oleh Hasna Fauziyyah Kh
Pegawai Swasta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa per Februari 2025, total pembiayaan melalui layanan Buy Now Pay Later (BNPL) di sektor perbankan mencapai angka fantastis, yaitu Rp21,98 triliun. Angka ini naik 36,6% secara tahunan (year-on-year) dengan jumlah rekening aktif mencapai 36,6 juta. (cnbcindonesia.com, 11/4/2025)
Peningkatan penggunaan layanan PayLater ini mencerminkan perubahan kebutuhan dan perilaku konsumen. Sebagian besar pengguna memanfaatkan layanan ini untuk memenuhi kebutuhan mendesak atau pengeluaran tak terduga. PayLater dianggap menarik karena menawarkan kemudahan, fleksibilitas cicilan, dan proses yang cepat, seolah menjadi alternatif ideal bagi mereka yang tidak memiliki kartu kredit.
Namun, di balik kemudahan tersebut, PayLater sejatinya hanyalah jalan pintas yang menjerat masyarakat ke dalam pusaran utang. Lama-kelamaan, pengguna bisa tersungkur pada tumpukan utang yang menguras mental dan merusak masa depan.
Akar dari persoalan ini bukan semata pada perilaku konsumtif masyarakat, melainkan pada ketimpangan sistemik yang belum terpecahkan. Masih banyak masyarakat yang belum memiliki pekerjaan layak dan penghasilan yang cukup, sementara biaya hidup terus melonjak tanpa diiringi peningkatan daya beli.
Dalam kondisi terdesak, berutang menjadi satu-satunya pilihan untuk bertahan. Sayangnya, hal ini justru menimbulkan kecanduan, membuka pintu risiko bunga dan denda yang mencekik, bahkan bisa menyeret pada konsekuensi moral dan spiritual, seperti terjerumus dalam dosa riba.
Ketimpangan ekonomi yang terjadi saat ini tidak dapat dilepaskan dari cengkeraman sistem kapitalisme yang menempatkan kepentingan segelintir elite di atas kebutuhan mayoritas. Dalam sistem kapitalisme, negara berperan sebagai regulator yaitu mengatur jalannya roda perekonomian bukan sebagai pelayan apalagi penanggung jawab utama dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Negara kerap kali abai, membiarkan rakyat berjuang sendiri di tengah ketimpangan yang semakin menyiksa. Sistem kapitalisme yang menanggalkan peran agama dalam kehidupan, justru membiarkan transaksi utang-piutang berbasis riba tumbuh subur di tengah masyarakat. Asalkan menguntungkan, maka transaksi apapun dianggap sah—meski bertentangan dengan syariat Islam.
Selama sistem kapitalisme terus diterapkan, kesejahteraan hakiki tidak akan pernah terwujud. Solusi yang ditawarkan pun hanya pragmatis dan tambal sulam, yang pada akhirnya lebih menguntungkan para pemilik modal dibanding menyelesaikan akar persoalan rakyat.
Dalam pandangan Islam, jebakan PayLater, ketimpangan ekonomi, dan abainya penguasa dalam menjamin kesejahteraan bukanlah sekadar masalah teknis keuangan. Kondisi ini adalah konsekuensi logis dari diterapkannya sistem yang rusak yakni kapitalisme. Solusi yang sejati haruslah berupa perubahan sistemik dan menyeluruh. Islam menawarkan solusi alternatif dengan menerapkan syariat secara kafah dalam naungan institusi khilafah. Dalam sistem ini, negara tidak hanya mengatur, tapi bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan rakyat.
Kebutuhan asasi seperti sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan dijamin oleh negara. Lapangan kerja yang layak akan disediakan agar rakyat bisa hidup mandiri tanpa bergantung pada utang.
Sistem Islam juga terbebas dari riba. Bunga dan denda diharamkan, karena bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan dalam Islam. Dengan demikian, masyarakat tidak terdorong mencari solusi instan seperti PayLater, sebab semua kebutuhan dasarnya telah dijamin oleh negara.
Selain itu, kesadaran untuk menjauhi riba akan tumbuh dalam masyarakat. Negara khilafah pun tidak akan membiarkan lembaga atau aplikasi yang beroperasi dengan transaksi riba atau bentuk ekonomi yang bertentangan dengan syariat. Semua itu akan dijalankan oleh khalifah yang diberi amanah oleh umat, untuk mengurus urusan mereka dengan aturan Allah Swt. Solusi hakiki ini hanya bisa diwujudkan dalam naungan khilafah.

No comments:
Post a Comment