Oleh: Dewi Arum Pertiwi
(Aktivis Dakwah)
Beberapa waktu lalu Rektor Universitas Mulawarman (Unmul), Abdunnur mempublikasikan kepada media dan membacakan surat pernyataan sikap penolakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang di nilai menyerobot di kawasan hutan yang di kelola oleh diklat Unmul. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Universitas dalam kasus pembukaan lahan di KHDTK.
Pembukaan lahan di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang dikelola Universitas di ketahui mencapai sekitar 3,26 hektare. Pembukaan lahan dilakukan oleh salah satu perusahaan tambang tak bertanggung jawab berdasarkan informasi yang didapat,perusahaan berinisial KPMM diduga tokoh dalam pembukaan lahan KHDTK.
Dengan kejadian ini tentu membawa dampak kerugian yang besar akibat perusakan ekosistem dan ekologi di area KHDTK Universitas Mulawarman. Terlebih, kerusakan yang ditimbulkan juga mengganggu kegiatan-kegiatan civitas akademis.
Rupanya kasus ini sudah pernah dilaporkan oleh pihak Universitas yaitu Kepala Laboratorium Alam Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Pendidikan dan Latihan Kehutanan (Diklathut) Fakultas Kehutanan Rustam Fahmy yang melayangkan surat gugatan kepada Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah II Samarinda sejak Agustus 2024. Namun tidak ada kejelasan.
Namun diketahui perusahaan tambang tersebut sebenarnya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun lokasinya berada di luar batas kawasan KHDTK Unmul. Sehingga ativitas penambangan menjadi ilegal karena dilakukan di luar wilayah konsesi dan memasuki wilayah hutan pendidikan.Namun, belum mendapat tindak lanjut serius dari aparat penegak hukum.
Akar permasalahan
Aktivitas pertambangan ilegal pada peristiwa ini bukan hal baru yang terjadi di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) dan tentunya merugikan banyak pihak baik dari masyarakat, negara, dan pendidikan. Seperti halnya yang pernah terjadi pada tahun 2021 pada wilayah Kutai Kartanegara (Kukar) tepatnya di desa Dondang, yang mana aktivita ilegal dari tambang ini membuat jalan utama lintas provinsi di desa ini rusak berat dan menyebabkan tergangunya aktivitas transportasi sehingga pemerintah melalui APBD menggelontorkan biaya 22,4 miliyar untuk perbaikan.
Mirisnya kejadian tambang ilegal yang merugikan ini kembali lagi terjadi di wilayah Hutan Pendidikan. Terulangnya kasus ini adalah sebagai penjelas dan bukti nyata bahwa hukum di negeri ini tidak punya kekuatan dan cenderung disepelekan.
Penguasa dan aparatnya tidak punya taring saat berhadapan dengan pengusaha tambang termasuk perusahaan ilegal sehingga mereka bebas mengeruk kekayaan SDAE bahkan milik KHDTK yang dikatakan dilindungi sekalipun. Apa lagi hutan Unmul bukan hutan biasa seperti pada umumnya. Akan tetapi, merupakan ruang belajar mahasiswa, ruang konservasi negara, dan ruang bagi ekosistem.
Jika kita amati lebih dalam kebijakan hukum yang diberlakukan saat ini sebenarnya malah memberi peluang kepada perusahaan swasta, lokal, maupun asing. Baik secara legal atau ilegal untuk beroperasi mengeruk SDAE melalui UU Minerba. Parahnya lagi, UU tersebut bisa diamandemen sesuai kepentingan.
Seperti yang menjadi usul inisiatif DPR setelah resmi disahkan dalam Rapat Paripurna ke-11 DPR RI, dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 4 Tahun 2009 UU Minerba ada di antara poin perubahan yang diusulkan adalah IUP (Izin Usaha Pertambangan) tidak hanya diberikan kepada ormas keagamaan, tetapi juga untuk UMKM dan Perguruan Tinggi (PT). Dengan alasan kemandirian dan pendapatan yang didapat nantinya menjadi solusi untuk pengurangan biaya UKT mahasiswa.
Dan dari segi persanksiannya pun tidak membuat jera cenderung sulit tambang ilega untuk di tindak lanjuti secara administratif karena tidak ada perizinan Yang dimiliki. Jadi yang bisa dilakukan hanya penegakan hukum pidana dan perdata yang sifatnya individu. Yang mendasarinya adalah UU No. 3 Tahun 2020 pasal 35a tentang Pertambangan Minerba yang menghapus ketentuan pidana bagi aktivitas tambang yang tidak berbadan hukum, tetapi pidana diberlakukan hanya pada pelaku individu saja.
