Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Wacana Pembangunan Jalan Tol di Tengah Lemahnya Ekonomi

Saturday, April 19, 2025 | Saturday, April 19, 2025 WIB




Oleh Tinie Andryani 

Aktivis Muslimah


Lagi, dalam waktu yang dekat, Bupati Kabupaten Bandung berencana membangun infrastruktur jalan tol baru di Kabupaten Bandung. Dilansir dari ayobandung.com, Dadang Supriatna selaku Bupati Kabupaten Bandung mengklaim, telah menyiapkan jalan tol baru di Kabupaten Bandung yang akan menghubungkan tiga daerah sekaligus yakni Jalan Tol Soreang-Pangalengan-Ciwidey dengan menelan anggaran senilai Rp6 Triliun. Dalam penuturannya, pihaknya telah menyampaikan kepada Kementerian PU agar pembangunan jalan tol soreang-pangalengan-ciwidey ini untuk segera di bangun.

Menurutnya, Kehadiran Jalan Tol Soreang-Pangalengan-Ciwidey ini diharapkan mampu meningkatkan wisatawan ke Kabupaten Bandung. Selain itu, rencananya jalan tol baru ini juga akan ditersambung hingga ke wilayah Cidaun Cianjur.

Walaupun masih dalam tahap kajian, Bupati Bandung berharap pembangunan jalan tol tersebut bisa segera dibangun, apalagi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah mendukung pembangunan infrastruktur tersebut.

Akhir akhir ini, pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bandung sedang gencar dilakukan. Hal ini merupakan salah satu langkah pemerintah dalam menunjang aksesibilitas ekonomi suatu wilayah, khususnya di daerah berkembang.

Pembangunan infrastruktur sangat memengaruhi jalur distribusi, baik barang ataupun jasa.

Selain untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pembangunan ini pun dilakukan untuk meningkatkan pemerataan hasil pembangunan dan keadilan, serta meringankan beban dana pemerintah melalui partisipasi pengguna jalan. Alhasil, tujuan utama dari pembangunan ini tidak lain untuk menaikan perekonomian bangsa. Dengan demikian, perputaran barang dan jasa pun menjadi lebih cepat, mudah dan hemat.

Dalam sistem saat ini, pembangunan infrastruktur begitu banyak memakan anggaran. Anggaran tersebut berasal dari uang rakyat yang berkedok pajak. Di sistem kapitalis, pajak digunakan untuk menutupi defisit anggaran akibat sistem ekonomi berbasis utang. Akibatnya rakyat terus diwajibkan membayar "wajib pajak" kepada negara.

Setelah wacana melakukan perbaikan ruas jalan rusak yang berada di Desa Sugihmukti Kecamatan Pasirjambu, kini Pemda Kabupaten Bandung berencana membangun jalan tol baru yang  menghubungkan 3 wilayah yakni Soreang, Pangalengan, dan Ciwidey. Di sela-sela wawancara nya bulan lalu, Bupati Bandung menyebut tahun ini pihaknya akan fokus memperbaiki jalan rusak menuju akses wisata dan perbatasan antar daerah. "Jalan ini sangat penting dan strategis karena merupakan jalan perekonomian warga serta berpotensi menjadi jalan alternatif pariwisata," tutur nya.

Namun, apakah kebijakan pembangunan jalan tol ini efektif di tengah tengah kondisi perekonomian yang semakin sulit? Apakah hanya pembangunan jalan tol saja yang mesti dipaksakan pembangunannya sedangkan jembatan ataupun jalan umum lainnya yang rusak terbengkalai tetap terabaikan?

Miris memang, di tengah ekonomi Indonesia yang sedang tidak baik-baik saja, Pemda malah sibuk pada peningkatan ekonomi serta penggenjotan pajak dari sektor pariwisata. Betapa tidak, wacana pembangunan jalan tol yang menghubungkan wilayah Soreang hingga Ciwidey disinyalir mampu mendongkrak peningkatan wisatawan ke Kabupaten Bandung, dimana hal ini berimplikasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Jika kita berbicara tentang jalan tol saat ini, pemerintah atau penguasa terus saja memfasilitasi berupa pembangunan jalan tol yang peruntukannya bukan untuk masyarakat umum, melainkan untuk segelintir orang. Masyarakat biasa tidak dapat memanfaatkan nya sekalipun mereka tinggal di dekat fasilitas yang "Wah" ini. Jadi tidak salah jika ada yang berasumsi bahwa jalan tol hanya untuk orang yang "berduit" saja.

Inilah potret buruknya pembangunan kapitalistik yang acap kali menimbulkan kesenjangan sosial.

