Nama : Anissa Pratiwi
Baru baru ini seorang tokoh ulama menghimbau untuk melakukan jihad terhadap Israel yang telah melakukan kekejaman dan pembunuhan massal (genocide) di jalur Gaza, Palestina, digaungkan pada 4 April 2025 lalu. Sekretaris Jenderal Persatuan Ulama Muslim Internasional (IUMS), Ali Al-Qaradaghi, meminta umat Islam seluruh dunia untuk segera turun tangan secara militer, ekonomi, dan politik guna menghentikan kebrutalan negara zionis Israel tersebut.
Dalam penegasan resminya Qaradaghi menyatakan, ketidakmampuan pemerintah Arab dan Islam membela Gaza yang sedang dihancurkan merupakan kejahatan besar menurut hukum Islam.
Qaradaghi seorang tokoh agama dan ulama yang dihormati di kawasan Timur Tengah. Fatwa yang dikeluarkannya berpengaruh di kalangan 1,7 miliar muslim Suni seluruh dunia.
Ulama kelahiran Irak ini mencetuskan 15 poin fatwa yang didukung 14 orang ulama Muslim terkemuka. Di antara fatwa tersebut adalah. Pertama, mendesak seruan jihad melawan Zionis dan semua pihak yang terlibat dalam pendudukan Palestina.
Fatwa tersebut, yang terdiri dari 15 poin, mendapat dukungan penuh dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sudarnoto Abdul Hakim, Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri, pada 8 April 2025, menyatakan bahwa fatwa ini selaras dengan keputusan Ijtima’ Ulama MUI. Ia menekankan kewajiban umat Islam untuk membela Palestina, termasuk dengan merekomendasikan pengiriman pasukan guna melindungi rakyat Gaza dari kebiadaban Israel.
Korban Tewas Gaza Terus Bertambah
Di tengah upaya dunia menghentikan genosida di Gaza, korban tewas terus bertambah. Sumber medis, seperti dilaporkan kantor berita WAFA, Kamis (10/4/2025), menyatakan setidaknya 40 warga Palestina terbunuh dan 146 lainnya luka-luka akibat serangan di Jalur Gaza dalam 24 jam.
Seruan jihad global tersebut mengundang kemarahan Israel. Media lokal Israel, i24NEWS, melaporkan Israel menuntut Qatar agar mengecam fatwa IUMS, tetapi diabaikan.
"Respon Qatar mengecewakan--ini adalah panggilan pembunuhan," kata seorang pejabat senior Kementerian Luar Negeri Israel. Sumber lain menggunakan bahasa yang lebih kasar.
Sementara, itu ,
Di dalam AL-QUR'AN telah jelas kan bahwa Allah SWT berfirman ,
Perintah Jihad dalam Islam
Jihad adalah wajib hukumnya bagi setiap muslim untuk melindungi harta dan nyawa kaum muslim, dan merupakan panggilan yang berakar pada Al-Qur’an dan hadis.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Surah At-Taubah ayat 41:
انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالًا وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Berperanglah kalian dengan sendiri-sendiri atau berkelompok-kelompok, dan berjuanglah di jalan Allah dengan harta dan jiwa kalian. Yang demikian itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui.”
Ayat ini menegaskan bahwa jihad adalah kewajiban yang mencakup penggunaan harta dan jiwa demi keadilan. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 193, Allah juga memerintahkan
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى
“Perangilah mereka sehingga tidak ada fitnah dan agama itu hanyalah milik Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan jika mereka berhenti (berperang) maka tidak boleh memusuhi kecuali atas orang-orang yang zalim.”

No comments:
Post a Comment