Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pos Zakat Bisa Tepat dengan Syariat

Monday, April 07, 2025 | April 07, 2025 WIB Last Updated 2025-04-07T05:21:03Z



Oom Rohmawati

Pegiat Literasi


Kejujuran menjadi modal utama bagi sebuah lembaga yang mengelola urusan umat/masyarakat. Apalagi yang berkaitan dengan keuangan. Berbicara tentang kejujuran, Bupati Bandung H. Dadang Supriatna berharap kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bandung untuk bersikap transparan agar mendapat kepecayaan dari umat.  Hal ini ia sampaikan dihadapatan Ketua Baznas, H. Yusuf Ali Tantowi dan jajarannya, saat launching zakat istana dan belanja gratis bersama anak yatim atau anak hebat. Acara di Gedung Baznas Center (GBC) Lt. I, Jl. Gading Tutuka Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung tersebut dihadiri oleh 100 orang. (Dara.co.id.13/3/2025) 


Adapun dana zakat di Kabupaten Bandung yang dikelola Baznas selama ini disalurkan untuk dayaguna konsumtif dan produktif. Seperti kesehatan, pendidikan, memperbaiki ekonomi, menolong korban bencana, dakwah, dan fuqara (fakir). Sedangkan pemberdayaan zakat produktif disalurkan melalui bidang ekonomi yang meliputi pemberian modal bergulir kepada mustahik dan pelatihan keterampilan. Berdasarkan data penerimaan dan pengeluaran zakat dari tahun 2008-2010, penggunaan zakat produktif masih relatif kecil dibandingkan untuk konsumtif. Alokasi dana untuk kegiatan yang bersifat konsumtif sebesar 83.3%. Sedangkan alokasi dana untuk kegiatan produktif hanya sebesar 16.7% saja. (journaluinsgd.ac.id)


Sepintas program pendayagunaan dana zakat yang dilakukan Baznas ini tampak baik dan bermanfaat. Namun jika ditelisik secara mendalam pengelolaan dan penyaluran dana zakat tersebut tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Karena nyatanya dana zakat disalurkan sebagaimana di atas yakni untuk dayaguna konsumtif dan produktif. Seperti kesehatan, pendidikan, memperbaiki ekonomi, menolong korban bencana, dakwah, dan fuqara (fakir). Sedangkan zakat (baik zakat fitrah maupun zakat lainnya) merupakan ibadah tauqifi yaitu kewajiban umat muslim yang harus ditunaikan rutin setiap tahunnya yang sudah khas peruntukannya. Ada 8 golongan penerima zakat yang telah ditentukan Islam, terutama fakir miskin yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.


Dari itu, maka adalah keliru jika dana zakat dikelola tidak sesuai peruntukannya. Sebagaimana yang dilakukan Baznas. Apalagi hal-hal di atas seperti menjamin kesehatan, pendidikan, memperbaiki ekonomi, dan menolong korban bencana sejatinya merupakan tanggung jawab dan kewajiban negara pada rakyatnya. 


Namun, inilah yang terjadi jika negara menggunakan ideologi kapitalisme, semuanya diatur berdasarkan manfaat semata. Sungguh merupakan logika sesat kapitalisme yang menjadikan zakat sebagai solusi sistemis untuk menjamin kesehatan, pendidikan, dan memperbaiki ekonomi. Bukan dana zakat yang semestinya diandalkan untuk memperbaiki ekonomi dan menopang kebutuhan vital rakyat. 


Sementara kekayaan alam negeri ini yang melimpah ruah. Jika dikelola dengan baik seluruh SDA negeri ini tentu akan dapat menjamin semua kebutuhan vital rakyat. Sudah tabiatnya kapitalisme bila SDA diprivatisasi dan dikuasai oleh swasta pemodal. Mereka begitu rakus berlomba-lomba menguasai kekayaan alam negeri ini dengan segala cara, termasuk seperti UU Cipta Kerja dan peraturan perundang-undangan lainnya di bidang ekonomi. Sementara penguasa menjadi regulator atas keserakahan tersebut. Alhasil, sulit mendapatkan penghidupan yang layak apalagi sejahtera.  PHK massal terjadi di mana-mana dan disparasi ekonomi semakin marak. Jelas, semua kondisi ini tidak berkaitan jika solusinya adalah zakat, kendati coba membalut zakat dengan berbagai topeng digitalisasi.


