Oleh Irma Sari Rahayu
Kasus kekerasan terhadap pekerja migran Indonesia kembali terjadi. Kali ini korban berasal dari Bekasi. Ihwan Sahab warga Kebalen, Babelan Kabupaten Bekasi meninggal dunia diduga karena tindak kekerasan yang dialaminya. Ihwan bekerja di sebuah perusahaan asal Indonesia yang terlibat dalam penipuan siber (scamming) di Kamboja, diduga mengalami penyiksaan oleh 15 rekan kerjanya (kompas.com, 19-4-2025).
Penyiksaan ini terjadi karena Ihwan dianggap gagal dalam memenuhi target perusahaan. Sebelum meninggal, Ihwan mengalami penyiksaan seperti disetrum dan kepalanya dipukul benda tumpul oleh karyawan perusahaan yang berasal dari Indonesia dan Cina.
Berbeda dengan yang dialami FF, warga Tambun Kabupaten Bekasi. Ia pernah bekerja di Kamboja sebagai marketing perusahaan judi online. FF sempat mengalami kekerasan verbal selama bekerja dan mendapati rekan kerjanya yang disiksa karena dituduh mencuri. Karena tidak tahan, FF akhirnya memilih pulang kembali ke Indonesia setelah membayar denda Rp23 juta rupiah karena belum genap bekerja selama setahun (IDNTimes, 18-4-2025).
Tergiur Gaji Besar
Korban TPPO bukan hanya terjadi satu atau dua kali. Rata-rata para korban TPPO ini terekrut karena tergiur iming-iming gaji besar jika bekerja di Kamboja. Gaji yang ditawarkan berkisar Rp30-Rp40 juta sebulan. Mereka juga kerap ditipu oleh para perekrut dengan mengatakan jenis pekerjaan yang akan dijalani, seperti bekerja di perusahaan, karyawan toko, bekerja di hotel dll. Mereka baru mengetahui pekerjaan yang sebenarnya setelah sampai di Kamboja.
Proses keberangkatannya pun terhitung cepat. Hanya berbekal KTP, ijazah dan beberapa berkas, para korban TPPO ini dapat betangkat hanya dalam waktu beberapa hari untuk mengurus paspor dan visa. Kondisi ini dapat terjadi karena perekrutan pekerja migran ini melalui jalur ilegal. Informasi bekerja di Kamboja kadang didapat melalui orang yang dikenal korban atau melalui media sosial.
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding mengatakan, mayoritas korban TPPO Myanmar dan Kamboja adalah orang-orang yang berpendidikan tinggi. Hal ini bisa dibuktikan dari rata-rata korban mendapatkan informasi lowongan pekerjaan di kedua negara tersebut dari media sosial. Artinya, mereka adalah orang-orang yang memahami dunia digital dan terbiasa mencari informasi melalui media sosial.
Pekerja Ilegal
Berjatuhannya korban TPPO di Kamboja ini adalah sedikit kisah kelam para pekerja migran ilegal asal Indonesia. Menurut menteri P2MI, baik Myanmar maupun Kamboja, kedua negara tersebut tidak terdaftar sebagai penempatan pekerja migran Indonesia. Alhasil, lolosnya para pekerja Indonesia ke sana adalah melalui jalur ilegal. Mereka memakai visa turis dan berangkat ke Kamboja melalui Thailand dulu.
Majalah Tempo menurunkan sebuah laporan yang berjudul “Pekerja Migran Bertaruh Nasib di Kamboja” menuliskan sebanyak 131.184 orang Indonesia memegang izin tinggal di Kamboja. Data tersebut didapat dari kantor imigrasi Kamboja. Sementara Portal Peduli WNI Kementerian Luar Negeri menurunkan data di tahun 2024, sebanyak 19.365 orang WNI tinggal di Kamboja.
Para korban TPPO ini diduga tidak memahami prosedur bekerja di luar negeri secara legal. Mereka biasanya direkrut oleh sindikat TPPO dengan iming-iming dipekerjakan di bidang-bidang yang menjanjikan dengan gaji yang menggiurkan.
Negara Tidak Boleh Diam
Jatuhnya korban TPPO di Kamboja patut menjadi perhatian negara. Tak ada asap jika tak ada api. Berbondong-bondongnya WNI mengadu nasib ke negeri orang adalah cerminan betapa buruknya pelayanan negara dalam memenuhi hajat hidup rakyatnya. Sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan di negeri ini telah mencabut kesejahteraan yang sepatutnya dinikmati oleh rakyat.
Maka sudah seharusnya negara menyediakan berbagai kebutuhan dasar rakyat dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya agar para laki-laki dapat memenuhi nafkah keluarganya. Negara juga wajib memperkuat keamanan perbatasan agar menutup celah pihak-pihak yang berusaha keluar negeri dengan jalan ilegal. Negara juga harus menindak tegas dan menjatuhi hukuman berat kepada sindikat TPPO, apalagi hingga ada nyawa yang melayang.
Allah Swt. berfirman dalam surah Al-Isra ayat 70 yang artinya, “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.”
Jika yang menjadi korban adalah seorang muslim, sungguh Allah Swt. telah menjaga dan memuliakan darahnya bahkan lebih utama dari hilangnya dunia. Rasulullah saw. bersabda, “Hilangnya dunia, lebih ringan bagi Allah dibandingnya terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak.” [HR. Nasai, Turmudzi, dan dishahihkan al-Albani].
Negara sebagai penanggung jawab dan pengatur urusan rakyat seyogianya cepat memutus rantai sindikat TPPO ini. Mengurus negara sesuai dengan aturan yang diturunkan oleh Allah agar tercapai negeri yang berkah dan senantiasa berada dalam ampunan Allah.
Wallahua’lam bisshawaab.

No comments:
Post a Comment