Sejatinya penambangan ilegal ini adalah akibat dari penerapan sistem demokrasi kapitalis sekuler yang melahirkan berbagai peraturan dan undang-undang yang justru mendukung para kapital. pengaturan kehidupan yang seperti ini menggunakan cara pandang sistem hukum yang berasal dari buatan manusia yang lemah yang mana hanya di didasarkan atas manfaat semata. Tidak mau di atur oleh aturan agama dalam kehidupannya. Al hasil yang menjadi acuan dalam setiap tindakan adalah hawa nafsu. Tidak perduli apakah hal tersebut halal atau harom, bahkan sampai merugikan banyak pihak termasuk dalam urusan kepemilikan umum pun selagi menguntungkan dan bermanfaat sah-sah saja.
Maka dari itu hal ini bukannya menyelesaikan permasalahan yang ada, malah justru memupuk berbagai tindak kejahatan termasuk penyerobotan lahan, dan oprasi tambang ilegal yang tetap eksis dengan berbagai kasus - kasusnya yang menyebabkan kerugian dimana mana. Akibatnya, kerusakan lingkungan tidak ada habisnya dan rakyat lagi - lagi yang menjadi korban. Berbagai musibah terjadi seperti hutan gundul, tanah longsor, tingginya banjir, terganggunya kehidupan hewan dan rusaknya tumbuh-tumbuhan. Ancaman kematian semakin nyata, bahkan masa depan pendidikan menjadi suram.
Islam dalam hal pertambangan
Islam bukan hanya dipakai dalam ranah ibadah individu yang mengatur hubungan diri sendiri dengan Allah SWT, tetapi juga sebagai ajaran yang sempurna yang mana islam mengatur hubungan antara sesama manusia termasuk dalam pengaturan kepentingan umum seperti tata kelola SDAE khususnya pertambangan dan hasil perut bumi lainnya. Legal atau tidak pertambangan harus sesuai dengan aturan syariat.
Di dalam hukum Islam terdapat pengklasifikasian untuk urusan kepemilikan dan mebaginya dengan sangat adil dan jelas, yaitu ada milik pribadi, milik umum, dan milik negara. Islam juga memberikan serta menjamin perlindungan atas kepemilikan lahan tersebut juga perlindungan atas hak milik.
Hal ini pernah disampaikan oleh Nabi saw. saat Khotbah Wada di Padang Arafah. Sabda beliau saw., “Sungguh, darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian itu haram atas kalian seperti haramnya hari ini, bulan ini, dan negeri ini.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Adapun pertambangan dan hutan menurut pandangan Islam merupakan kepemilikan umum, negaralah yang memiliki Otoritas sebagai pengelolanya. Negara bertanggung jawab penuh menjaga lingkungan dan mengembangkannya dalam rangka mewujudkan kemajuan taraf ekonomi dan kemakmuran kehidupan rakyatnya.
Oleh sebab itu, tidak seorang pun diberi izin untuk mengelolanya apalagi memilikinya atau diberi otoritas mengelolanya.Dan negara memberikan perlindungan serta jaminan untuk kepemilikan maupun hak milik tersebut. Sehingga kasus seperti tambang- tambang Ilegal yang menyerobot hutan pendidikan tidak ada karena jelas kepemilikannya dan pengelolaan tambang itu langsung dari negara jikalau pun ada pengelolaan yang dibantu oleh pihak lain, maka harus dalam kontrol negara yang ketat dan dikerjakan sesuai koridor syariat. Negara berkewajiban untuk melindungi harta kekayaan umat dan melayani umat dengan sebaik-baiknya.
Tidak ada penguasa yang membuat kebijakan zalim di Negara yang menerapkan sistem Islam karena Islam menetapkan bahwa para penguasa haruslah orang-orang yang memiliki iman dan takwa. Dengan demikian, mereka tidak akan pernah mau menerima suap, melakukan kolusi dan korupsi, apalagi menghianati atau menzalimi rakyat. Mereka melayani rakyat dengan setulus hati dan mengharap rida Allah Swt. semata.
Hal ini yang menjadikan pengelolaan dalam kepengurusan umat harus berdasarkan syariat Islam. Bukan didasarkan karena hawa nafsu. Yang mengabaikan halal atau haram. Negara wajib untuk melindungi harta kekayaan umat dan melayani umat secara maksimal. Jika ada yang melanggar atau berlaku zalim maka di hukum dengan hukuman yang sesuai syariat tentunya membuat jera pelakunya
Akan tetapi, pada kondisi hari ini sulit untuk mendapat perlindungan ,keadilan serta penjagaan terhadap aset-aset kekayaan umat tersebut, karena negara masih menerapkan sistem kapitalis sekuler yang memberi kebebasan kepada individu atau perusahaan untuk menguasainya.
Oleh karenanya, sudah seharusnya umat menyadari bahwa syariat Islam yang agung ini tidak mungkin diterapkan dalam sistem kapitalisme yang batil dan menebarkan kesengsaraan. Melainkan kembali kepada penerapan syariat Islam secara kaffah dalam bingkai Khilafah Inilah amal yang harus segera ditunaikan oleh kaum muslim sebagai kewajiban dari Allah Taala.
WalLâhu a’lam bishawâb

No comments:
Post a Comment