Oleh Ummu Abrorr
Pendidik Generasi
Tunjangan Hari Raya (THR) ibarat oase di padang pasir, yang mampu memberikan harapan dan kekuatan di tengah-tengah kesulitan ekonomi masyarakat. Kehadirannya sangat dinantikan dan dapat memberikan kebahagiaan. Untuk itu Bupati Bandung Dadang Supriatna terbitkan Surat Edaran Nomor: 800. 1. 10.3/007/820/ DISNAKER tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Surat Edaran (SE) tersebut ditujukan kepada para pemimpin perusahaan sekabupaten Bandung. Dengan harapan semua pengusaha memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh, baik yang berstatus tenaga kerja kontrak maupun karyawan tetap. Sedangkan bagi perusahaan yang tidak memberikan THR Keagamaan akan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. (bandungberita.com 23/3/ 2025)
Sudah menjadi hal yang lumrah warga masyarakat mengalami kesulitan ekonomi menjelang hari raya Idulfitri sedangkan para pengusaha enggan untuk memberikan THR kepada mereka.
Selain karena banyak pajak bagi pengusaha, alasan keenggnan itu akibat merosotnya produksi akibat mahalnya bahan baku atau karena ketidakstabilan ekonomi. Maka jika pun mengeluarkan THR, pengusaha mungkin saja mengambilnya dari potongan gaji karyawan per bulan, bukan semata dari keuntungan produksi dan kebijakan perusahaan yang peduli akan kesejahteraan pegawai.
Jika dilihat sepintas, kebijakan pemberian THR menjadi angin segar bagi masyarakat di tengah sulitnya ekonomi dan tingginya kebutuhan pokok. Dan tentu saja warga masyarakat akan menyambut dengan antusias pada kebijakan tersebut. Namun jika kita cermati secara mendalam, antara permasalahan dan solusi yang dilakukan hanyalah tambal sulam, pragmatis, dan tidak sampai pada akarnya. Yaitu kebijakan-kebijakan yang lahir dari sistem ekonomi kapitalis itu sendiri yang mengakibatkan warga masyarakatnya mengalami kesulitan-kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik hal itu dari segi kebutuhan primer, sekunder, dan tersiernya.
Dari regulasi ketenagakerjaan, penguasa justru sering berpihak pada pengusaha atau invesrtor, dengan alasan menyuburkan iklim investasi. Yaitu agar para investor mau membuka lapangan pekerjaan, beragam regulasi diaruskan untuk kepentingan mereka, sedangkan kepentigan tenaga kerja dipinggirkan.
Seringkali dengan dukungan dari negara, para pengusaha sekuat tenaga menekan gaji para pegawai agar mereka mendapat keuntungan maksimal. Sesuai dengan falsafah ekonomi kapitalis dengan modal sekecil-kecilnya untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya, mereka berupaya untuk mengeksploitasi tenaga buruh untuk meningkatkan produksi demi keuntungan semata.
Watak mereka yang rakus membuka usaha di negara-negara berkembang yang mempunyai bahan baku murah dan tenaga kerja yang juga dapat dibayar dengan harga semurah-murahnya. Warga yang membutuhkan pekerjaan untuk memberi nafkah keluarga terpaksa menerima tawaran meskipun dengan upah yang rendah. Kesalahan dalam menentukan gaji buruh denagan berdasarkan tolok ukur living cost terendah. Dengan kata lain, para buruh mendapatkan gaji sekadar untuk mempertahankan hidupnya bukan mendapatkan gaji mereka sesungguhnya.
Persoalan buruh memang tidak ada habisnya di era sistem kapitalis sekuler saat ini, seolah tak ada solusi bagi permasalahan mereka. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan namun penyelesaiannya tak sampai pada akarnya. Misalnya pemberian THR keagamaan, bagaikan obat bius yang menghilangkan rasa sakit pada luka namun sifatnya hanya sementara, setelah pengaruhnya habis atau hilang akan terasa kembali perihnya tak mampu menyembuhkan secara total.
Maka jika ingin menyejahterakan buruh haruslah dengan mengganti tolok ukurnya dengan Islam. Dalam Islam untuk menentukan gaji pegawai berdasarkan manfaat tenaga (manfa’at al-juhd) yang diberikan oleh pekerja, bukan berdasar living cost terendah. Sehingga tidak akan ada eksploitasi buruh oleh para majikan. Oleh karena itu buruh dan pegawai negeri sama, buruh mendapatkan upahnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masyarakat.
Jika terjadi sengketa antara majikan dan buruh dalam menantukan upah, maka pakar (khubara’) yang akan menentukan upah sepadan dengan jasa yang dihasilkan (ajr al-mitsli. Pakar ini ditunjuk oleh kedua belah pihak, jika ia tetap tidak mendapatkan solusi, maka negara akan memilihkan pakar untuk mereka berdua dan keputusannya bersifat mengikat kedua belah pihak. Dengan begitu negara tidak akan menetapkan UMR (Upah Minimum Regional) yang hal itu dilarang karena dianalogikan pada pelarangan menetapkan harga, karena keduanya sama-sama kompensasi yang diterima seseorang.
Dalam sistem ekonomi Islam tidak dikenal istilah Tunjangan Hari Raya (THR), karena dipastikan setiap rakyat mendapatkan jaminan atas setiap kebutuhannya secara maksimal, setiap waktu bukan hanya di masa-masa tertentu dan pada golongan tertentu saja. Karena pemimpin dalam sistem ini bertanggung jawab penuh atas nasib rakyatnya. Sesuai dengan sabda Rasulullah saw:
“Setiap kalian adalah raa’in (pemimpin), dan ia akan dimintai pertangungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR. Bukhari-Muslim)
Pemimpin yang menerapkan Islam kafah akan menjamin semua kebutuhan asasi rakyat seperti, pendidikan, kesehatan, serta menjaga keamanan, memberikan lapangan pekerjaan juga menindak pelaku usaha yang berlaku zalim kepada pekerjanya.
Jaminan pemenuhan kebutuhan dasar individu dapat terwujud dengan memberi lapangan pekerjaan bagi warga negara yang mampu bekerja untuk memenuhi kebutuhannya dan orang-orang yang menjadi tanggungan nafkahnya. Jika ia tidak mampu karena keterbatasan fisik dan tidak ada yang menanggung nafkah keluarga, maka kerabat atau tetangga dekatnya yang akan membantu. Jika hal itu tidak mampu dilakukan maka negara berkewajiban untuk menangungnya.
Demikianlah cara Islam menyejahterakan masyarakat, yaitu dengan cara memenuhi kebutuhan dasar warga negara baik kebutuhan dasar individual maupun kolektif baik mekanisme langsung atau tidak langsung. Saat buruh bekerja, terikat dengan akad-akad perburuhan yang ditetapkan Islam, yang sudah pasti tidak akan menzalimi pengusaha ataupun buruh.
Mekanisme ini menyelesaikan permasalahan bagi tenaga kerja bukan hanya untuk warga negara muslim saja, tetapi untuk manusia seluruhnya karena ia merupakan rahmatan lil alamiin.
Wallahu a’lam bi ashawwab.
No comments:
Post a Comment