Oleh sebab itu, hendaklah kita mengembalikan posisi zakat sesuai pandangan syariat. Karena dalam Islam, zakat adalah salah satu ibadah dan salah satu rukun Islam, seperti salat, puasa, dan haji. Penetapan wajibnya zakat semata-mata berdasarkan Al-Qur’an dan Sunah.


Penyaluran zakat harus berdasarkan aturan syarak yakni hanya untuk orang-orang yang Allah Swt. sebutkan; “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (TQS At-Taubah [9]: 60)


Jadi, yang berhak menerima zakat itu ada delapan ashnaf (golongan/kelompok) sebagaimana ayat di atas. Berdasarkan ayat ini, maka dana zakat sangat jelas peruntukannya yaitu untuk orang fakir, miskin, amil zakat, orang yang berhutang, orang yang dalam perjalanan, hamba sahaya, mualaf, dan untuk kebutuhan di jalan Allah. 


Sungguh pandangan keliru jika pemberdayaan zakat dilakukan dengan pandangan kapitalisme. Bahwa kapitalisme mengeklaim ekonomi/harta adalah hal paling menonjol dalam perputaran roda ideologinya. Namun, karena ideologi kapitalisme juga ditopang oleh asas manfaat, akan selalu ada dikotomi dan polarisasi kepentingan tertentu yang lebih dimenangkan.


Penanggulangan kemiskinan sistemis semestinya dilakukan dengan mengganti sistem ekonomi beserta sistem politik yang menaunginya secara ideologis. Dari sistem batil menjadi sistem sahih, yakni dari kapitalisme menjadi Islam. Dalam Islam, sistem ekonomi dikelola berdasarkan tiga kaidah, yaitu kepemilikan, pengelolaan kepemilikan, dan distribusi kekayaan di tengah-tengah manusia. Sementara itu, penetapan kepemilikan juga dilakukan secara proporsional. Islam membagi sistem kepemilikan menjadi tiga, yaitu kepemilikan individu, umum (masyarakat), dan negara.


Dalam konteks pengelolaan ekonomi secara sistemis, konsep sistem ekonomi Islam ini meniscayakan tidak akan terjadinya tumpang tindih aliran dana pemasukan maupun pengeluaran APBN. Terkhusus dalam rangka penanggulangan kemiskinan, menurut Islam, kemiskinan adalah kondisi tidak terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan primer secara menyeluruh. Syariat Islam telah menetapkan kebutuhan primer tersebut berupa tiga hal, yaitu sandang, pangan, dan papan. Islam telah menjadikan upaya pemenuhan kebutuhan primer bagi orang-orang yang tidak bisa memperolehnya, adalah wajib terpenuhi.


Jika kebutuhan primer tersebut bisa ia penuhi sendiri, pemenuhan itu menjadi kewajibannya. Namun, jika ia tidak mampu memenuhinya sendiri karena tidak memiliki/memperoleh harta yang cukup, syariat menjadikan orang tersebut wajib ditolong oleh orang/pihak lain, agar kebutuhan primer orang tersebut dapat dipenuhi. Orang/pihak lain yang dimaksud bisa kerabat terdekat yang memiliki hubungan waris.  Tapi jika kerabat tidak mampu tanggung jawab nafkahnya akan beralih pada negara, melalui baitulmal atau pos zakat. Jika tidak cukup, negara wajib mencarikan sumber dari pos lain. Jika di baitulmal tidak terdapat harta sama sekali, kewajiban nafkah tersebut berlaku atas seluruh kaum muslim.


Demikianlah Islam telah mengatur secara rinci, namun liciknya kapitalisme syariat tentang zakat menjadi topeng untuk keserakahannya demi menguasai harta milik umum. Kemudian mereka menumbalkannya dengan judul ekonomi berbasis potensi zakat. Sementara, ketika rakyat mencoba hijrah untuk taat, dan memperjuangkan penerapan syariat Islam kafah, ditolak dan langsung dikriminalisasi bahkan dihujani dengan berbagai label. Ini mestinya menyadarkan umat tentang buruknya sistem kapitalisme yang jelas rusak dan merusak. Dengan segera memperjuangkan untuk menggantinya dengan sistem Islam yang akan memberikan negara dalam kebaikan yaitu baldatun toyibatun warobun gafur.


Wallahu 'alam bish-shawwab

×
Berita Terbaru Update