Rp 2,5 triliun (CNB Indonesia).
Kementrian Komunikasi dan Digital (KomDigi) mengadakan sosialisasi di SMAN 2 Purwakarta, Jawa Barat. Dimana saat ini, Jawa Barat sendiri merupakan salah satu provinsi dengan jumalah transaksi judi online (judol) dan pengguna pinjaman online (pinjol) terbesar di Indonesia. Pada tahun 2024, Jawa Barat mencapai nilai transaksi Rp 3,8 triliun lebih dari 535.000 pemain judi online (Bisnis.com).
Fenomena judi online (judol) ini sebetulnya bukan kebetulan salah sasaran untuk anak-anak, melainkan ini sudah menjadi bisnis para kapitalis yang mana uang lah atau materi yang menjadi tujuannya. Maka negeri yang berlandaskan kapitalisme ini akan melakukan segala cara walaupun akan merusak generasi bangsa sendiri, asalkan posisi kekuasaan atau jabatan dan bahkan materi mereka tidak lepas dari dirinya dan keluarganya. Industri judol ini didesain sangat menarik untuk dikonsumsi anak-anak dengan cara memanfaatkan rasa penasaran mereka yang ingin mencoba sesuatu hal yang baru.
Anak-anak yang tadinya tidak tau tentang judol, karena desainnya seperti main game, maka mereka pun ikut turut bermain. Setelah pernah merasakan menang sekali dan mendapatkan uang secara mudah, maka dari situlah mereka berfikiran teryata dapat uang itu mudah hanya cukup dengan menangkan game saja. Jadi mereka ketagihan untuk bermain dan mereka melakukan segala cara untuk memenangkan judi atau game tersebut. Bahkan untuk meminjam online pun akan dilakukan demi memenuhi nafsu main judol tersebut. Padahal semua itu sudah diatur sedemikian rupa supaya menumbuhkan rasa ketagihan main judol tersebut.
Disinilah peran orang tua, terutama seorang ibu dinilai sangat penting. Karena ibu adalah orang yang pertama kali mengajarkan dan mendampingi anak-anaknya. Perannya sangat dibutuhkan supaya anak mengenal internet secara bijak dalam penggunaanya, mengingatkan dan membentengi anak dari perilaku kurang baik. Sebaliknya akan hilang peran tersebut jika orang tua terutama ibu bekerja demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
Keberadaan sistem kapitalisme hari ini membuat rakyat tak henti berjibaku mengejar kebutuhan dan kesenangan (hedonis). Sehingga semua orang akan fokus untuk mengejarnya. Sementara kondisi saat ini serba sulit. Ketika ada jalan pintas yang mudah untuk menghasilkan uang, orang-orang akan tertarik melakukaknnya. Hal ini merupakan imbas dari ulah para kapitalis yang selalu menginginkan semua jadi peluang bisnis untuk menghasilkan uang.
Melihat kondisi seperti ini, pemerintah seharusnya lebih tegas dalam menyikapi judol di tengah masyarakat dan lebih serius untuk melindungi generasi selanjutnya. Namun upaya pemberantasan judol dalam sistem hukum sekuler hari ini, bahkan sebaik apapun pelaksanaannya, hanya akan seperti memberantas gejala suatu penyakit, namun tidak memberantas sumber penyakit itu sendiri. Pemerintah seperti setengah hati untuk menutup situs-situs judol ini. Dikarenakan besarnya pemasukan dari judol ini untuk segelintir orang, maka tak heran penghapusannya cuman tebang pilih semata.
Tetapi dalam pemerintahan Islam, upaya penyelesaian masalah ini akan dilakukan sangat serius. Dimana salah satunya dalam hal pendidikan, yang tidak akan difokuskan dalam hal akademik saja melainkan pendidikan moral berlandaskan akidah Islam yang sedari anak-anak akan ditanamkan tentang tanggung jawab dengan apa yang mereka lakukan. Menjadikan standar aktivitasnya adalah halal haram bukan lagi baik dan buruk.
Maka dari itu di era digital ini literasinya akan diarahkan pada hal yang bermanfaat bagi orang banyak daripada hanya untuk dirinya sendiri tanpa ada faedahnya. Negara akan mengutamakan pendidikan rakyatnya sesuai dengan tingkatan baligh dan pra baligh sesuai aturan Islam. Dimana tujuan dari oendidikan Islam adalah membentuk kepribadian Islam (Syakhsiyah Islamiah) yang berpola sikap dan pola fikir yang berlandaskan Islam.
Dalam negara Islam hukuman pelaku judol sangat berat. Hukumannya pun akan membuat jera bagi orang lain yang menyaksikannya supaya tidak ikut dalam kesalahan yang sama. Tidak hanya menindak tegas para pemain dan bandar judi, lebih dari itu sistem hukum Islam akan memberantas paham-paham pendukung judi hingga ke akar-akarnya.
Pemerintahan Islam akan langsung bertindak tegas memutus situs-situs judi online dan pinjaman online yang merugikan rakyatnya. Ini salah satu bentuk kepedulian dan tanggung jawab pemerintah. Negara akan memfasilitasi rakyatnya dalam penggunaan internet dengan batasan syara. Pengawasaan ketat akan dilakukan untuk rakyatnya supaya tidak kebobolan dalam bersosmed. Akan melalui tahap-tahap yang diseleksi untuk ditayangkan di media. Hanya dengan Islam llah judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ini akan terselesaikan.
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah najis termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah segala najis itu agar kamu beruntung." (QS al-Ma`idah: 90)

No comments:
Post a Comment