Oleh Nur Hasanah, SKom
(Aktivis Dakwah Islam)
Saat ini, kondisi perekonomian di Indonesia, termasuk DKI Jakarta sebagai pusat ibu kota negara, semakin memprihatinkan. Survei Indeks Keyakinan Konsumen yang dirilis beberapa lembaga menunjukkan kecenderungan masyarakat untuk menahan konsumsi. Di pasar-pasar tradisional, di pusat-pusat perbelanjaan, bahkan di platform online, pola konsumsi masyarakat mengalami perubahan, mereka menjadi lebih selektif, banyak yang beralih ke produk lebih murah, bahkan memilih tidak membeli barang yang bukan kebutuhan pokok. Para pedagang banyak yang mengeluh karena barang dagangannya tak laku selama berminggu-minggu.
Lesunya daya beli masyarakat bukanlah tanpa sebab. Ada banyak faktor yang menyertainya, mulai dari maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK), naiknya harga bahan pokok, inflasi yang menggerus nilai tukar uang, hingga beban utang yang meningkat. Tak hanya itu, pengaruh resesi global juga berdampak pada stabilitas ekonomi dalam negeri. Ekspor semakin menurun, investasi asing semakin melambat, dan lapangan kerja semakin sempit. Rakyat kecil kembali menjadi korban dari situasi ini.
Dalam himpitan ekonomi seperti ini, masyarakat berusaha keras untuk tetap bertahan. Segala cara dilakukan demi mencukupi kebutuhan hidup. Salah satu solusi instan yang kini banyak dipilih adalah berutang melalui fasilitas paylater, atau pembayaran yang ditunda. Paylater menawarkan kemudahan bertransaksi. Dengan menggunakan layanan paylater, membeli tidak perlu langsung membayar. Masyarakat bisa membeli barang atau jasa dan membayarnya di bulan berikutnya atau dalam jangka waktu tertentu dengan mencicil.
Pada awalnya, fitur ini tampak sangat membantu. Belanja bisa dilakukan kapan saja, tanpa harus menunggu gaji. Belanja online makin dimudahkan karena hanya perlu klik, dan barang langsung sampai di rumah. Namun di balik semua kemudahan itu, ada bahaya besar yang sedang mengintai masyarakat yaitu, jeratan utang konsumtif berbasis riba.
Paylater dan Konsumerisme Kapitalistik
Sistem kapitalisme yang diterapkan hari ini menjadi akar dari maraknya budaya konsumerisme. Kapitalisme menjadikan materi sebagai standar kebahagiaan dan keberhasilan hidup. Gaya hidup konsumtif ini terus disuntik melalui berbagai media dan iklan, yang tanpa henti mendorong masyarakat untuk membeli, membeli, dan membeli, bahkan ketika sebenarnya tidak membutuhkan.
Kemunculan fitur paylater menjadi katalisator dari budaya ini. Padahal paylater tidak menyelesaikan masalah, layanan ini justru menjadi beban keuangan masyarakat saat jatuh tempo pembayaran. Masyarakat tergiur untuk memenuhi gaya hidup secara instan, padahal penghasilan mereka tidak cukup. Akhirnya, utang menumpuk, dan denda bunga berbasis riba pun tak bisa dihindari.
Dalam Islam, riba adalah dosa besar yang sangat dilaknat oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Riba akan menghilangkan keberkahan dari harta yang dimiliki dan mengundang murka Allah SWT.
Allah SWT berfirman:
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kerasukan setan karena tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
(QS. Al-Baqarah: 275)
Dengan dasar ini, sangat jelas bahwa praktik paylater yang berbasis riba adalah haram dalam pandangan Islam. Sekalipun dikemas dalam bentuk modern dan digital, hakikatnya tetaplah utang berbunga yang memberatkan.
Islam Menawarkan Solusi Hakiki
Islam tidak hanya mengharamkan riba, tetapi juga memberikan solusi ekonomi yang adil dan menyejahterakan masyarakat secara nyata. Dalam Islam, memenuhi kebutuhan pokok rakyat, seperti pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan adalah tugas negara. Negara juga memiliki peran aktif dalam mengelola sumber daya alam demi kemaslahatan rakyat, bukan diserahkan kepada swasta atau asing.
Sistem ekonomi Islam juga melarang segala bentuk penipuan, eksploitasi, dan manipulasi pasar. Tidak ada ruang bagi bunga, riba, dan praktik spekulatif seperti yang terjadi dalam kapitalisme.
Negara bertanggung jawab menjaga akidah dan syariah agar tetap terjaga dalam kehidupan publik. Negara Islam akan menghapus seluruh bentuk praktik ribawi, termasuk layanan paylater yang menyesatkan, dan menggantinya dengan sistem muamalah Islam yang adil, seperti jual beli tanpa riba, akad salam, murabahah, ijarah, dan sebagainya.
Islam menjadikan keridaan Allah sebagai standar kebahagiaan, membentuk masyarakat yang bertakwa, bukan tumpukan materi yang dimiki. Dalam sistem ini, masyarakat tidak terdorong untuk hidup konsumtif, karena setiap harta yang dimiliki akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.
Wabah paylater yang kini menjamur di tengah melemahnya daya beli masyarakat adalah cerminan dari kegagalan sistem kapitalisme dalam menyejahterakan rakyat. Dilansir dari Kompas.com tanggal 12 April 2025, per Februari 2025, utang paylater masyarakat di perbankan mencapai Rp. 21,98 Triliun. Fakta ini bisa menggambarkan keadaan ekonomi masyarakat yang semakin sulit. Masyarakat berharap paylater bisa memberikan solusi. Padahal paylater justru menjerumuskan masyarakat dalam kubangan utang riba. Utang paylater akan memberatkan di dunia dan mengancam keselamatan di akhirat.
Kini, umat Islam harus menyadari, bahwa keberkahan hidup hanya dapat diraih melalui penerapan Islam secara total, yang menutup rapat segala jalan menuju riba dan menegakkan kesejahteraan bagi setiap individu. Perubahan sejati tidak cukup dengan perbaikan kecil yang bersifat sementara. Kita memerlukan perubahan menyeluruh menuju sistem Islam yang memuliakan manusia, bukan kapitalisme rakus yang menindas rakyat demi kepentingan para elit.
Wallahualam bissawab. []
No comments:
Post a Comment