Pegiat Literasi
Di tengah daya beli masyarakat yang menurun, akibat perekonomian yang tidak menentu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per Februari 2025 utang masyarakat melalui Buy Now Pay Later (BNPL) di sektor perbankan mencapai 21,98 triliun. Angka ini naik 36,60 persen dibandingkan tahun lalu. Tidak hanya aplikasi ini saja yang mengalami kenaikan, kredit perbankan juga mengalami pertumbuhanan yang positif yakni meningkat 10,30% dibandingkan dengan periode Februari 2024. Dari nominal ini, kredit investasi menjadi motor penggerak utama, disusul konsumsi dan juga modal kerja. (kompas.com, 12 April 2025)
Pertumbuhan positif di sektor perbankan seharusnya tidak membuat negara bangga, karena faktanya uang yang beredar tersebut bersumber dari utang. Masyarakat sejatinya tidak memiliki dana yang cukup, kehadiran paylater dianggap sangat membantu saat didera masalah keuangan. Dengan segala kemudahan yang ditawarkan oleh aplikasi, siapapun bisa berbelanja hanya dengan sekali sentuh di layar ponsel.
Namun sayang, di balik kemudahan itu tersimpan jeratan utang yang harus dilunasi tepat waktu. Apabila terlambat membayar, bunganya tidak main-main, bisa berkali lipat. Bahkan cara penagihannya pun tak ubahnya seperti teror, hingga banyak yang berujung pada kekerasan hingga kasus bunuh diri hanya karena terjerat pinjaman online, seperti yang terjadi di Kediri dan Tangerang beberapa waktu yang lalu.
Menjamurnya pengguna paylater tidak terlepas dari gaya hidup masyarakat saat ini yang cenderung konsumtif. Mereka melakukan segala cara termasuk utang dengan bunga yang berlipat agar dapat memiliki uang atau barang yang mereka inginkan. Hal ini imbas dari penerapan new economy yang diharuskan pada era 4.0. Menurut BKPM pada Januari lalu, nilai ekonomi digital Indonesia diperkirakan mencapai US$ 130 miliar pada 2025 dan akan mencapai US$2360 pada tahun 2030. Ini menunjukkan bahwa sektor tersebut memiliki potensi yang besar, dan lahan yang subur bagi para pemilik modal untuk berinvestasi dan meraup untung.
Jelas sekali bahwa pembiayaan pinjaman online maupun paylater merupakan usaha yang menggiurkan bagi para kapital. Masyarakat yang sebagian besar di antaranya adalah anak muda, rela berutang dan tanpa ragu membelanjakan uang tersebut demi gaya hidup. Padahal, jeratan pinjaman ini adalah kebahagiaan semu, sebab konsekuensi besar berupa pelunasan utang beserta bunganya telah menanti mereka. Penggunaan aplikasi ini hanya untuk memuaskan nafsu belanja yang berdampak panjang di kemudian hari. Platform ini akan terus memburu debitur agar melunasi utang beserta bunganya.
Dalam sistem kapitalisme yang landasannya pemisahan agama dari urusan kehidupan, sikap konsumerisme boleh-boleh saja dilakukan, bahkan negara pun memfasilitasinya dengan mengizinkan berbagai platform keuangan digital seperti pinjaman online maupun paylater.
Sedangkan dalam pandangan Islam seorang muslim harus senantiasa mengaitkan setiap aktivitasnya dengan aturan Allah Swt. termasuk dalam hal muamalah. Negara yang menerapkan hukum syariat secara menyeluruh akan melarang adanya paylater karena terdapat riba di dalamnya. Sebagaimana firmanNya dalam QS Al-Baqarah ayat 175, yang artinya:
“Orang-orang yang memakan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”
Pemimpin Islam juga akan mendistribusikan harta di tengah-tengah umat agar setiap individu dapat memenuhi kebutuhannya tanpa harus menggunakan paylater. Sebab, Islam mewajibkan negara untuk menjamin kesejahteraan rakyatnya, termasuk memastikan kecukupan harta maupun pendapatannya sehingga pembiayaan rumah tangga mereka aman. Jika ada seorang muslim yang sampai berutang itu karena terpaksa bukan terbiasa. Dan Islam memiliki mekanisme untuk membantunya, yakni dengan memasukkannya sebagai penerima zakat, yakni gharim.
Selain itu, penguasa Islam akan mengatur jenis-jenis kepemilikan sehingga tidak terjadi privatisasi harta milik umum menjadi individu atau swasta. Mengingatkan orang-orang yang memiliki harta banyak agar membayar zakat mal untuk disalurkan kepada mereka yang membutuhkan sesuatu dengan tuntunan Al-Qur'an. Dan menjamin harta yang beredar halal dan berkah.
Negara juga memiliki data yang valid terkait warga yang berhak mendapatkan bantuan baik berupa uang, modal usaha, maupun tanah untuk dikelola. Membuka banyak lapangan kerja dengan gaji yang memadai sehingga kaum laki-laki dan para kepala keluarga bisa bekerja dalam rangka memenuhi kewajiban nafkah terhadap keluarganya. Pada saat yang sama kebutuhan pokok rakyat seperti pendidikan, kesehatan, keamanan, dan transportasi disediakan dengan biaya murah bahkan gratis oleh penguasa.
Dengan pengayoman penuh dari negara maka ekonomi warga pun akan stabil sehingga tidak ada yang berutang kecuali sangat terpaksa. Di samping itu, penguasa juga berperan aktif membangun kesadaran untuk selalu taat pada aturan Allah, termasuk menumbuhkan kesadaran untuk selalu bersyukur terhadap nikmat Allah dan harta yang telah dimiliki. Menutup segala celah masuknya pemikiran asing seperti konsumerisme, materialisme, hedonisme serta sikap sekularisme lainnya di berbagai sarana dan media. Memberantas tuntas semua aplikasi yang akan menghantarkan pada keharaman. Jika terjadi pelanggaran, negara akan menerapkan sanksi tegas yang mampu membuat pelakunya jera, dan orang lain enggan melakukannya.
Sungguh, apabila syariat Islam diterapkan secara menyeluruh oleh negara maka jaminan kesejahteraan yang paripurna akan dirasakan oleh seluruh rakyat tanpa terkecuali. Menutup semua celah kemaksiatan, sehingga umat terlindungi dari hal-hal yang bertentangan dengan syarak, seperti Paylater, Pinjol dan lain sebagainya. Wallahu'alam Bissawab
No comments:
Post a Comment