Oleh Ita Maya (Aktivis Muslimah)
Korupsi saat ini telah meluas ke berbagai sektor, termasuk peradilan. Setelah terungkap kasus suap hakim dalam kasus vonis bebas tersangka Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya terbongkar kasus baru yang melibatkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka diduga menerima suap Rp 60 miliar untuk memuluskan vonis bebas bagi tiga korporasi besar di sektor kelapa sawit.
Menurut laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang diterbitkan pada 16 April 2025, sebanyak 29 hakim terjerat kasus suap dan gratifikasi dari tahun 2011 hingga 2024, dengan total nilai suap mencapai Rp 107,9 miliar.
Di tengah maraknya kasus korupsi yang melibatkan para hakim, telah dilakukan rotasi hakim besar-besaran yang dilakukan Kejagung dengan harapan kasus mafia peradilan tidak kembali terjadi atau setidakanya bisa mencegah terjadinya kasus serupa. Namun menjadi sangsi, ditengah kehidupan yang serba materialistis seperti sekarang ini, jikalau apa yang mereka lakukan selalu berorientasi materi tentu di tempat manapun mereka dipindahkan akan tetap sama, karena uang segalanya.
Wacana menaikkan gaji para hakimpun bergulir dan dianggap solusi yang relevan. Dengan kenaikan gaji maka kesejahteraan dan kebutuhan para hakim akan terpenuhi. Sehingga akan berkorelasi dengan tingkat kejujuran.
Bahkan saking jenggahnya dengan banyaknya kasus yang terjadi sampai ada yang berkoar, hukum mati saja para mafia peradilan.
Solusi demi solusi terus di uji. Namun kembali menjadi sangsi, pasalnya di negeri berparadigma kapitalis uang menjadi sesuatu yang sangat menggoda. Demi uang kejujuran digadaikan. Sumpah dan janji profesionalitas dilupakan. Apalagi ketika aturan agama dipisahkan dalam mengatur kehidupan. Keimanan mudah luntur. Pejabat, pegawai negara termasuk hakim dengan mudah melakukan apa saja sekalipun sesuatu yang diharamkan.
Hakim dalam Islam
Hakim (al-qâdhi) adalah profesi yang mulia. Ditangan mereka proses hukum akan terselesaikan dengan penuh keadilan. Memutuskan hukum di tengah-tengah manusia secara adil adalah bagian dari perintah agama. Demikian sebagaimana firman-Nya:
"Jika kalian menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kalian menetapkan hukum itu dengan adil" (TQS an-Nisa’ [4]: 58).
Dalam Islam hakim juga berkewajiban untuk selalu mengadili manusia hanya dengan hukum-hukum Allah SWT. Dalilnya adalah firman Allah SWT yang menyatakan:
"Hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut wahyu yang telah Allah turunkan" (TQS al-Maidah [5]: 49).
Para hakim juga diharamkaan menetapkan keputusan hukum secara zalim. Bagi para hakim yang melakukan kezaliman tentu ada ancaman di akhirat. Rasulullah saw. bersabda:
"Para hakim itu ada tiga golongan: satu di surga dan dua di neraka: (1) Hakim yang berada di surga adalah yang mengetahui kebenaran dan dia memutuskan hukum dengan adil; (2) Hakim yang mengetahui kebenaran, tetapi dia mencederai hukum (memutuskan hukum secara zalim), maka dia di neraka; (3) Hakim yang memutuskan hukum di tengah-tengah manusia atas dasar kebodohan, maka dia pun di neraka (HR Abu Dawud).
Solusi Mafia Peradilan
Islam menawarkan solusi untuk membasmi mafia hukum atau mafia peradilan secara menyeluruh. Bukan solusi pragmatis dan jangka pendek seperti rotasi hakim atau menaikkan gaji para hakim, misalnya. Islam menawarkan solusi melalui pendekatan personal maupun sistemik dengan landasan al-Quran dan as-Sunnah.
Solusi personal tidak lain dengan mengangkat para hakim yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT. Hakim yang beriman dan bertakwa tentu hanya takut kepada Allah SWT dan tidak akan takut kepada manusia meskipun dia penguasa, orang kaya, oligarki atau orang yang punya pengaruh. Ia pun akan memiliki sikap wara’ (takut berbuat dosa). Dengan itu ia tidak mudah disuap atau melakukan korupsi. Dia pun akan berusaha keras untuk memutuskan hukum dengan adil karena Ia selalu inggat bahwa apa yang dilakukannya akan dimintai pertanggungjawaban kelak di akherat.
Selanjutnya adalah Solusi Sistemik. Islam mendorong pengawasan ketat terhadap hakim untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Jangan sampai mereka terlibat dalam suap-menyuap. Rasulullah SAW tegas menyatakan:
"Allah telah melaknat pemberi suap, penerima suap dan perantara di antara keduanya" (HR Ibn Majah).
Saat Umar bin al-Khaththab ra. menjadi Khalifah, beliau biasa memeriksa harta para pejabat (termasuk hakim) sebelum dan sesudah menjabat untuk memastikan tidak ada penyelewengan. Jika ada kelebihan harta pada mereka secara tidak wajar (ilegal), Khalifah Umar tidak segan-segan untuk menyita harta tidak sah tersebut.
Karena itulah Islam mendukung perampasan aset hasil korupsi untuk mengembalikan hak-hak rakyat. Sebagaimana firma Allah SWT :
"Janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil. Jangan pula kalian membawa harta itu kepada hakim agar kalian dapat memakan sebagian harta orang lain dengan dosa, padahal kalian mengetahui" (TQS al-Baqarah [2]: 188).
Namun dalam sistem pemerintahan sekuler saat ini, solusi personal maupun sistemik di atas dipastikan tidak akaan berhasil . Sebab solusi tersebut membutuhkan sistem pemerintahan yang seiring dan sejalan. Tidak lain adalah sistem pemerintahan Islam. Sistem pemerintahan Islam adalah sistem pemerintahan yang didasarkan pada aqidah Islam dan memberlakukan hanya syariah Islam. Hanya dalam pemerintahan yang menerapkan Islamlah keadilan bisa ditegakkan dan dengan itu pula masalah mafia hukum dan peradilan bisa terselesaikan.
Wallaahu a'laam bisshawaab.

No comments:
Post a Comment