Negara tidak berfungsi dalam melayani urusan umat, negara hanya menjadi pelayan bagi kaum yang bermodal. Negara seharusnya menjamin rakyat agar mudah mendapatkan layanan transportasi yang murah dan aman. Tentunya rakyat yang dimaksud adalah rakyat yang kaya dan miskin juga.

Jauh berbeda dengan sistem Pemerintahan Islam.

Islam dengan seperangkat aturannya senantiasa bekerja demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan infrastruktur murni untuk rakyat serta memudahkan keperluan rakyat, tanpa harus membayar mahal dan tidak memandang apakah wilayah tersebut memiliki daya ekonomi yang tinggi atau tidak. Selama jalan tersebut dibutuhkan, maka Khalifah wajib membangunnya.

Dalam sistem ekonomi Islam, infrastruktur yang masuk sebagai kepemilikan umum harus dikelola oleh negara dan dibiayai dari dana milik umum. Boleh berasal dari sumber kepemilikan negara, tetapi negara tidak boleh mengambil keuntungan dari pengelolaannya.

Jikalau harus ada pungutan, hasilnya harus dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk yang lain. Ini termasuk juga membangun infrastruktur atau sarana lain yang menjadi kewajiban negara untuk masyarakat seperti sekolah-sekolah, perguruan tinggi, rumah sakit, jalan jalan umum dan sarana lain yang lazim diperuntukan bagi masyarakat sebagai bentuk pengaturan dan pemeliharaan urusan mereka.

Para sejarahwan tidak pernah sekalipun menemukan proyek proyek ambisius pada masa pemerintahan Islam yang didanai di atas tumpukan utang negara. Semua berdasarkan optimalisasi anggaran pemasukan negara yang dipergunakan dengan sangat baik dan menjalankan fungsinya sebagai fasilitator pelayanan publik. Karena mengemban teguh fungsi pelayanan publik, menurut Abdurrahman Al Maliki, pembangunan infrastruktur dalam sistem Islam dibagi menjadi dua jenis, yaitu :

1. Infrastruktur yang sangat dibutuhkan oleh publik yang jika ditunda pembangunannya akan menimbulkan bahaya atau dharar bagi publik.

2. Infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat, tetapi tidak begitu mendesak dan masih bisa ditunda pengadaannya.

Infrastruktur kategori yang kedua, tidak boleh dibangun jika negara tidak memiliki dana. Tidak dibolehkan pembangunan infrastruktur tersebut dengan jalan utang dan pajak. Jadi, infrastruktur kategori yang kedua hanya boleh dibangun ketika dana APBN atau Baitulmal mencukupi.

Sebaliknya, infrastruktur kategori yang pertama, tanpa memperhatikan ada atau tidak ada dana APBN atau Baitulmal, maka harus tetap dibangun.

Jika dana APBN atau Baitulmal tersedia maka wajib dibiayai dari dana tersebut secara maksimal. Namun, jika tidak mencukupi maka negara bisa memungut pajak (dharibah) dari publik. Jika waktu pemungutan dharibah memerlukan waktu yang lama, sementara infrastruktur harus segera dibangun, maka negara boleh meminjam kepada pihak lain. Pinjaman tersebut akan dibayar dari dana dharibah yang dikumpulkan dari masyarakat setelahnya. Namun, terdapat batasan yang sangat jelas yakni pinjaman ini tidak ada unsur riba atau menyebabkan negara bergantung kepada pemberi pinjaman. Jelas terlihat perbedaan antara pajak dalam sistem Islam dan sistem kapitalisme.

Dalam sistem kapitalisme, pajak digunakan sebagai tulang punggung pendapatan negara serta dilakukan secara permanen. Sebaliknya, dalam sistem Islam pajak dipungut hanya jika kondisi urgen. Pemungutannya pun tidak dari semua orang secara merata seperti dalam sistem kapitalisme. Dalam Islam, pajak hanya ditarik dari orang orang yang berkemampuan. Setelah proyek infrastruktur kategori pertama yang urgen itu terpenuhi, maka berhenti juga proses pemungutan pajak (dharibah) nya.

Demikianlah Islam memandang pembangunan infrastruktur yang merata dan sumber pembiayaannya yang adil di seluruh negeri Islam.

Maka dari itu, sudah saat nya kita sebagai umat harus kembali kepada syari'at Islam, di mana hanya syari'at Islam sajalah yang mampu memecahkan segala persoalan dalam semua aspek kehidupan serta mampu berdiri dikaki sendiri tanpa mengulur tangan dari pihak asing.

Wallahualam bissawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update